Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Asas hukum adalah prinsip dasar yang menjadi landasan pembentukan hukum. Asas hukum menjadi pedoman dalam menerapkan hukum dan memastikan keadilan.
Asas hukum perdata adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi hukum perdata di Indonesia. Berikut beberapa asas hukum perdata, dan dapat digolongkan dalam beberapa bentuk. diantaranya:
Asas Umum
- Asas Kepribadian (Personalitas) : Hukum perdata berlaku bagi semua orang yang berada di wilayah Indonesia, tanpa memandang status atau kedudukan sosial.
- Asas Keadilan (Justitia) : Hukum perdata bertujuan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan dalam hubungan hukum antara individu atau badan hukum.
- Asas Kemanusiaan (Humanitas) : Hukum perdata harus menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Asas Khusus
- Asas Kepemilikan (Proprietas) : Hukum perdata mengakui dan melindungi hak kepemilikan individu atau badan hukum.
- Asas Perjanjian (Pacta Sunt Servanda) : Hukum perdata mengakui dan melindungi perjanjian yang dibuat oleh individu atau badan hukum.
- Asas Tanggung Jawab (Responsabilitas) : Hukum perdata mengakui dan melindungi tanggung jawab individu atau badan hukum dalam hubungan hukum.
Asas Pelaksanaan
- Asas Kepastian Hukum (Rechtszekerheid) : Hukum perdata harus jelas dan pasti dalam pelaksanaannya.
- Asas Keadilan Proses (Procesrechtvaardigheid) : Hukum perdata harus menjamin keadilan proses dalam pelaksanaannya.
- Asas Kemanfaatan (Doelmatigheid) : Hukum perdata harus efektif dan efisien dalam pelaksanaannya.
Sumber Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : Sumber hukum perdata utama di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah : Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan KUHPerdata.
- Yurisprudensi : Keputusan pengadilan yang menjadi acuan bagi perkara serupa.
Dalam buku Pengantar Hukum Perdata Indonesia oleh Usman Munir. secara khusus, berikut sumber-sumber hukum perdata tertulis di Indonesia yaitu:
- Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).
- Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketetapan produk hukum dari Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan asas concordantie.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Keberadaan UU ini mencabut berlakunya Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Undang-undang Agraria secara umum mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat.
- UU Nomor 16 Tahun 2019 No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah.
- UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
- Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan. Ketentuan ini berlaku hanya bagi orang-orang yang beragama Islam.

Komentar