Sepertinya yang kamu maksud adalah perjanjian pinjam online (biasanya terkait pinjaman uang lewat aplikasi atau internet). Berikut penjelasan sederhana biar jelas . Apa itu Perjanjian Pinjam Online? Perjanjian pinjam online adalah kontrak antara pemberi pinjaman dan peminjam yang dilakukan secara digital (melalui aplikasi atau website). Ini sah secara hukum selama memenuhi syarat perjanjian. Isi Perjanjian Biasanya Meliputi: l Identitas pihak ² Nama peminjam & pemberi pinjaman l Jumlah pinjaman ² Berapa uang yang dipinjam l Bunga & biaya ² Termasuk bunga, denda, biaya admin l Jangka waktu ² Kapan harus dibayar l Cara pembayaran ² Transfer, auto-debit, dll l Sanksi keterlambatan ² Denda atau konsekuensi lainnya l Persetujuan digital ² Biasanya dengan klik “setuju” atau OTP Apakah Sah Secara Hukum? Ya, di Indonesia perjanjian ini sah jika memenuhi syarat dalam: ² Kesepakatan kedua pihak ² Kec...
Hadits Kesatu Dari Ibnu Umar r.huma, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, "shalat berjamaah 27 derajat lebih utama daripada shalat sendirian." (Malik, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Nasa'i - At-Targhib). Hadits Kedua Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda, "Shalat seorang laki-laki dengan berjamaah digandakan 25 kali dibandingkan shalatnya di rumahnya atau dipasarnya. demikian itu karena jika seseorang berwudhu dengan sempurna, lalu pergi ke masjid semata-mata untuk shalat (berjamaah), maka ia tidak melangkah satu langkah kecuali ditinggikan baginya satu derajat dan dihapuskan baginya satu kesalahan. jika ia shalat, maka malaikat selalu bershalawat untuknya selama ia di tempat shalatnya tanpa berhadats, "Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah, kasihila ia." dan ia dianggap terus menerus shalat selama menunggu shalat." (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah - At-Targhib) Hadits Ketiga Dari Ibnu Mas'ud r.a., ia berkata...