Langsung ke konten utama

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...

Status Anak yang Hamil Diluar Nika Dalam Hukum Islam

Permasalahan hamil diluar nika bukanlah kasus yang langka lagi, zaman sekarang permasalahan ini suda banyak terjadi. Pergaulan yang semakin bebas, cara dan sudut pandang orang-orang menganggap hubungan akan ikatan tanpa setatus yang sah secara agama dan negara (pacaran), suda membudaya dan dianggap sebagai hal biasa, bahkan diwajibkan secara tidak langsung dalam kehidupan sehari-hari. Padahal permasalahan hamil di luar nika ini adalah permasalahan yang berakibat panjang dan akan menentukan serta berpengaruh untuk kehidupan anak nantinya, kalau  dilihat setatus pernikahan hamil di luar nika memang di perbolehkan, secara agama dan hukum negara, tetapi akibat dari pernikahan hamil di luar nika itu nanti akan berdampak tidak hanya kepada orang tuannya namun juga anaknya.

Karena akibat dari hamil diluar nika ini nanti akan berakibat kepada anak.

  1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya
  2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya
  3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil,tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
  4. Setatus nasaf/perwaliannya, dilihat dalam hukum negara status bapaknya sah secara hukum, tetapi dalam hukum islam setatus anak itu dinasapkan kepada ibu nya meskipus secara biologis memang anak bapaknya, kalau dilihat berarti sudah dipastikan anak itu tidak bisa berwali dengan bapak meskipun itu bapak kandungnya sekalipun. kalau anaknya perempuan maka yang menjadi permasalahan terbesarnya yaitu wali pernikahannya, karena ayah/bapaknya tidak sah secara agama sebagai walih nikanya.

Dalam hukum islam perbuatan zina memang dikutuk dan dilarang, namun bila perbuatan itu telah terjadi maka tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan , karena mereka memang pantas untuk dinikahkan sesuai dengan yang terdapat didalam Al-Quraan, yaitu: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin”. (Q.S. An-Nur: 3)

“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka, sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana” (An Nisa ayat 24).

Berdasarkan hadits rasul, wanita yang hamil boleh menikah dengan laki-laki yang menzinahinya maupun yang tidak menzinahinya sebagaimana hadits berikut ini: “Seorang laki-laki yang dihukum jilid (cambuk) tidak akan menikah kecuali dengan yang serupa (wanita pelaku zina)”. (HR Abu Dawud)

Hadist yang lain juga menyebutkan bahwa hukum wanita yang menikah saat hamil adalah sah karena perbuatan zina yang haram hukumnya tidak menghalangi perbuatan yang halal yakni menikah.

"Perbuatan yang haram (zina) itu tidak menyebabkan haramnya perbuatan yang halal". (HR Ibn Majah)

Bagi mereka yang belum menikah ada baiknya menjaga diri dari perbuatan zina dan ketahuilah cara mencari jodoh dalam islam serta kriteria calon istri yang baik dan kriteria calon suami yang baik dengan cara ta’aruf.

Pembagian harta waris. seperti yang telah disebutkan diatas bahwa anak diluar nika tidak memiliki hubungan nasaf dengan bapaknya meskipun secara biologis memang bapaknya, disana suda memastikan bahwa anak tersebut tidak memiliki setatus ahli waris. Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Menurut Pendapat Ulama

Imam Nawawi: "Apabila seorang perempuan berzina, maka tidak ada iddah baginya, baik ia dalam keadaan tidak hamil maupun hamil. Karena itu, jika ia dalam keadaan tidak hamil, maka boleh bagi penzina dan lainnya yang bukan menzinainya menikahinya dan jika ia hamil karena zina, maka makruh menikahinya sebelum melahirkan anaknya.” (Maktabah Syamilah: Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Juz. XVI, hlm. 242)

Sayyed Abdullah bin Umar dan Syaikh Muhammad al-Asykhar al-Yamany: Boleh nikah wanita hamil karena zina, baik oleh pezina itu sendiri maupun lainnya dan boleh disetubuhi ketika itu tetapi makruh. (Usaha Keluarga: Bughyatul Mustarsyidin, Semarang, hlm. 201).

Dalam kitab al-Bajuri disebutkan.

Jika seorang lelaki menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina, pastilah sah nikahnya. Boleh me-wathi-nya sebelum melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih.

Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam).

Pernikahan wanita saat hamil juga disebutkan dalam kompilasi hukum islam dan hukumnya diperbolehkan dengan menimbang segala manfaat dan mudharatnya. Berikut adalah bunyi pasal 53 yang mengatur pernikahan wanita yang hamil akibat zina.

Demikianlah hukum menikah saat hamil berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan dalam Alqur’an, hadits, pendapat ulama dan kompilasi hukum islam. Dapat disimpulkan bahwa hukum menikah saat hamil dibolehkan sebagaimana hukum menikahi wanita hamil demi menjaga kemaslahatan bersama dan melindungi kehormatan seseorang namun sebaiknya hindari nikah siri. Setelah melakukan kesalahan maka baik wanita maupun pria harus bertobat dan memohon ampun atas apa yang telah dilakukan. Memohon ampun dan jangan berputus asa (baca bahaya putus asa) akan rahmat Allah akan menghindarkan kita dari penyebab hati gelisah. tetapi permasalahan pokonya seperti dijelaskan diatas adalah berakibat kepada anaknya.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan dapat mengetuk hati nurani kita agar menjalankan ibadah dan memperdalam lagi pengetahuan agama, aaminn..

Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah atas nabi muhammad saw. keluarga dan para sahabatnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA ?

Cinta adalah perasaan kasih sayang, kepedulian, dan kesetiaan yang kuat terhadap seseorang, sesuatu, atau ide. Cinta dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Cinta Cinta Romantis: Cinta yang berfokus pada hubungan asmara dan keintiman fisik. Cinta Persahabatan: Cinta yang berfokus pada hubungan persahabatan dan kepedulian terhadap orang lain. Cinta Keluarga: Cinta yang berfokus pada hubungan keluarga dan kepedulian terhadap anggota keluarga. Cinta Diri Sendiri: Cinta yang berfokus pada penghargaan dan kepedulian terhadap diri sendiri. Cinta Universal: Cinta yang berfokus pada kepedulian dan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup. Karakteristik Cinta Kasih Sayang: Cinta diidentik dengan kasih sayang dan kepedulian terhadap orang lain. Kesetiaan: Cinta seringkali diidentik dengan kesetiaan dan komitmen terhadap orang lain. Kepercayaan: Cinta memerlukan kepercayaan dan kejujuran dalam hubungan. Kepedulian: Cinta diidentik dengan kepedulian dan perhatian ...