Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Istilah khodam berasal dari kata Khodim yang artinya pembantu. Jin khodam berarti jin pembantu manusia. Orang jawa bilang, prewangan. Disebut khodam, karena jin ini berinteraksi dengan rekan dekatnya di kalangan manusia, dan bersedia untuk membantunya. Sehingga terkadang dia bisa melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh manusia pada umumnya. Tentu saja, dengan bantuan jin prewangan yang menjadi rekannya. Amalan ini khusus MEMANGGIL KHADAM DIRI. Waktu pengamalan selama 40 hari setiap akan tidur (malam hari) Berudhu sebelum pengamalan (kalau junub harus mandi dulu) CARA AMALIAH 1. Duduk menghadap kiblat. 2. Baca: ASTAGFIRULLAH HALADHIIM WA ATUBU ALAIH 3X LAAILAHAILAALLAH 3X ALLAHUMA SHALLI ALAA SAYYIDINA MUHAMMAD 3X 3. Lalu baca: ASSALAMULAIKUM WARAHMATULLAH WABARAKATUH YA NABI KHAIDIR A.S ASSALAMULAIKUM WARAHMATULLAH WABARAKATUH YA BALYA IBNU MULKAN ASSALAMULAIKUM WARAHMATULLAH WABARAKATUH YA AHMAD IBNU MULKAN ASSALAMULAIKUM WARAHMATULLAH WABARAKATUH...