Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Belajar dan melihat perjalanan usaha dan karir dari orang-orang yang sudah sukses adalah salah satu strategi atau cara kita untuk menimbulkan semangat agar bisa berusaha mengejar kesuksesan juga. Perjalanan orang-orang sukses menjadi salah satu motivasi untuk membangkitkan semangat dalam berusaha dan berjuang. seperti salah satu pembawa acara yang sudah cukup terkenal di Indonesia ini. Najwa Shihab, S.H. yang akrab dipanggil Nana adalah mantan pembawa acara berita di stasiun televisi Metro TV. Ia pernah menjadi anchor dalam program berita prime time Metro Hari Ini, Suara Anda dan program bincang-bincang Mata Najwa. Najwa Shihab atau yang akrab dipanggil Nana ini berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Ia lahir di Makassar, pada 16 September 1977. Pembawa acara berita kondang ini merupakan putri dari Quraish Shihab, cendekiawan muslim kenamaan Tanah Air. Ia juga merupakan keponakan dari Alwi Shihab, mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) dalam Kabine...