Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Wajib atas kaum muslimin menjauhi semua perbuatan-perbuatan sihir dan mistik serta para pelakunya dan memusuhi mereka. Untuk membentengi dan mengobati diri dari kejahatan sihir dan mistik. Islam telah mengajarkan umatnya dzikir dan doa-doa, di antaranya Dzikir setelah setiap solat wajib, seperti membaca: Astagfirulloh 3x Subhanalloh 33x Alhamdulillah 33x Allohu Akbar 33x Ayat Kursi dan al-Mu`awwizat (al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas). Khusus setelah solat Magrib dan subuh al-Mu`awwizat dibaca masing-masing 3x. Serta memulai setiap pekerjaan dengan membaca “bismillah”. Membaca al-Qur`an secara rutin. Terutama membaca surat al-Baqoroh di rumah. Membaca dzikir sebelum tidur dengan cara yang diajarkan Rosululloh, di antaranya: “Mengumpulkan dua telapak tangan. Lalu ditiup dan dibacakan: Qul Huwallohu Ahad (surat al-Ikhlash), Qul A’udzu bi Robbil Falaq (surat al-Falaq) dan Qul A’udzu bi Robbin Nas (surat an-Nas). Kemudian dengan dua telapak tangan mengusap tubuh yang dapat dijang...