Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Belajar Hukum dan Politik

Apa itu Perjanjian Pinjam Online

Sepertinya yang kamu maksud adalah perjanjian pinjam online (biasanya terkait pinjaman uang lewat aplikasi atau internet). Berikut penjelasan sederhana biar jelas . Apa itu Perjanjian Pinjam Online? Perjanjian pinjam online adalah kontrak antara pemberi pinjaman dan peminjam yang dilakukan secara digital (melalui aplikasi atau website). Ini sah secara hukum selama memenuhi syarat perjanjian. Isi Perjanjian Biasanya Meliputi: l Identitas pihak ²  Nama peminjam & pemberi pinjaman l  Jumlah pinjaman ²  Berapa uang yang dipinjam l  Bunga & biaya ²  Termasuk bunga, denda, biaya admin l  Jangka waktu ²  Kapan harus dibayar l  Cara pembayaran ²  Transfer, auto-debit, dll l  Sanksi keterlambatan ²  Denda atau konsekuensi lainnya l  Persetujuan digital ²  Biasanya dengan klik “setuju” atau OTP Apakah Sah Secara Hukum? Ya, di Indonesia perjanjian ini sah jika memenuhi syarat dalam: ²  Kesepakatan kedua pihak ²  Kec...

Apa itu Perjanjian Pinjam Online

Sepertinya yang kamu maksud adalah perjanjian pinjam online (biasanya terkait pinjaman uang lewat aplikasi atau internet). Berikut penjelasan sederhana biar jelas . Apa itu Perjanjian Pinjam Online? Perjanjian pinjam online adalah kontrak antara pemberi pinjaman dan peminjam yang dilakukan secara digital (melalui aplikasi atau website). Ini sah secara hukum selama memenuhi syarat perjanjian. Isi Perjanjian Biasanya Meliputi: l Identitas pihak ²  Nama peminjam & pemberi pinjaman l  Jumlah pinjaman ²  Berapa uang yang dipinjam l  Bunga & biaya ²  Termasuk bunga, denda, biaya admin l  Jangka waktu ²  Kapan harus dibayar l  Cara pembayaran ²  Transfer, auto-debit, dll l  Sanksi keterlambatan ²  Denda atau konsekuensi lainnya l  Persetujuan digital ²  Biasanya dengan klik “setuju” atau OTP Apakah Sah Secara Hukum? Ya, di Indonesia perjanjian ini sah jika memenuhi syarat dalam: ²  Kesepakatan kedua pihak ²  Kec...

Strategi Menghadapi Leasing Saat Terjadi Masalah

Menghadapi leasing (pembiayaan kendaraan/barang) saat terjadi masalah-misalnya telat bayar, kesulitan finansial, atau ancaman penarikan-perlu strategi yang tenang, terukur, dan berbasis hak hukum. Berikut panduan praktis yang bisa kamu gunakan di Indonesia: 1.  Pahami posisi & isi kontrak Baca ulang perjanjian leasing (akad pembiayaan). Perhatikan: Denda keterlambatan Klausul penarikan (repossession) Asuransi dan perlindungan Leasing di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, jadi mereka wajib mengikuti aturan. 2.  Komunikasi lebih awal (jangan menghindar) Hubungi pihak leasing begitu mulai kesulitan. Sampaikan kondisi secara jujur. Banyak leasing punya opsi: Reschedule (penjadwalan ulang) Restrukturisasi cicilan Grace period (penundaan sementara) Semakin cepat komunikasi, semakin besar peluang solusi. 3. Negosiasi solusi realistis Beberapa opsi yang bisa kamu ajukan: Perpanjangan tenor (cicilan lebih kecil) Pembayaran sebagian dulu Penundaan denda Refinancing Tips:...

Penyelesaian melalui LAPS sektor jasa keuangan

Penyelesaian Sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah mekanisme alternatif di luar pengadilan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (bank, asuransi, fintech, dll). Apa itu LAPS SJK? LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) adalah lembaga yang dibentuk untuk menangani sengketa di sektor keuangan secara cepat, murah, dan adil. Lembaga ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LAPS SJK adalah lembaga yang menyediakan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara konsumen dan pelaku usaha di sektor jasa keuangan seperti: Perbankan Asuransi Pembiayaan Fintech (pinjaman online, dll) Lembaga ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jenis Penyelesaian di LAPS SJK Ada beberapa metode yang bisa dipilih: 1.  Mediasi Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator) untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan be...

5 kesalahan hukum yang sering dilakukan debitur dan perusahaan leasing dalam pembiayaan multiguna

Dalam praktik pembiayaan multiguna di Indonesia, baik debitur maupun perusahaan leasing (perusahaan pembiayaan) sering melakukan kesalahan hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa. Berikut 5 kesalahan yang paling umum: 1. Perjanjian Tidak Dipahami Secara Menyeluruh Kesalahan debitur: Menandatangani kontrak tanpa membaca atau memahami isi perjanjian. Tidak memahami bunga, denda, biaya administrasi, dan klausul penalti. Kesalahan leasing: Tidak menjelaskan isi perjanjian secara transparan. Menggunakan klausul baku yang merugikan debitur. 👉 Ini bertentangan dengan prinsip itikad baik dalam hukum perjanjian. 2. Jaminan Tidak Diikat Secara Sah Kesalahan debitur: Menyerahkan jaminan tanpa memastikan legalitas pengikatan (misalnya BPKB tidak jelas statusnya). Kesalahan leasing: Tidak mendaftarkan jaminan fidusia sesuai aturan. 👉 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, jaminan wajib didaftarkan agar memiliki kekuatan eksekutorial. 3. Penarikan Objek Secara Se...

Cara Penyelesaian Sengketa Pembiayaan (Jalur Hukum, OJK, dan Pengadilan)

Sengketa dalam pembiayaan multiguna antara debitur dan perusahaan pembiayaan dapat diselesaikan melalui beberapa jalur. Di Indonesia, penyelesaian sengketa biasanya dilakukan secara bertahap, dimulai dari penyelesaian internal hingga pengadilan. Berikut cara penyelesaian sengketa pembiayaan multiguna. 1. Penyelesaian Secara Musyawarah (Internal Perusahaan) Langkah pertama biasanya dilakukan melalui negosiasi atau musyawarah antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Bentuk penyelesaiannya misalnya: restrukturisasi kredit (perubahan jadwal pembayaran) penurunan bunga perpanjangan jangka waktu penghapusan sebagian denda. Cara ini paling sering dipilih karena: cepat tidak memerlukan biaya besar tidak melalui proses hukum yang panjang. 2. Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jika penyelesaian internal tidak berhasil, debitur dapat mengajukan pengaduan ke: Otoritas Jasa Keuangan Dasar hukumnya adalah: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK memiliki kewenan...

Risiko Hukum Dan Sengketa Yang Sering Terjadi Dalam Pembiayaan Multiguna.

Dalam praktiknya, pembiayaan multiguna sering menimbulkan berbagai risiko hukum dan sengketa antara perusahaan pembiayaan (kreditur) dan konsumen (debitur). Sengketa biasanya muncul karena pelanggaran perjanjian atau ketidaksepahaman dalam pelaksanaan kontrak. Berikut beberapa risiko hukum dan sengketa yang sering terjadi dalam pembiayaan multiguna di Indonesia. 1. Wanprestasi (Gagal Membayar Angsuran) Sengketa yang paling sering terjadi adalah wanprestasi, yaitu debitur tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Bentuk wanprestasi misalnya: tidak membayar angsuran sama sekali terlambat membayar angsuran hanya membayar sebagian kewajiban. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, wanprestasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum seperti: pembayaran ganti rugi pembatalan perjanjian eksekusi jaminan. 2. Penarikan Paksa Jaminan (Debt Collector) Sering terjadi konflik ketika perusahaan pembiayaan menarik kendaraan atau barang jaminan melalui debt collector. Masalah yang sering muncul: pena...

Unsur-Unsur Perjanjian Pembiayaan Multiguna,

Perjanjian pembiayaan multiguna adalah perjanjian antara perusahaan pembiayaan (kreditur) dengan konsumen (debitur) untuk menyediakan dana atau pembiayaan bagi berbagai kebutuhan dengan kewajiban pengembalian secara angsuran dalam jangka waktu tertentu. Secara hukum, unsur-unsur perjanjian pembiayaan multiguna mengacu pada prinsip perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terutama Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian. Berikut unsur-unsur perjanjian pembiayaan multiguna: 1. Para Pihak Perjanjian harus memiliki pihak-pihak yang terlibat, yaitu: Kreditur Lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan yang memberikan dana. Debitur / Konsumen Pihak yang menerima pembiayaan dan berkewajiban mengembalikan dana tersebut. Dalam praktik, pihak kreditur biasanya adalah perusahaan pembiayaan yang diatur oleh Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. 2. Kesepakatan Para Pihak Adanya persetujuan atau kesepakatan antara kreditur dan debitur. Kesepakatan ini biasanya dibuktikan dengan: penandatan...

Dasar Hukum Pembiayaan Multiguna di Indonesia

Pembiayaan multiguna adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan (bank atau perusahaan pembiayaan) kepada nasabah untuk berbagai keperluan konsumtif maupun produktif dengan jaminan tertentu, seperti BPKB kendaraan, sertifikat rumah, atau tanpa agunan. Di Indonesia, pembiayaan multiguna memiliki beberapa dasar hukum yang mengaturnya. 1. Undang-Undang Perbankan Dasar hukum utama berasal dari: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan UU ini mengatur kegiatan usaha bank, termasuk pemberian kredit atau pembiayaan kepada masyarakat. Pasal penting: Pasal 1 angka 11: Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan perjanjian pinjam meminjam antara bank dan pihak lain. Pasal 8: Bank wajib memiliki keyakinan atas kemampuan debitur untuk melunasi utangnya. Pembiayaan multiguna pada bank pada dasarnya termasuk dalam kategori kredit konsumtif atau kredit serbaguna. 2. Undang-Undang Lembaga Pembiayaan Untuk perusahaan leasing atau finance: Peraturan Presiden No...

KUHP dan KUHAP BARU, BERLAKU MULAI TANGGAL 02 JANUARI 2026

Penelusuran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan untuk memahami perkembangan terbaru sistem hukum pidana di Indonesia. Fokus utama penelusuran adalah perubahan substansi hukum, latar belakang pembaruan, serta implikasi penerapannya dalam praktik peradilan. KUHP baru telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda. Penelusuran dilakukan dengan menelaah naskah undang-undang resmi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, serta sumber literatur hukum yang relevan. Dari hasil penelusuran ditemukan bahwa KUHP baru mengusung prinsip modernisasi hukum pidana nasional, penguatan nilai Pancasila, penerapan pidana alternatif, serta pengaturan delik aduan dalam beberapa pasal tertentu. Sementara itu, KUHAP yang saat ini masih berlaku adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Penelusuran juga mencakup pembahasan Rancangan KUHAP (RKUHAP) yang ...

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...