Sepertinya yang kamu maksud adalah perjanjian pinjam online (biasanya terkait pinjaman uang lewat aplikasi atau internet). Berikut penjelasan sederhana biar jelas . Apa itu Perjanjian Pinjam Online? Perjanjian pinjam online adalah kontrak antara pemberi pinjaman dan peminjam yang dilakukan secara digital (melalui aplikasi atau website). Ini sah secara hukum selama memenuhi syarat perjanjian. Isi Perjanjian Biasanya Meliputi: l Identitas pihak ² Nama peminjam & pemberi pinjaman l Jumlah pinjaman ² Berapa uang yang dipinjam l Bunga & biaya ² Termasuk bunga, denda, biaya admin l Jangka waktu ² Kapan harus dibayar l Cara pembayaran ² Transfer, auto-debit, dll l Sanksi keterlambatan ² Denda atau konsekuensi lainnya l Persetujuan digital ² Biasanya dengan klik “setuju” atau OTP Apakah Sah Secara Hukum? Ya, di Indonesia perjanjian ini sah jika memenuhi syarat dalam: ² Kesepakatan kedua pihak ² Kec...
Pengaduan ke polisi dapat dilakukan melalui call center 110, aplikasi e-Dumas Presisi, atau datang langsung ke kantor polisi. Melalui call center 110 Hubungi nomor 110 melalui telepon rumah atau selular. Operator akan menerima telepon dan menginput data penelepon. Operator akan menyaring jenis telepon untuk menentukan apakah pengaduan valid atau tidak. Jika pengaduan valid, telepon akan ditransfer ke Polres untuk ditindaklanjuti. Melalui aplikasi e-Dumas Presisi Aplikasi e-Dumas Presisi dapat digunakan untuk melaporkan tindak pidana tanpa harus datang ke kantor polisi. Datang langsung ke kantor polisi Laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian pada kantor polisi terdekat. Melaporkan oknum polisi nakal Kirim pesan ke WhatsApp Yanduan Divpropam Polri (0855-5555-4141). Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem. Saat melaporkan ke polisi, pelapor perlu memberikan informasi rinci tentang kejadian yang dilaporkan, termasuk waktu, tempat, dan deskripsi singkat tentang apa yang ...