Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Berbicara mengenai cinta memanglah sangat sulit untuk di jelaskan, penulis sendiri masih susah mendefinisikan arti cinta tu, mengenai gejolak rasa yang sulit untuk penulis ceritakan dan sebutkan. Cinta dalam konteks antara sesama manusia terutama dengan pasangan / lawan jenis, sudah sering kita dengar dan kadang kita ucapkan pribahasa seperti, bahwa cinta itu datang dari mata turun ke hati . Pribahasa ini tidak salah tetapi ada juga dalam kehidupan itu, bahwa cinta datang dari apa yang di dengar dan turun serta tertanam ke hati . dalam perjalanan penulis juga pernah menemukan dan melihat ada suatu rasa cinta yang datang karena sudah sering bersama sehingga menumbuhkan rasa di hati . Cinta adalah emosi yang kuat dan ketertarikan pribadi seseorang. Cinta dapat diartikan sebagai perasaan yang mendalam dan emosional yang membuat seseorang merasa terhubung dengan orang lain dan atau sesuatu. Cinta menurut tasawuf Cinta (Mahabbah) menurut para ulama tasawuf berarti kehendak Allah untuk melim...