Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Pacaran adalah proses perkenalan antara laki-laki dan perempuan untuk melihat dan mencari kecocokan atau tidak, yang bertujuan agar apabila merasa cocok kedua belah pihak untuk membangun rumah tangga. Dari arti dan makna pacaran ini sebenarnya tidak memiliki kesalahan dalam sudut pandang agama maupun adat, tetapi yang membuat pacaran ini hukumnya haram dalam islam yaitu cara melakukan pacaran itu menyalahi aturan dan bertentangan dalam hukum islam. kita tidak dapan menapik bahwa cara pacaran dalam perakteknya sangat jauh bertentangan dengan hukum agama islam. Dilihat dari penjelasan penulis diatas berarti pacaran itu tidak menyalahi aturan agama islam, yang bertentangan dan menyalahi itu terletak pada perakteknya, oleh sebab itu maka sebagai umat islam kita wajib menjalankan hukumnya. disini penulis ingin berbagi agar kita tetap bisa berpacaran namun tidak menyalahi aturan agama, jalan dan alternatifnya yaitu kita berpacaran syar'i (ta'aruf). Secara pengertian dalam kebahas...