Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...
Putusan sela adalah putusan yang dikeluarkan oleh hakim dalam proses persidangan yang tidak terkait langsung dengan pokok perkara, tetapi lebih terkait dengan proses persidangan itu sendiri. Putusan sela dapat dikeluarkan dalam berbagai bentuk, seperti:
Jenis Putusan Sela
- Putusan Sela tentang Kehadiran Saksi : Putusan yang menentukan kehadiran saksi dalam persidangan.
- Putusan Sela tentang Penyajian Bukti : Putusan yang menentukan penyajian bukti dalam persidangan.
- Putusan Sela tentang Ganti Rugi : Putusan yang menentukan ganti rugi kepada salah satu pihak dalam persidangan.
- Putusan Sela tentang Penundaan Persidangan : Putusan yang menentukan penundaan persidangan.
Tujuan Putusan Sela
- Mengatur Proses Persidangan : Putusan sela bertujuan untuk mengatur proses persidangan agar berjalan lancar dan adil.
- Menyelesaikan Sengketa : Putusan sela dapat menyelesaikan sengketa yang timbul dalam proses persidangan.
- Menghormati Hak Asasi Manusia : Putusan sela harus menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum yang adil.
Ciri-ciri putusan sela
- Tidak dibuat secara terpisah, melainkan tertulis dalam berita acara persidangan.
- Kedua belah pihak dapat meminta salinan otentik dari putusan sela dengan biaya sendiri.
- Tidak dapat berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir
Jenis putusan sela
- Putusan preparatoir, yaitu putusan yang dijatuhkan hakim untuk mempersiapkan atau mengatur jalannya pemeriksaan perkara.
- Putusan interlocutoir, yaitu putusan sela yang berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.
- Putusan insidentil, yaitu putusan sela yang berkaitan dengan adanya insiden atau kejadian yang menunda jalannya proses pemeriksaan perkara.
- Putusan provisionil, yaitu putusan yang bersifat sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan
Contoh Putusan Sela
- Putusan Sela tentang Kehadiran Saksi : "Hakim memutuskan bahwa saksi X harus hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan."
- Putusan Sela tentang Penyajian Bukti : "Hakim memutuskan bahwa bukti Y tidak dapat diterima sebagai bukti dalam persidangan."
- Putusan Sela tentang Ganti Rugin: "Hakim memutuskan bahwa pihak A harus membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000 kepada pihak B."
Dengan demikian, putusan sela adalah putusan yang dikeluarkan oleh hakim dalam proses persidangan yang tidak terkait langsung dengan pokok perkara, tetapi lebih terkait dengan proses persidangan itu sendiri.

Komentar