Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sejarah Bengkulu Abad ke-19

Pembiayaan Multiguna

Pembiayaan multiguna adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan atau bank untuk berbagai kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan menggunakan jaminan tertentu. Biasanya pembiayaan ini digunakan untuk: kebutuhan pribadi, biaya pendidikan, renovasi rumah, modal usaha, biaya kesehatan, dan kebutuhan lainnya. Pengertian sederhana Pembiayaan multiguna = pinjaman dana yang dapat digunakan untuk banyak keperluan. Contoh: Seseorang menjaminkan BPKB mobil kepada perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan dana tunai Rp50 juta guna modal usaha atau kebutuhan keluarga. Ciri-ciri pembiayaan multiguna Menggunakan jaminan (BPKB, sertifikat, dll) Dana dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan Dibayar dengan sistem cicilan Memiliki bunga atau margin tertentu Ada jangka waktu pembayaran Pihak yang terlibat Kreditur / perusahaan pembiayaan Contoh: Adira Finance BCA Finance Debitur / konsumen Pihak yang menerima pembiayaan Penjamin / jaminan Barang yang dijadikan agunan,  Jen...

Sistem Sosial Masyarakat Bengkulu Abad XIX

Secara genealogis, masyarakat Bengkulu menelusuri garis keturunannya melalui sistem kekerabatan yang bercorak patrialineal, yaitu sistem kekerabatan yang menghitung garis keturunan melalui pihak ayah. Sistem patrialineal ini tampak jelas pada bentuk perkawinan jujur, yaitu perkawinan diluar petulai (clan) atau perkawinan eksogami. Selain bentuk perkawinan jujur juga dikenal bentuk perkawinan semendo. Bentuk perkawinan ini dipengaruhi oleh adat Minangkabau yang memepunyai ciri khas sistem kekerabatan yang bercorak matrilineal. Perkembangan selanjutnya bentuk perkawinan semendo ada dua macam, yaitu semendo ambil anak dan semendo rajo-rajo. Bentuk perkawinan semendo ambil anak itu sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu ambil anak tidak beradat dan ambil anak beradat. Dalam sistem perkawinan semendo ambil anak, suami biasanya mengikuti istri, dalam arti suami betempat tinggal di dusun istri. Sedangkan yang membedakan istilah adat dan tidak beradat itu terletak pada uang pelapik (mas kaw...