Langsung ke konten utama

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

Syarat Calon Perseorangan Menuju PILKADA

Menuju PILKADA SERENTAK 2020 di Provinsi Bengkulu

Pemilihan Kepala daerah tidak hanya diwarnai oleh calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, baik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Calon kepala daerah bisa berasal dari calon perseorangan, yang didukung sejumlah orang tentu dengan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.
Berkaca Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2018, setidaknya ada dua pasang calon perseorang, walaupun pada akhirnya hanya ada 1 (satu) pasang jalur perseorang yang memenuhi syarat yaitu David Suardi-Bakhsir. Sedangkan pasangan Jahin Lihan Bustami-Khairunisyah dinyatakan KPU Kota Bengkulu tidak memenuhi syarat dikarenakan tidak menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari Pengadilan Niaga dan hanya menyerahkan 29.688 dukungan yang seharusnya 35.608 dukungan.
Menuju Pilkada serentak Tahun 2020, Provinsi Bengkulu akan melakukan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan pemilihan bupati dan wakil bupati di 8 (Delapan) Kabupaten. Maka perlu bersama kita pahami bahwa dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah calon kepala daerah tidak hanya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, namun bisa juga berasal dari calon perseorangan.
Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota Tahun 2020 yang sudah ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 5 Agustus 2019. Disebutkan penetapan jumlah syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan akan ditetapkan tanggal 26 Oktober 2019 berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu 2019/Pemilihan Terakhir. Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur dari tanggal 9 Deseember 2019 – 3 Maret 2020, dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dari tanggal 11 Desember 2019 – 5 Maret 2020. Penetapan pasangan calon tanggal 8 Juli 2019.
Mengenai pemilihan kepala daerah ada regulasi yang sampai saat ini masih dilaksanakan pembahasan rancangan Undang-Undang mengenai perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.
Berbicara mengenai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai syarat untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat (2) butir (e) "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota". Jadi untuk paslon yang masih berusia minimal 25 tahun bisa ikut kontestasi pemilukada di kabupaten yang akan meaksanakan Pemilihan Kepala daerah khususnya di Provinsi Bengkulu.
Untuk calon perseorangan diatur mengenai jumlah dukungan di dalam pasal 41 ayat (2) "Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan".
Melihat Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 41 Ayat (1) diatur mengenai syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu;
  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
  5. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
Sedangkan syarat dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur persorangan terdapat pada Pasal 41 Pasal 41 Ayat (2), yaitu;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
  • jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Selanjutnya dalam penjelasan ayat berikutnya disebutkan, dukungan tersebut  dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota yang akan melakukan Pilkada.
Terbaru berdasarkan  Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 Perihal Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 disebutkan  Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir pada tanggal 25 November sd 8 Desember 2019. Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi pada tanggal 9 Desember 2019 sd 3 Maret 2020. Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 11 Desember 2019 sd 5 Maret 2020
Setiap bakal pasangan calon perseorangan dapat melakukan pengumpulan dokumen dukungan Pasangan Calon berupa:
  • Surat Pernyataan Dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Untuk diketahui bersama, berdasarkan SE KPU RI tanggal 3 September 2019 diimformasikan telah ada perubahan Surat Pernyataan Dukungan dimana telah dapat dilihat dan diunduh pada setiap situs web resmi KPU. Surat Edaran ini juga ada penekanan soal melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dimana dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 kita ketahui Bersama selain dapat melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik juga dapat melampirkan surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota yang akan melakukan Pilkada. Dalam Surat Edaran ini disebutkan juga bahwa Formulir dengan Format selain sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran KPU RI, tidak akan dihitung sebagai dukungan. Maka setiap calon perseorang selain mengumpulkan dukungan Fotokopi KTP Elektronik juga harus dilengkapi dengan formulir surat pernyataan.
Maka berkaca pada Pemilu 2019, Provinsi Bengkulu yang memiliki DPT di angka 1,3 juta lebih maka bagi calon perseorangan di Provinsi Bengkulu harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DPT terakhir dan sesuai dengan ketetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran calon perseorang oleh KPU.
Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 8 (delapan) Kabupaten di Provinsi Bengkulu, dapat diambil contoh seperti di Kabupaten Lebong yang pada Pemilu 2019 merupakan kabupaten yang memiliki DPT paling sedikit diangka 76 ribuh. Maka bila mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 maka bagi calon perseorang harus didukung harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DPT terakhir dan sesuai dengan ketetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran calon perseorang oleh KPU. Maka kalau dapat kita rincikan untuk gambaran syarat dukungan calon persorang di Kabupaten lebong minimal memiliki dukungan 7.600 dukungan.
Apakah akan ada atau tidakanya penantang dari calon perseorangan pada Pilkada Serentak tahun 2020 ini, sangat menarik kita semua masyarakat di Provinsi Bengkulu menantikan. Tentu dengan tantangan-tantangan tersendiri bagi calon perseorang itu sendiri, disamping harus mengumpulkan syarat dukungan yang cukup tinggi (10 %), juga dukungan tersebut harus tersebar di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan yang ada.
Penulis adalah masyarakat pinggiran di kota Bengkulu.
Awang Konaevi S.H,.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

MENGASINGKAN DIRI

Mengasingkan diri adalah tindakan untuk memisahkan diri dari orang lain atau masyarakat, baik secara fisik maupun emosional. Mengasingkan diri dapat memiliki alasan dan dampak yang berbeda-beda. Dalam konteks spiritual, "suluk" atau "mengasingkan diri" (uzlah) berarti menempuh jalan menuju Tuhan dengan meninggalkan sementara hal-hal duniawi untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Alasan Mengasingkan Diri Kebutuhan akan Privasi: Beberapa orang mungkin merasa perlu untuk mengasingkan diri untuk memiliki privasi dan waktu untuk diri sendiri. Menghindari Stres: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk menghindari stres dan tekanan dari lingkungan sekitar. Mengatasi Masalah Emosional: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk mengatasi masalah emosional, seperti depresi atau kecemasan. Mencari Kesunyian: Beberapa orang mungkin merasa perlu untuk mengasingkan diri untuk mencari kesunyian dan ketenangan. Mengembangkan Diri: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk mengemba...