Langsung ke konten utama

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

Undang-Undang PILKADA Sangat Kontradiktif dan tidak Relevan

PILKADA 2020
Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai pengawas Pemilu
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Perubahan atas sebuah aturan, tidak hanya akan berdampak pada pola laku subjek hukum. Tetapi juga terkait kerja-kerja sistem hukum itu sendiri. Yang merupakan satu kesatuan dalam sistem hukum, disamping adanya budaya masyarakat atau dikenal Cultur Hukum.
Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur dari peraturan-peraturan hukum yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain berdasarkan atas kesatuan alam pikiran yang hidup dalam masyarakat. Sistem hukum yang akan coba kita bahsa kali ini terkait dengan sistem hukum terkait Pemilu Kepala Daerah yang akan diadakan serentak pada tahun 2020.
Beberapa waktu yang lalu Indonesia telah sukses melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan perwakilan Daerah yang kita kenal Pemilu 2019. Kita ketahui bersama tahun depan pada tahun 2020 Indonesia akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah serentak, berdasarkan PKPU 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang sudah dibuat oleh KPU RI pada tanggal 5 Agustus 2019, tahapan Pilkada tahun 2020 sudah dimulai pada bulan September 2019 dan puncaknya hari pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020.
Berdasarkan Undang-Undang baik Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihai Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi lenyelenggaraan Pemilu. Dalam Pemilu kita kenal ada lembaga KPU yaitu lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu, Bawaslu yaitu lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum, dan DKPP sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu hal baik disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Bawaslu, berdasarkan Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terdiri atas, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. Bawaslu Kota Bengkulu adalah Bagian dari Bawaslu, yang memiliki tugas dan wewenang terkait pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan Bawaslu baik Bawaslu RI hingga Pengawas TPS terkait tugas, wewenang, dan kewajiban dijelaskan dalam Pasal 93 hingga Pasal 116. Hal yang manarik terkait tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terdapat dalam Pasal 22 B, Pasal 23 hingga Pasal 36. Kalau dipahami secara hukum, diantara kedua Undang-Undang ini ada beberapa poin yang pada substansinya berbeda dan akan berimplikasi bagi kerja-kerja Bawaslu dalam pengawasan Pilkada Serentak pada tahun 2020, bahkan sudah tidak relevan dan cenderung kontradiktif. Baik bagi Bawaslu umumnya secara kelembagaan, khususnya Bawaslu Kota Bengkulu sebagai Pengawas pemilu ditingkat Kota Bengkulu.
Mengingatkan pentingnya sebuah aturan dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Tidak hanya dalam proses berdemokrasi hal ini sebagai amana konstitusi. Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
Ada beberapa aturan dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang sangat kontradiktif dan tidak relevan tentu akan berdampak pada kirja-kerja penyelenggara pemilu itu sendiri, termasuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Tidak hanya secara kelembagaan, namun juga terkait tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara negara yang harus berdasarkan hukum.
Setidaknya ada beberapa poin, yang dapat penulis sampaikan diantaranya:
Pertama, Secara aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang Pemilihan Umum memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sedangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota atau kita kenal dengan Pilkada.
Secara aturan memang kedudukan kedua Undang-Undang ini berbeda, namun secara langsung berdampak pada kedudukan, fungsi, struktur, setiap lembaga yang terkait penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota. Mempengaruhi status keanggotaan, dasar kebijakan dalam mengambil keputusan, dan juga konsekuensi hukum lainya terkait hak, kewajiban, dan saksi hukum lainnya.
Kedua, secara penamaan dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pengawas Tingkat Kabupaten/Kota masih bernama Panwas Kabupaten/Kota, belum menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten/Kota sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Ini akan berkonsekuensi pada status kelembagaan pengawas pemilu itu sendiri. Tidak hanya perbedaan secara definisi, kelembagaan pengawas pemilu dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pengawas pemilu tingkat Kabupaten/Kota masih bersifat Ad-Hoc, padahal lembaga Pengawas Pemilu pada tingkat Kabupaten/Kota sudah permanen dengan diubah menjadi Badan Pengawas Pemilu sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Maka hal ini akan mengganjal Bawaslu Kabupaten/Kota khusnya Bawaslu Kota Bengkulu dalam melaksanakan  tugas, wewenangnya, dan kewajiaban dalam Pilkada 2020.
Keempat, dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 disebutkan dalam Pasal 24 Panwaslu Kabupaten/Kota dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan persiapan penyelenggaraan dimulai dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai. Di ayat 2 (dua) disebutlan Panwaslu Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, telah menempatkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga permanen dan terkait seleksi melibatka Tim seleksi berdasarkan keputusan Bawaslu, berdasarkan daftar nama yang ditetapkan oleh tim sleksi , daftar nama tersebut disampaikan ke Bawaslu dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu.
Kelima, terkait Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 hanya lebih pada pengawasan dan tidak memiliki terlalu ruang penindakan, semua akan bermuara ke Bawaslu. Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan secara tegas terkait tugas dalam melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Bawaslu Kabupaten/Kota juga diberi ruang dalam memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu, Menginvestigasi Informasi Awal,  dan yang paling penting juga Bawaslu Kabupaten/Kota diberi tugas memutus pelanggaran administrasi pemilu diwilayah kabupaten/Kota dan melakukan proses ajudikasi sengketa proses pemilu.
Keenam, Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 dalam Pasal 23 disebutkan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan masing-masing beranggotakan 3 (tiga) orang. Sedangkan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 92 Ayat (2) hurub c disebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) Orang. Paska Pemilu 2019 kemaren, keanggotaan Bawaslu sudah berlaku secara nasional baik yang beranggota 3 (tiga) orang maupun ada yang 5 (lima) orang.
Setidaknya dari beberapa poin diatas, menunjukan adanya perbedaan nomenklatur diantara kedua undang-undang diatas sebagai dasar hukum bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibanya. Mengingat tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki diakhir tahun 2019, maka hal penting bagi DPR dan Pemerintah juga untuk segera melakukan langka-langka taktis dan juga strategis dalam menyikapi hal ini. Mengingat hal ini sangat berpengaruh pada perayaan Pilkada 2020, sistem hukum harus segera dibenahi agar tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki payung hukum yang jelas.
Tidak hanya perlu political will yang sama dari para pihak terkait, baik DPR, Pemrintah bersamaan kementerian terkait, KPU, Bawaslu dan semua termasuk Partai Politik ikut mengawal dan memikirkan apa yang terbaik, agar Pilkada 2020 dapat berjalan dengan baik. Tidak hanya secara formal, namun juga secara substansial.
Penulis adalah Masyarakat Pinggiran Kota Bengkulu.
Awang Konaevi S.H.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

MENGASINGKAN DIRI

Mengasingkan diri adalah tindakan untuk memisahkan diri dari orang lain atau masyarakat, baik secara fisik maupun emosional. Mengasingkan diri dapat memiliki alasan dan dampak yang berbeda-beda. Dalam konteks spiritual, "suluk" atau "mengasingkan diri" (uzlah) berarti menempuh jalan menuju Tuhan dengan meninggalkan sementara hal-hal duniawi untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Alasan Mengasingkan Diri Kebutuhan akan Privasi: Beberapa orang mungkin merasa perlu untuk mengasingkan diri untuk memiliki privasi dan waktu untuk diri sendiri. Menghindari Stres: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk menghindari stres dan tekanan dari lingkungan sekitar. Mengatasi Masalah Emosional: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk mengatasi masalah emosional, seperti depresi atau kecemasan. Mencari Kesunyian: Beberapa orang mungkin merasa perlu untuk mengasingkan diri untuk mencari kesunyian dan ketenangan. Mengembangkan Diri: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk mengemba...