Langsung ke konten utama

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

DASAR-DARAR HUKUM

Sumber hukum adalah tempat untuk menemukan atau menggali hukum. Sumber hukum dapat berupa undang-undang, kebiasaan, adat, perjanjian, yurisprudensi, dan pendapat ahli hukum.

Jenis-jenis sumber hukum

  1. Pancasila : Sumber hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi landasan sistem hukum nasional.
  2. Undang-undang : Undang-undang atau statute merupakan sumber hukum formal.
  3. Kebiasaan dan adat : Kebiasaan dan adat atau custom merupakan sumber hukum formal.
  4. Traktat : Traktat atau perjanjian atau konvensi internasional merupakan sumber hukum formal.
  5. Yurisprudensi : Yurisprudensi atau case law, judge made law merupakan sumber hukum formal.
  6. Pendapat ahli hukum : Pendapat ahli hukum atau doctrine merupakan sumber hukum formal.

Dasar hukum adalah landasan atau fondasi yang digunakan sebagai acuan dalam membuat keputusan hukum. Berikut beberapa dasar hukum yang ada di Indonesia:

Dasar Hukum Utama

  1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) : Konstitusi yang menjadi landasan hukum utama di Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi tertinggi di negara Indonesia yang berlaku hingga saat ini. UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945. 
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : Sumber hukum perdata yang mengatur tentang hubungan hukum antara individu atau badan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah kumpulan peraturan hukum positif yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dan badan hukum. KUHPerdata merupakan pedoman masyarakat Indonesia. 
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Sumber hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi. Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia menerbitkan KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ini menggantikan KUHP sebelumnya. 
Dasar Hukum Sekunder.

  1. Peraturan Pemerintah (PP) : Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang. Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang. PP merupakan aturan "organik" dari Undang-Undang.
  2. Peraturan Presiden (Perpres) : Peraturan yang dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang. Peraturan Presiden disingkat menjadi Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
  3. Keputusan Menteri (Kepmen) : Keputusan yang dikeluarkan oleh menteri untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Keputusan Menteri (Kepmen) adalah peraturan yang diterbitkan oleh Menteri untuk mengatur berbagai hal. Kepmen dapat mengatur perhitungan harga, pemberian tugas belajar, pengelolaan hasil sedimentasi di laut, dan lain-lain. 
  4. Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur kepentingan masyarakat di wilayahnya. Perda berlaku di wilayah administratif tertentu. 
Dasar Hukum Tertier

  1. Yurisprudensi : Keputusan pengadilan yang menjadi acuan bagi perkara serupa. Yurisprudensi adalah putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dijadikan pedoman oleh hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama. Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formal di Indonesia.
  2. Traktat Internasional : Perjanjian internasional yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Traktat internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh dua atau lebih negara untuk mengatur hubungan mereka. Traktat merupakan perjanjian internasional tertinggi yang mengatur masalah fundamental, seperti batas negara, politik, ekonomi, dan keamanan.
  3. Kebiasaan dan Tradisi : Kebiasaan dan tradisi yang berlaku di masyarakat dan diakui oleh hukum. Kebiasaan adalah tindakan yang dilakukan berulang-ulang, sedangkan tradisi adalah kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Tradisi cenderung berfokus pada aspek kebudayaan. Kebiasaan Tindakan yang dilakukan berulang-ulang, Dapat melekat dalam berbagai aspek kehidupan.
Dengan demikian, dasar hukum adalah landasan atau fondasi yang digunakan sebagai acuan dalam membuat keputusan hukum di Nagara Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

MENGASINGKAN DIRI

Mengasingkan diri adalah tindakan untuk memisahkan diri dari orang lain atau masyarakat, baik secara fisik maupun emosional. Mengasingkan diri dapat memiliki alasan dan dampak yang berbeda-beda. Dalam konteks spiritual, "suluk" atau "mengasingkan diri" (uzlah) berarti menempuh jalan menuju Tuhan dengan meninggalkan sementara hal-hal duniawi untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Alasan Mengasingkan Diri Kebutuhan akan Privasi: Beberapa orang mungkin merasa perlu untuk mengasingkan diri untuk memiliki privasi dan waktu untuk diri sendiri. Menghindari Stres: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk menghindari stres dan tekanan dari lingkungan sekitar. Mengatasi Masalah Emosional: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk mengatasi masalah emosional, seperti depresi atau kecemasan. Mencari Kesunyian: Beberapa orang mungkin merasa perlu untuk mengasingkan diri untuk mencari kesunyian dan ketenangan. Mengembangkan Diri: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk mengemba...