Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Sumber hukum adalah tempat untuk menemukan atau menggali hukum. Sumber hukum dapat berupa undang-undang, kebiasaan, adat, perjanjian, yurisprudensi, dan pendapat ahli hukum.
Jenis-jenis sumber hukum
- Pancasila : Sumber hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi landasan sistem hukum nasional.
- Undang-undang : Undang-undang atau statute merupakan sumber hukum formal.
- Kebiasaan dan adat : Kebiasaan dan adat atau custom merupakan sumber hukum formal.
- Traktat : Traktat atau perjanjian atau konvensi internasional merupakan sumber hukum formal.
- Yurisprudensi : Yurisprudensi atau case law, judge made law merupakan sumber hukum formal.
- Pendapat ahli hukum : Pendapat ahli hukum atau doctrine merupakan sumber hukum formal.
Dasar hukum adalah landasan atau fondasi yang digunakan sebagai acuan dalam membuat keputusan hukum. Berikut beberapa dasar hukum yang ada di Indonesia:
Dasar Hukum Utama
- Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) : Konstitusi yang menjadi landasan hukum utama di Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi tertinggi di negara Indonesia yang berlaku hingga saat ini. UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : Sumber hukum perdata yang mengatur tentang hubungan hukum antara individu atau badan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah kumpulan peraturan hukum positif yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dan badan hukum. KUHPerdata merupakan pedoman masyarakat Indonesia.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Sumber hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi. Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia menerbitkan KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ini menggantikan KUHP sebelumnya.
Dasar Hukum Sekunder.
- Peraturan Pemerintah (PP) : Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang. Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang. PP merupakan aturan "organik" dari Undang-Undang.
- Peraturan Presiden (Perpres) : Peraturan yang dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang. Peraturan Presiden disingkat menjadi Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Menteri (Kepmen) : Keputusan yang dikeluarkan oleh menteri untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Keputusan Menteri (Kepmen) adalah peraturan yang diterbitkan oleh Menteri untuk mengatur berbagai hal. Kepmen dapat mengatur perhitungan harga, pemberian tugas belajar, pengelolaan hasil sedimentasi di laut, dan lain-lain.
- Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur kepentingan masyarakat di wilayahnya. Perda berlaku di wilayah administratif tertentu.
Dasar Hukum Tertier
- Yurisprudensi : Keputusan pengadilan yang menjadi acuan bagi perkara serupa. Yurisprudensi adalah putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dijadikan pedoman oleh hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama. Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formal di Indonesia.
- Traktat Internasional : Perjanjian internasional yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Traktat internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh dua atau lebih negara untuk mengatur hubungan mereka. Traktat merupakan perjanjian internasional tertinggi yang mengatur masalah fundamental, seperti batas negara, politik, ekonomi, dan keamanan.
- Kebiasaan dan Tradisi : Kebiasaan dan tradisi yang berlaku di masyarakat dan diakui oleh hukum. Kebiasaan adalah tindakan yang dilakukan berulang-ulang, sedangkan tradisi adalah kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Tradisi cenderung berfokus pada aspek kebudayaan. Kebiasaan Tindakan yang dilakukan berulang-ulang, Dapat melekat dalam berbagai aspek kehidupan.
Dengan demikian, dasar hukum adalah landasan atau fondasi yang digunakan sebagai acuan dalam membuat keputusan hukum di Nagara Indonesia.

Komentar