Langsung ke konten utama

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...

ASAS ASAS HUKUM PERDATA

Asas hukum adalah prinsip dasar yang menjadi landasan pembentukan hukum. Asas hukum menjadi pedoman dalam menerapkan hukum dan memastikan keadilan.

Asas hukum perdata adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi hukum perdata di Indonesia. Berikut beberapa asas hukum perdata, dan dapat digolongkan dalam beberapa bentuk. diantaranya:

Asas Umum

  1. Asas Kepribadian (Personalitas) : Hukum perdata berlaku bagi semua orang yang berada di wilayah Indonesia, tanpa memandang status atau kedudukan sosial.
  2. Asas Keadilan (Justitia) : Hukum perdata bertujuan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan dalam hubungan hukum antara individu atau badan hukum.
  3. Asas Kemanusiaan (Humanitas) : Hukum perdata harus menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Asas Khusus
  1. Asas Kepemilikan (Proprietas) : Hukum perdata mengakui dan melindungi hak kepemilikan individu atau badan hukum.
  2. Asas Perjanjian (Pacta Sunt Servanda) : Hukum perdata mengakui dan melindungi perjanjian yang dibuat oleh individu atau badan hukum.
  3. Asas Tanggung Jawab (Responsabilitas) : Hukum perdata mengakui dan melindungi tanggung jawab individu atau badan hukum dalam hubungan hukum.
Asas Pelaksanaan
  1. Asas Kepastian Hukum (Rechtszekerheid) : Hukum perdata harus jelas dan pasti dalam pelaksanaannya.
  2. Asas Keadilan Proses (Procesrechtvaardigheid) : Hukum perdata harus menjamin keadilan proses dalam pelaksanaannya.
  3. Asas Kemanfaatan (Doelmatigheid) : Hukum perdata harus efektif dan efisien dalam pelaksanaannya.
Sumber Hukum Perdata
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : Sumber hukum perdata utama di Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah : Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan KUHPerdata.
  3. Yurisprudensi : Keputusan pengadilan yang menjadi acuan bagi perkara serupa.
Dalam buku Pengantar Hukum Perdata Indonesia oleh Usman Munir. secara khusus, berikut sumber-sumber hukum perdata tertulis di Indonesia yaitu:
  1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).
  2. Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketetapan produk hukum dari Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan asas concordantie.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK).
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Keberadaan UU ini mencabut berlakunya Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Undang-undang Agraria secara umum mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat.
  5. UU Nomor 16 Tahun 2019 No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  6. UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah.
  7. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  8. UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
  9. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan. Ketentuan ini berlaku hanya bagi orang-orang yang beragama Islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA ?

Cinta adalah perasaan kasih sayang, kepedulian, dan kesetiaan yang kuat terhadap seseorang, sesuatu, atau ide. Cinta dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Cinta Cinta Romantis: Cinta yang berfokus pada hubungan asmara dan keintiman fisik. Cinta Persahabatan: Cinta yang berfokus pada hubungan persahabatan dan kepedulian terhadap orang lain. Cinta Keluarga: Cinta yang berfokus pada hubungan keluarga dan kepedulian terhadap anggota keluarga. Cinta Diri Sendiri: Cinta yang berfokus pada penghargaan dan kepedulian terhadap diri sendiri. Cinta Universal: Cinta yang berfokus pada kepedulian dan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup. Karakteristik Cinta Kasih Sayang: Cinta diidentik dengan kasih sayang dan kepedulian terhadap orang lain. Kesetiaan: Cinta seringkali diidentik dengan kesetiaan dan komitmen terhadap orang lain. Kepercayaan: Cinta memerlukan kepercayaan dan kejujuran dalam hubungan. Kepedulian: Cinta diidentik dengan kepedulian dan perhatian ...