Sepertinya yang kamu maksud adalah perjanjian pinjam online (biasanya terkait pinjaman uang lewat aplikasi atau internet). Berikut penjelasan sederhana biar jelas . Apa itu Perjanjian Pinjam Online? Perjanjian pinjam online adalah kontrak antara pemberi pinjaman dan peminjam yang dilakukan secara digital (melalui aplikasi atau website). Ini sah secara hukum selama memenuhi syarat perjanjian. Isi Perjanjian Biasanya Meliputi: l Identitas pihak ² Nama peminjam & pemberi pinjaman l Jumlah pinjaman ² Berapa uang yang dipinjam l Bunga & biaya ² Termasuk bunga, denda, biaya admin l Jangka waktu ² Kapan harus dibayar l Cara pembayaran ² Transfer, auto-debit, dll l Sanksi keterlambatan ² Denda atau konsekuensi lainnya l Persetujuan digital ² Biasanya dengan klik “setuju” atau OTP Apakah Sah Secara Hukum? Ya, di Indonesia perjanjian ini sah jika memenuhi syarat dalam: ² Kesepakatan kedua pihak ² Kec...
Penyakit hati adalah sumber dari segalah perbutan yang jahat, dan merugikan tidak hanya pribadi tetapi berakibat luas (berakibat pada orang lain). Diantara penyakit hati yaitu: Takabbur Takabbur itu sombong. Dalam islam, sombong itu menolak kebenaran dan meremehkan orang lain. Menganggap diri paling benar, yang lain salah. Paling pintar, paling tahu. Yang mengerikan adalah, betapa berat perkara sombong ini, hingga seseorang tidak dapat masuk surga selama ada kesombongan dalam hatinya neski sebesar biji sawi. Riya’ (pamer) Dalam riya’ terdapat unsur kepura-puraan, munafik, seluruh tingkah-lakunya cenderung mengharap pujian orang lain, senang kepada kebesaran dan kekuasaan. Over acting, menutup-nutupi kejelekannya dan seterusnya. Sifat yang demikian ini digambarkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’: 142 dan at-Taubah:67 dan juga hadits Nabi: “Yang paling aku kuatirkan terhadap umatku adalah riya’ dan syahwat yang tersembunyi’. Marah Marah pada hakikatnya adalah memuncaknya kepan...