Sepertinya yang kamu maksud adalah perjanjian pinjam online (biasanya terkait pinjaman uang lewat aplikasi atau internet). Berikut penjelasan sederhana biar jelas . Apa itu Perjanjian Pinjam Online? Perjanjian pinjam online adalah kontrak antara pemberi pinjaman dan peminjam yang dilakukan secara digital (melalui aplikasi atau website). Ini sah secara hukum selama memenuhi syarat perjanjian. Isi Perjanjian Biasanya Meliputi: l Identitas pihak ² Nama peminjam & pemberi pinjaman l Jumlah pinjaman ² Berapa uang yang dipinjam l Bunga & biaya ² Termasuk bunga, denda, biaya admin l Jangka waktu ² Kapan harus dibayar l Cara pembayaran ² Transfer, auto-debit, dll l Sanksi keterlambatan ² Denda atau konsekuensi lainnya l Persetujuan digital ² Biasanya dengan klik “setuju” atau OTP Apakah Sah Secara Hukum? Ya, di Indonesia perjanjian ini sah jika memenuhi syarat dalam: ² Kesepakatan kedua pihak ² Kec...
Nafsu merupakan suatu keinginan manusia kepada sesuatu. Pada dasarnya wajar setiap manusia memiliki keinginan akan sesuatu selama tidak bertentangan dengan perintah Allah SWT. Namun kebanyakan dari kita mengertikan nafsu itu dari sudut negatif, pada hal jika kita pelajari maka boleh memahami nafsu dari segi positifnya. Diantara banyak orang sedikit sekali yang manggunakan nafsunya untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Padahal jika nafsu telah diperintah dengan baik, makah dapat mengubah hati manusia dari keruh menjadi sangat jernih. Sebagaimana dalam firman Allah SWT. "Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya)". NAFSU AMARAH Nafsu ini adalah nafsu yang paling mudah menjerumuskan manusia kedalam panasnya api neraka. Orang yang memiliki nafsu ini tentu tidak kenal dengan yang namanya akhirat. Orang ini senang melakukan perbuatan yang dilarang asalkan dirinya ...