Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Calon Kepala Daerah dari Anggota DPR atau DPD.!!! Wajib Mengundurkan DIRI Mengawali tulisan mengutif sebuah kalimat “Semua orang bisa tahan dengan kesengsaraan, tapi bila kau ingin mengetahui karakter seseorang, berilah dia kekuasaan” menurut Abraham Lincoln. Tahun 2019 selesai dengan pesta demokrasi yang kita kenal Pemilu Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Tahun 2020 kita kembali akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota. Dimana figur-figur calon kepala daerah kini sudah bermunculan, ada petahanan, ada akademisi, ada profesional, ada agamawan, tidak tinggal juga dari kalanan legislatif yang mungkin belum berumur jagung baru dilantik kemarin’’’. Berkaca pada Pemilu 2018 di Kota Bengkulu, pada saat pemilihan Walikota dan Wakil Walikta wajah-wajah dari anggota legislatif mewarnai pesta demokrasi pemilihan kepala daerah. Pada tahun 2020 di Provin...