Putusan sela adalah putusan yang dikeluarkan oleh hakim dalam proses persidangan yang tidak terkait langsung dengan pokok perkara, tetapi lebih terkait dengan proses persidangan itu sendiri. Putusan sela dapat dikeluarkan dalam berbagai bentuk, seperti:
Jenis Putusan Sela
- Putusan Sela tentang Kehadiran Saksi : Putusan yang menentukan kehadiran saksi dalam persidangan.
- Putusan Sela tentang Penyajian Bukti : Putusan yang menentukan penyajian bukti dalam persidangan.
- Putusan Sela tentang Ganti Rugi : Putusan yang menentukan ganti rugi kepada salah satu pihak dalam persidangan.
- Putusan Sela tentang Penundaan Persidangan : Putusan yang menentukan penundaan persidangan.
- Mengatur Proses Persidangan : Putusan sela bertujuan untuk mengatur proses persidangan agar berjalan lancar dan adil.
- Menyelesaikan Sengketa : Putusan sela dapat menyelesaikan sengketa yang timbul dalam proses persidangan.
- Menghormati Hak Asasi Manusia : Putusan sela harus menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum yang adil.
Ciri-ciri putusan sela
- Tidak dibuat secara terpisah, melainkan tertulis dalam berita acara persidangan.
- Kedua belah pihak dapat meminta salinan otentik dari putusan sela dengan biaya sendiri.
- Tidak dapat berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir
Jenis putusan sela
- Putusan preparatoir, yaitu putusan yang dijatuhkan hakim untuk mempersiapkan atau mengatur jalannya pemeriksaan perkara.
- Putusan interlocutoir, yaitu putusan sela yang berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.
- Putusan insidentil, yaitu putusan sela yang berkaitan dengan adanya insiden atau kejadian yang menunda jalannya proses pemeriksaan perkara.
- Putusan provisionil, yaitu putusan yang bersifat sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan
Contoh Putusan Sela
- Putusan Sela tentang Kehadiran Saksi : "Hakim memutuskan bahwa saksi X harus hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan."
- Putusan Sela tentang Penyajian Bukti : "Hakim memutuskan bahwa bukti Y tidak dapat diterima sebagai bukti dalam persidangan."
- Putusan Sela tentang Ganti Rugin: "Hakim memutuskan bahwa pihak A harus membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000 kepada pihak B."
Dengan demikian, putusan sela adalah putusan yang dikeluarkan oleh hakim dalam proses persidangan yang tidak terkait langsung dengan pokok perkara, tetapi lebih terkait dengan proses persidangan itu sendiri.
✅ Kesimpulan:
Putusan sela adalah putusan sementara yang diberikan hakim sebelum putusan akhir, biasanya untuk memutus keberatan atau masalah prosedural dalam persidangan.

Komentar