Langsung ke konten utama

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...

Cara Berpacaran yang Baik dan Syar'i

Pacaran adalah proses perkenalan antara laki-laki dan perempuan untuk melihat dan mencari kecocokan atau tidak, yang bertujuan agar apabila merasa cocok kedua belah pihak untuk membangun rumah tangga. Dari arti dan makna pacaran ini sebenarnya tidak memiliki kesalahan dalam sudut pandang agama maupun adat, tetapi yang membuat pacaran ini hukumnya haram dalam islam yaitu cara melakukan pacaran itu menyalahi aturan dan bertentangan dalam hukum islam. kita tidak dapan menapik bahwa cara pacaran dalam perakteknya sangat jauh bertentangan dengan hukum agama islam.

Dilihat dari penjelasan penulis diatas berarti pacaran itu tidak menyalahi aturan agama islam, yang bertentangan dan menyalahi itu terletak pada perakteknya, oleh sebab itu maka sebagai umat islam kita wajib menjalankan hukumnya. disini penulis ingin berbagi agar kita tetap bisa berpacaran namun tidak menyalahi aturan agama, jalan dan alternatifnya yaitu kita berpacaran syar'i (ta'aruf).

Secara pengertian dalam kebahasaan, ta’aruf diartikan sebagai perkenalan. Hal tersebut dianjurkan dalam agama Islam. Namun, jika ta’aruf yang dimaksud adalah untuk mencari jodoh, belum ada hukum yang mewajibkan ataupun melarang hal tersebut. Tetapi, jika dilihat dalam prakteknya maka ta’aruf lebih dianjurkan dibandingkan dengan pacaran.“Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta’arofu) …” (QS. al-Hujurat: 13).

Dilihat dari penjelasan diatas penulis ingin berbagi mengenai cara berpacaran yang syar'ih, diantara lain caranya yaitu:

1. Ta’aruf (saling perkenalan).Dan umumnya dilakukan sebelum khitbah. Sebelum terjadi akad nikah, kedua calon pasangan, baik lelaki maupun wanita, statusnya adalah orang lain. Sama sekali tidak ada hubungan kemahraman. “Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth). cara melakukan ta'aruf, yaitu:

  1. Luruskan niat, bahwa kita melakukan ta’aruf betul-betul karena ada i’tikad baik, yaitu ingin menikah.  Bukan karena untuk memberi harapan palsu kepada orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama. (HR. Bukhari & Muslim)
  2. Menggali data pribadi (bisa melalui tukar biodata). Masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili lisan. Meskipun tidak semuanya harus dibuka. Ada bagian yang perlu terus terang, terutama terkait data yang diperlukan untuk kelangsungan keluarga, dan ada yang tidak harus diketahui orang lain.

Setelah ta’aruf diterima. jika belum bertemu karena hanya tukar biografi. maka bisa dilanjutkan dengan nadzar. Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, “Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah melihatnya?”... Jawabnya, “Belum”. Lalu beliau memerintahkan, “Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)

Dibolehkan memberikan hadiah ketika proses ta’aruf. Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua mahar, pemberian  dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129). Jika berlanjut menikah, maka hadiah menjadi hak pengantin wanita. Jika nikah dibatalkan, hadiah bisa dikembalikan.

2. Salat istikharah.Setelah bertemu, keduanya dianjurkan untuk shalat istikharah agar tidak ada keraguan. Berdoa saat salat istikharah untuk mendapatkan petunjuk dari Allah. Jika setelah salat istikharah keduanya mantap dan tidak ada keraguan, maka ta’aruf bisa dilanjutkan.

3. Khitbah (meminang atau lamaran, menawarkan diri untuk menikah).Sebelum menikah, pihak laki-laki baiknya meminang pihak perempuan terlebih dahulu, acara peminangan ini tidak perlu diadakan dengan meriah. Acara peminangan ini juga bisa menjadi ajang untuk lebih mendekatkan kedua keluarga. Sekaligus bersilaturahmi dengan saudara-saudara terdekat yang diundang.

4. Akad atau pernikahanSetelah semua proses dijalankan dengan baik, maka keduanya bisa menikah.Pacaran yang syar'ih ini sangat baik dilakukan kerena membangun rumah tangga itu pokok dasar pondasi antara kedua belah pihak wajib kuat, agar nanti jika di perjalanan biduk rumah tangganya mendapat cobaan dan ujian maka mereka tetap kuat dan koko berdiri.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan dapat mengetuk hati nurani kita agar menjalankan ibadah dan memperdalam lagi pengetahuan, aaminn..

Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah atas nabi muhammad saw. keluarga dan para sahabatnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA ?

Cinta adalah perasaan kasih sayang, kepedulian, dan kesetiaan yang kuat terhadap seseorang, sesuatu, atau ide. Cinta dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Cinta Cinta Romantis: Cinta yang berfokus pada hubungan asmara dan keintiman fisik. Cinta Persahabatan: Cinta yang berfokus pada hubungan persahabatan dan kepedulian terhadap orang lain. Cinta Keluarga: Cinta yang berfokus pada hubungan keluarga dan kepedulian terhadap anggota keluarga. Cinta Diri Sendiri: Cinta yang berfokus pada penghargaan dan kepedulian terhadap diri sendiri. Cinta Universal: Cinta yang berfokus pada kepedulian dan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup. Karakteristik Cinta Kasih Sayang: Cinta diidentik dengan kasih sayang dan kepedulian terhadap orang lain. Kesetiaan: Cinta seringkali diidentik dengan kesetiaan dan komitmen terhadap orang lain. Kepercayaan: Cinta memerlukan kepercayaan dan kejujuran dalam hubungan. Kepedulian: Cinta diidentik dengan kepedulian dan perhatian ...