Sepertinya yang kamu maksud adalah perjanjian pinjam online (biasanya terkait pinjaman uang lewat aplikasi atau internet). Berikut penjelasan sederhana biar jelas . Apa itu Perjanjian Pinjam Online? Perjanjian pinjam online adalah kontrak antara pemberi pinjaman dan peminjam yang dilakukan secara digital (melalui aplikasi atau website). Ini sah secara hukum selama memenuhi syarat perjanjian. Isi Perjanjian Biasanya Meliputi: l Identitas pihak ² Nama peminjam & pemberi pinjaman l Jumlah pinjaman ² Berapa uang yang dipinjam l Bunga & biaya ² Termasuk bunga, denda, biaya admin l Jangka waktu ² Kapan harus dibayar l Cara pembayaran ² Transfer, auto-debit, dll l Sanksi keterlambatan ² Denda atau konsekuensi lainnya l Persetujuan digital ² Biasanya dengan klik “setuju” atau OTP Apakah Sah Secara Hukum? Ya, di Indonesia perjanjian ini sah jika memenuhi syarat dalam: ² Kesepakatan kedua pihak ² Kec...
Pacaran adalah proses perkenalan antara laki-laki dan perempuan untuk melihat dan mencari kecocokan atau tidak, yang bertujuan agar apabila merasa cocok kedua belah pihak untuk membangun rumah tangga. Dari arti dan makna pacaran ini sebenarnya tidak memiliki kesalahan dalam sudut pandang agama maupun adat, tetapi yang membuat pacaran ini hukumnya haram dalam islam yaitu cara melakukan pacaran itu menyalahi aturan dan bertentangan dalam hukum islam. kita tidak dapan menapik bahwa cara pacaran dalam perakteknya sangat jauh bertentangan dengan hukum agama islam. Dilihat dari penjelasan penulis diatas berarti pacaran itu tidak menyalahi aturan agama islam, yang bertentangan dan menyalahi itu terletak pada perakteknya, oleh sebab itu maka sebagai umat islam kita wajib menjalankan hukumnya. disini penulis ingin berbagi agar kita tetap bisa berpacaran namun tidak menyalahi aturan agama, jalan dan alternatifnya yaitu kita berpacaran syar'i (ta'aruf). Secara pengertian dalam kebahas...