Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sejarah Bengkulu Abad ke-19

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...

Sistem Sosial Masyarakat Bengkulu Abad XIX

Secara genealogis, masyarakat Bengkulu menelusuri garis keturunannya melalui sistem kekerabatan yang bercorak patrialineal, yaitu sistem kekerabatan yang menghitung garis keturunan melalui pihak ayah. Sistem patrialineal ini tampak jelas pada bentuk perkawinan jujur, yaitu perkawinan diluar petulai (clan) atau perkawinan eksogami. Selain bentuk perkawinan jujur juga dikenal bentuk perkawinan semendo. Bentuk perkawinan ini dipengaruhi oleh adat Minangkabau yang memepunyai ciri khas sistem kekerabatan yang bercorak matrilineal. Perkembangan selanjutnya bentuk perkawinan semendo ada dua macam, yaitu semendo ambil anak dan semendo rajo-rajo. Bentuk perkawinan semendo ambil anak itu sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu ambil anak tidak beradat dan ambil anak beradat. Dalam sistem perkawinan semendo ambil anak, suami biasanya mengikuti istri, dalam arti suami betempat tinggal di dusun istri. Sedangkan yang membedakan istilah adat dan tidak beradat itu terletak pada uang pelapik (mas kaw...