Langsung ke konten utama

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...

ASAS ASAS HUKUM PIDANA

Asas hukum pidana adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi sistem hukum pidana di Indonesia. Berikut beberapa asas hukum pidana:

Asas Umum

  1. Asas Legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Lege) yaitu Tidak ada tindak pidana jika tidak ada dasar hukum yang jelas. Asas legalitas adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang bisa dipidana, kecuali sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Asas ini merupakan asas pokok dalam hukum pidana Indonesia.
  2. Asas Kegiatan Hukum (Actus Reus) yaitu Seseorang hanya dapat dihukum jika melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Asas hukum adalah prinsip abstrak yang menjadi landasan berpikir dan tolok ukur dalam pembentukan peraturan dan pelaksanaan hukum. Asas hukum juga menjadi jembatan antara peraturan hukum dengan nilai-nilai sosial dan etis masyarakat.
  3. Asas Kesalahan (Mens Rea) yaitu Seseorang hanya dapat dihukum jika memiliki niat atau kesadaran untuk melakukan tindak pidana. Asas kesalahan (mens rea) adalah asas dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika terbukti memiliki niat jahat.

Asas Khusus

  1. Asas Kepribadian (Personalitas) yaitu Hukum pidana berlaku bagi warga negara Indonesia di mana pun berada. Asas kepribadian atau personalitas adalah asas yang menyatakan bahwa isi perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya. Asas ini tercermin dalam Pasal 1315 dan 1340 KUH Perdat.
  2. Asas Teritorial (Territorialitas) yaitu Hukum pidana berlaku bagi semua orang yang berada di wilayah Indonesia. Asas teritorial adalah asas hukum yang menyatakan bahwa suatu negara berhak menerapkan hukum di wilayahnya. Asas ini didasarkan pada kedaulatan negara.
  3. Asas Universalitas yaitu Hukum pidana berlaku bagi semua orang yang melakukan tindak pidana di luar negeri yang merugikan kepentingan Indonesia. Asas universalitas adalah asas yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kewajiban untuk mengadili pelaku kejahatan internasional. Asas ini juga disebut asas persamaan.

Asas Pelaksanaan

  1. Asas Kepastian Hukum yaitu Hukum pidana harus jelas dan pasti. Asas kepastian hukum adalah nilai dasar hukum yang mengharuskan hukum dibuat dengan jelas dan tertulis. Asas ini penting untuk menjamin kejelasan produk hukum positif.
  2. Asas Keadilan yaitu Hukum pidana harus adil dan tidak diskriminatif. Asas keadilan adalah prinsip yang mengharuskan tindakan dilakukan secara proporsional, seimbang, dan selaras dengan hak setiap orang. Asas keadilan berlaku dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pemerintahan, peradilan, dan kehidupan sosial.
  3. Asas Kemanusiaan yaitu Hukum pidana harus menghormati hak asasi manusia. Asas kemanusiaan adalah asas yang mengharuskan setiap peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan menghormati hak asasi manusia. Asas ini juga harus memperhatikan harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia.

Sumber Hukum Pidana

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Sumber hukum pidana utama di Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan KUHP.\
  3. Yurisprudensi yaitu Keputusan pengadilan yang menjadi acuan bagi perkara serupa.

Dengan demikian, asas hukum pidana adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi sistem hukum pidana di Indonesia.

sumber meta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA ?

Cinta adalah perasaan kasih sayang, kepedulian, dan kesetiaan yang kuat terhadap seseorang, sesuatu, atau ide. Cinta dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Cinta Cinta Romantis: Cinta yang berfokus pada hubungan asmara dan keintiman fisik. Cinta Persahabatan: Cinta yang berfokus pada hubungan persahabatan dan kepedulian terhadap orang lain. Cinta Keluarga: Cinta yang berfokus pada hubungan keluarga dan kepedulian terhadap anggota keluarga. Cinta Diri Sendiri: Cinta yang berfokus pada penghargaan dan kepedulian terhadap diri sendiri. Cinta Universal: Cinta yang berfokus pada kepedulian dan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup. Karakteristik Cinta Kasih Sayang: Cinta diidentik dengan kasih sayang dan kepedulian terhadap orang lain. Kesetiaan: Cinta seringkali diidentik dengan kesetiaan dan komitmen terhadap orang lain. Kepercayaan: Cinta memerlukan kepercayaan dan kejujuran dalam hubungan. Kepedulian: Cinta diidentik dengan kepedulian dan perhatian ...