Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah.

“Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.”
Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri.
Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Dalam islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan. Ada banyak ayat Al-Quran dan dalil yang menjadi landasan hukum pernikahan dalam Islam, salah satunya dalam Surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi:
“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Dalam ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk menikah, baik laki-laki maupun perempuan. Maka dari itu, tidak ada salahnya Anda mulai mempersiapkan budget untuk melangsungkan pernikahan mulai dari sekarang.
Anda bisa membuka rekening tabungan khusus agar lebih mudah menabung dan tidak bercampur dengan dana pribadi. Anda bisa membuka tabungan GOAL Savers iB yang akan membantu disiplin menabung dengan pilihan frekuensi harian/mingguan/bulanan untuk mewujudkan pernikahan impian Anda bersama pasangan.
Variasi Hukum Pernikahan
- Wajib: Bagi yang memiliki dorongan kuat untuk menikah (syahwat) dan khawatir terjerumus zina jika tidak menikah, serta mampu secara finansial dan fisik.
- Sunnah (Dianjurkan): Bagi yang mampu secara finansial dan fisik, tetapi tidak khawatir terjerumus zina. Menikah adalah dianjurkan untuk menjaga diri. Dalam sebuah hadits Riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya." (HR. Bukhari no. 4779).
- Mubah (Boleh): Bagi yang tidak punya dorongan kuat atau hambatan, namun secara syariat diperbolehkan. Hukumnya netral.
- Makruh (Tidak disukai): Jika seseorang tidak mampu memenuhi kewajiban nafkah atau tidak punya hasrat menikah, namun pasangannya tidak terganggu. Hukum pernikahan makruh berlaku bagi orang yang tidak memiliki keinginan untuk menikah, baik karena karakternya yang memang demikian ataupun karena alasan kesehatan. Ditambah lagi, orang tersebut tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan keluarganya. Jika dipaksakan untuk menikah, dikhawatirkan hak dan kewajiban dalam pernikahan tidak akan terpenuhi.
- Haram: Jika seseorang menikah dengan niat buruk, seperti menyakiti pasangan, atau melanggar syariat, atau tidak mampu sama sekali memenuhi nafkah dan merasa tidak bisa menjaga diri dari perbuatan haram, namun jika pasangannya ridha, hukum haram bisa hilang dan menjadi boleh menurut sebagian ulama.
Dasar Hukum
- Al-Qur'an & Sunnah: Pernikahan adalah perintah Allah dan ibadah yang dianjurkan, seperti dalam firman-Nya tentang menikahi hamba sahaya jika tidak mampu menikahi wanita merdeka beriman, namun ada juga peringatan bagi yang tidak mengikuti sunnah Nabi.
- Ijma' Ulama: Para ulama sepakat bahwa pernikahan adalah fondasi keluarga dan masyarakat yang produktif.
Rukun Pernikahan (Syarat Sah)
- Kedua calon pengantin harus beragama Islam.
- Tidak ada hubungan darah secara mahram atau muhrim yang menghalangi pernikahan.
- Ijab & Qabul: Tawaran dan penerimaan yang jelas dari wali atau calon mempelai.
- Wali: Wali dari pihak perempuan (ayah, kakek, saudara).
- Saksi: Dua orang saksi yang adil.
- Mahar (Mas Kawin): Pemberian dari suami kepada istri sebagai tanda tanggung jawab.
Komentar