Langsung ke konten utama

Pembiayaan Multiguna

Pembiayaan multiguna adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan atau bank untuk berbagai kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan menggunakan jaminan tertentu. Biasanya pembiayaan ini digunakan untuk: kebutuhan pribadi, biaya pendidikan, renovasi rumah, modal usaha, biaya kesehatan, dan kebutuhan lainnya. Pengertian sederhana Pembiayaan multiguna = pinjaman dana yang dapat digunakan untuk banyak keperluan. Contoh: Seseorang menjaminkan BPKB mobil kepada perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan dana tunai Rp50 juta guna modal usaha atau kebutuhan keluarga. Ciri-ciri pembiayaan multiguna Menggunakan jaminan (BPKB, sertifikat, dll) Dana dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan Dibayar dengan sistem cicilan Memiliki bunga atau margin tertentu Ada jangka waktu pembayaran Pihak yang terlibat Kreditur / perusahaan pembiayaan Contoh: Adira Finance BCA Finance Debitur / konsumen Pihak yang menerima pembiayaan Penjamin / jaminan Barang yang dijadikan agunan,  Jen...

ASAS ASAS HUKUM PERDATA

Asas hukum adalah prinsip dasar yang menjadi landasan pembentukan hukum. Asas hukum menjadi pedoman dalam menerapkan hukum dan memastikan keadilan.

Asas hukum perdata adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi hukum perdata di Indonesia. Berikut beberapa asas hukum perdata, dan dapat digolongkan dalam beberapa bentuk. diantaranya:

Asas Umum

  1. Asas Kepribadian (Personalitas) : Hukum perdata berlaku bagi semua orang yang berada di wilayah Indonesia, tanpa memandang status atau kedudukan sosial.
  2. Asas Keadilan (Justitia) : Hukum perdata bertujuan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan dalam hubungan hukum antara individu atau badan hukum.
  3. Asas Kemanusiaan (Humanitas) : Hukum perdata harus menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Asas Khusus
  1. Asas Kepemilikan (Proprietas) : Hukum perdata mengakui dan melindungi hak kepemilikan individu atau badan hukum.
  2. Asas Perjanjian (Pacta Sunt Servanda) : Hukum perdata mengakui dan melindungi perjanjian yang dibuat oleh individu atau badan hukum.
  3. Asas Tanggung Jawab (Responsabilitas) : Hukum perdata mengakui dan melindungi tanggung jawab individu atau badan hukum dalam hubungan hukum.
Asas Pelaksanaan
  1. Asas Kepastian Hukum (Rechtszekerheid) : Hukum perdata harus jelas dan pasti dalam pelaksanaannya.
  2. Asas Keadilan Proses (Procesrechtvaardigheid) : Hukum perdata harus menjamin keadilan proses dalam pelaksanaannya.
  3. Asas Kemanfaatan (Doelmatigheid) : Hukum perdata harus efektif dan efisien dalam pelaksanaannya.
Sumber Hukum Perdata
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : Sumber hukum perdata utama di Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah : Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan KUHPerdata.
  3. Yurisprudensi : Keputusan pengadilan yang menjadi acuan bagi perkara serupa.
Dalam buku Pengantar Hukum Perdata Indonesia oleh Usman Munir. secara khusus, berikut sumber-sumber hukum perdata tertulis di Indonesia yaitu:
  1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).
  2. Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketetapan produk hukum dari Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan asas concordantie.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK).
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Keberadaan UU ini mencabut berlakunya Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Undang-undang Agraria secara umum mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat.
  5. UU Nomor 16 Tahun 2019 No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  6. UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah.
  7. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  8. UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
  9. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan. Ketentuan ini berlaku hanya bagi orang-orang yang beragama Islam.

Komentar