Langsung ke konten utama

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...

DASAR HUKUM REKOMENDASI PELANGGARAN ADMINISTRASI BAWASLU KABUPATEN/KOTA

MEMBACA DASAR HUKUM REKOMENDASI PELANGGARAN ADMINISTRASI BAWASLU KABUPATEN/KOTA
Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah : Menuju Pilkada 2020.!!!
Belajar dari Pemilu 2019, Bawaslu Kota Bengkulu sebagai sentral lembaga yang diberi tugas dan kewajiban berdasarkan undang-undang melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran Pemilu. Masih hangat terdengar dimasyarakat Kota Bengkulu soal adanya Rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu terkait Pelanggaran Administasi Pemilu yang dimentalkan oleh KPU Kota Bengkulu. Pada akhirnya berujung pengaduan pihak terlapor (Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Provinsi Bengkulu) terhadap KPU Kota Bengkulu ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

Menuju Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, kembali kita menelisik persoalan sejauh mana soal rekomendasi dan/atau sebuah Keputusan Bawaslu diatur dalam undang-undang terkait Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Agar menjadi pemahaman dan bahan pemikiran bersama, payung hukum bersama, termasuk dalam mengambil kebijakan para pihak khususnya lembaga-lembaga yang secara langsung terlibat dalam penyelenggaraan pemilu maupun Pilkada.
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau kita kenal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah tingkat Provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.

Sejauh ini proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Berbeda dengan Pemilihan Umum Tahun 2019 diatura dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bila kita telisik kembali, baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, kemudian dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Tentang kewajiban KPU melaksanakan dengan segera Rekomendasi dan/atau Putusan Bawaslu mengenai saksi administrasi Pemilihan baru ada didalam dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Terkait tugas dan wewenang KPU Kabupaten/ Kota dalam undang-undang Pemilihan Kepala daerah yang terkait rekomendasi Bawaslu terdapat dalam Pasal 13 huruf p dimana disebutkan salah satu tugas dan kewajiban KPU Kabupaten/ Kota adalah menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/ Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan (Penamaan lembaga pengawas Pemilu masih bernama Panwaslu Kabupaten/ Kota sebagaimana disebutkan dalam undang-undang Pilkada). Hal ini juga berlaku bagi Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga PPS.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,  Panwaslu Kabupaten / Kota memiliki tugas dan wewenang diantaranya menerima laporan dugaan pelanggaran, menyelesaikan temuan dan laporan
pelanggaran pemilihan dan sengketa, dan termasuk menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota untuk ditindaklanjuti. Dalam Perbawaslu penanganan pelanggaran dikenal dengan sebutan penerusan pelanggaran dan/atau rekomendasi.

Terkait dengan Pelanggaran Administrasi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 138 disebutkan Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan diluar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan. Dalam Pasal 139 Ayat (2) disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dan Pada Ayat (3) disebutkan juga KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Terkait masa waktu bagi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.

Dalam hal KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta Pemilihan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.
Ada beberapa hal penting menurut penulis mendasari dan memiliki korelasi dengan rekomendasi Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/ Kota diantaranya:
  1. Upaya strategis Bawaslu dalam mewujudkan visi lembaga, menegakan integritas penyelenggara Pemilu dan mewujudkan Pemilu yang demokratis.
  2. Bagian penting dalam menjalankan dan  mengimplementasikan misi Bawaslu,  dalam memastikan penyelenggaraan pemilu selalu taat asas dan taat peraturan disamping memperkuat integritas pengawas pemilu.
  3. Menjalankan amanah berdasarkan peraturan, demi terwujudnya demokrasi yang substansial.
Disamping memiliki dasar yuridis yang kuat, pengaturan terkait rekomendasi dalam Undang-Undang Pemilihan kepala Daerah memiliki beberapa kelemahan, diantaranya:
  • Terkait sanksi, disebutkan dalam Pasal 141 dalam hal KPU Kabupaten/Kota dan jajaran dibawahnya PPK hingga PPS tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kabupaten/Kota hanya dapat memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis. Terlihat secara Undang-Undang belum diatur secara tegas terkait sanksi.
  • Terkait tindak lanjut rekomendasi oleh KPU Kabupaten/ Kota mengenai penanganan pelanggaran administrasi, selanjutnya diatur dalam Peraturan KPU berdasarkan undang-undang pilkada. Hal ini berpotensi kontrol Bawaslu terkait penerusan pelanggaran akan lemah, mengingat sikap profesional dan integritas antar lembaga akan dijaga. Disamping sanksi yang lemah bila KPU Kabupaten/ Kota tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Menuju pilkada serentak tahun 2020 termasuk di Provinsi Bengkulu, yang akan dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati. Potensi pelanggaran pemilu berpeluang masih terjadi dan mewarnai wajah demokrasi termasuk pelanggaran administrasi Pemilu, maka termasuk hal penting bagi semua lembaga yang terlibat dalam penyelenggara pemilu untuk sama-sama berdiskusi dan membangun komunikasi. Agar pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dapat berjalan dengan baik, sesuai amanah undang-undang, benar-benar menjadi wadha kedaulatan rakyat dalam mewujudkan demokrasi yang substansial.

Penulis adalah masyarakat di pinggiran Kota Bengkulu
Awang Konaevi S.H.,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA ?

Cinta adalah perasaan kasih sayang, kepedulian, dan kesetiaan yang kuat terhadap seseorang, sesuatu, atau ide. Cinta dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Cinta Cinta Romantis: Cinta yang berfokus pada hubungan asmara dan keintiman fisik. Cinta Persahabatan: Cinta yang berfokus pada hubungan persahabatan dan kepedulian terhadap orang lain. Cinta Keluarga: Cinta yang berfokus pada hubungan keluarga dan kepedulian terhadap anggota keluarga. Cinta Diri Sendiri: Cinta yang berfokus pada penghargaan dan kepedulian terhadap diri sendiri. Cinta Universal: Cinta yang berfokus pada kepedulian dan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup. Karakteristik Cinta Kasih Sayang: Cinta diidentik dengan kasih sayang dan kepedulian terhadap orang lain. Kesetiaan: Cinta seringkali diidentik dengan kesetiaan dan komitmen terhadap orang lain. Kepercayaan: Cinta memerlukan kepercayaan dan kejujuran dalam hubungan. Kepedulian: Cinta diidentik dengan kepedulian dan perhatian ...