Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Hadits Kesatu
Dari Ibnu Umar r.huma, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, "shalat berjamaah 27 derajat lebih utama daripada shalat sendirian." (Malik, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Nasa'i - At-Targhib).
Hadits Kedua
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda, "Shalat seorang laki-laki dengan berjamaah digandakan 25 kali dibandingkan shalatnya di rumahnya atau dipasarnya. demikian itu karena jika seseorang berwudhu dengan sempurna, lalu pergi ke masjid semata-mata untuk shalat (berjamaah), maka ia tidak melangkah satu langkah kecuali ditinggikan baginya satu derajat dan dihapuskan baginya satu kesalahan. jika ia shalat, maka malaikat selalu bershalawat untuknya selama ia di tempat shalatnya tanpa berhadats, "Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah, kasihila ia." dan ia dianggap terus menerus shalat selama menunggu shalat." (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah - At-Targhib)
Hadits Ketiga
Dari Ibnu Mas'ud r.a., ia berkata, "Barangsiapa ingin berjumpa dengan Allah pada hari kiamat sebagai seorang muslim, hendaklah ia menjaga shalat lima waktu, di tempat adzan dikumandangkan (di masjid), karena sesungguhnya Allah swt. telah mensyariatkan untuk Nabimu Sunanul-Huda (jalan-jalan petunjuk dan kebaikan) dan sesungguhnya shalat berjamaah lima kali di tempat adzan dikumandangkan termasuk Sunanul-Huda. Apabilah kamu shalat di rumah-rumahmu sebagaimana perbuatan mereka yang suka tinggal (shalat di rumahnya), berarti kamu meninggalkan sunnah Nabimu; dan jika kamu meninggalkan sunnah Nabimu, maka sesatlah kamu. tidak seorang laki-laki pun yang berwudhu dengan sempurna, lalu pergi ke salah satu masjid, kecuali Allah mencatat setiap langkanya suatu kebaikan, meningkatkan bagunya satu derajat, dan menghapuskan baginya satu kesalahan. sungguh, kami melihat tidak ada orang yang tidak pergi ke masjid untuk shalat (di rumah) kecuali orang munafik yang telah jelas kemunafikannya. dan sungguh, perna ada seorang laki-laki (udzur), ia dipapah oleh dua orang, lalu diberdirikan di dalam shaf shalat." Diriwayatkan pula, "Sungguh, kami melihat tak seorang pun yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali orang munafik yang terbukti kemunafikannya atau orang sakit. Andaikan dapat diusahakan, maka seorang akan dipapah oleh dua orang untuk shalat (jamaah)." Ibnu Mas'ud r.a. berkata, "Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mengajari kami Sunnanul-Huda, dan sesungguhnya shalat di masjid di tempat adzan dikumandangkan termasuk Sunanul-Huda." (Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah - At-Targhib).
Hadits Keempat
Dari Anas bin Malik r.a., Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa shalat karena Allah selama empat puluh hari dengan berjamaah tampa tertinggal takbiratul-ula, maka akan ditulis baginya dua kebebasan, yaitu: bebas dari neraka dan bebas dari sifat munafik." (Tirmidzi - At-Targhib).
Hadits Kelima
Hadits Keempat
Dari Anas bin Malik r.a., Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa shalat karena Allah selama empat puluh hari dengan berjamaah tampa tertinggal takbiratul-ula, maka akan ditulis baginya dua kebebasan, yaitu: bebas dari neraka dan bebas dari sifat munafik." (Tirmidzi - At-Targhib).
Hadits Kelima

Komentar