Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...
Asas hukum pidana adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi sistem hukum pidana di Indonesia. Berikut beberapa asas hukum pidana:
Asas Umum
- Asas Legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Lege) yaitu Tidak ada tindak pidana jika tidak ada dasar hukum yang jelas. Asas legalitas adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang bisa dipidana, kecuali sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Asas ini merupakan asas pokok dalam hukum pidana Indonesia.
- Asas Kegiatan Hukum (Actus Reus) yaitu Seseorang hanya dapat dihukum jika melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Asas hukum adalah prinsip abstrak yang menjadi landasan berpikir dan tolok ukur dalam pembentukan peraturan dan pelaksanaan hukum. Asas hukum juga menjadi jembatan antara peraturan hukum dengan nilai-nilai sosial dan etis masyarakat.
- Asas Kesalahan (Mens Rea) yaitu Seseorang hanya dapat dihukum jika memiliki niat atau kesadaran untuk melakukan tindak pidana. Asas kesalahan (mens rea) adalah asas dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika terbukti memiliki niat jahat.
Asas Khusus
- Asas Kepribadian (Personalitas) yaitu Hukum pidana berlaku bagi warga negara Indonesia di mana pun berada. Asas kepribadian atau personalitas adalah asas yang menyatakan bahwa isi perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya. Asas ini tercermin dalam Pasal 1315 dan 1340 KUH Perdat.
- Asas Teritorial (Territorialitas) yaitu Hukum pidana berlaku bagi semua orang yang berada di wilayah Indonesia. Asas teritorial adalah asas hukum yang menyatakan bahwa suatu negara berhak menerapkan hukum di wilayahnya. Asas ini didasarkan pada kedaulatan negara.
- Asas Universalitas yaitu Hukum pidana berlaku bagi semua orang yang melakukan tindak pidana di luar negeri yang merugikan kepentingan Indonesia. Asas universalitas adalah asas yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kewajiban untuk mengadili pelaku kejahatan internasional. Asas ini juga disebut asas persamaan.
Asas Pelaksanaan
- Asas Kepastian Hukum yaitu Hukum pidana harus jelas dan pasti. Asas kepastian hukum adalah nilai dasar hukum yang mengharuskan hukum dibuat dengan jelas dan tertulis. Asas ini penting untuk menjamin kejelasan produk hukum positif.
- Asas Keadilan yaitu Hukum pidana harus adil dan tidak diskriminatif. Asas keadilan adalah prinsip yang mengharuskan tindakan dilakukan secara proporsional, seimbang, dan selaras dengan hak setiap orang. Asas keadilan berlaku dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pemerintahan, peradilan, dan kehidupan sosial.
- Asas Kemanusiaan yaitu Hukum pidana harus menghormati hak asasi manusia. Asas kemanusiaan adalah asas yang mengharuskan setiap peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan menghormati hak asasi manusia. Asas ini juga harus memperhatikan harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia.
Sumber Hukum Pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Sumber hukum pidana utama di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan KUHP.\
- Yurisprudensi yaitu Keputusan pengadilan yang menjadi acuan bagi perkara serupa.
Dengan demikian, asas hukum pidana adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi sistem hukum pidana di Indonesia.
sumber meta

Komentar