Penyelesaian Sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah mekanisme alternatif di luar pengadilan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (bank, asuransi, fintech, dll).
Apa itu LAPS SJK?
LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) adalah lembaga yang dibentuk untuk menangani sengketa di sektor keuangan secara cepat, murah, dan adil. Lembaga ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
LAPS SJK adalah lembaga yang menyediakan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara konsumen dan pelaku usaha di sektor jasa keuangan seperti:
- Perbankan
- Asuransi
- Pembiayaan
- Fintech (pinjaman online, dll)
Lembaga ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jenis Penyelesaian di LAPS SJK
Ada beberapa metode yang bisa dipilih:
1. Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator) untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan bersama, tanpa memutuskan siapa yang menang atau kalah.
Dalam sektor jasa keuangan, mediasi dilakukan melalui LAPS SJK di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
- Pihak ketiga (mediator) membantu para pihak mencapai kesepakatan
- Tidak memihak
- Hasil berupa kesepakatan bersama
Ciri-ciri Mediasi
- Sukarela → kedua pihak setuju untuk mediasi
- Netral → mediator tidak memihak
- Musyawarah → fokus pada kesepakatan bersama
- Rahasia → tidak terbuka untuk umum
- Hasil berupa kesepakatan, bukan putusan
Proses Mediasi
- Pengajuan sengketa ke LAPS SJK
- Penunjukan mediator
- Pertemuan mediasi (diskusi kedua pihak)
- Perundingan solusi
- Kesepakatan (jika berhasil)
Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa bisa dilanjutkan ke:
- Ajudikasi
- Arbitrase
2. Ajudikasi
Ajudikasi adalah cara penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga (ajudikator) memberikan putusan setelah mendengar kedua belah pihak.
Berbeda dengan mediasi, di sini ada keputusan resmi—bukan sekadar kesepakatan.
Ajudikasi dalam sektor keuangan dilakukan melalui LAPS SJK di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Ciri-ciri Ajudikasi
- Ada pihak yang memutus (ajudikator)
- Hasil berupa putusan
- Lebih formal dibanding mediasi
- Digunakan jika mediasi gagal
- Biasanya mengikat pelaku usaha jasa keuangan
Proses Ajudikasi
- Permohonan ke LAPS SJK
- Penunjukan ajudikator
- Pemeriksaan dokumen & fakta
- Sidang/penilaian
- Putusan ajudikasi dikeluarkan
Contoh Kasus
- Nasabah tidak setuju dengan hasil mediasi soal kredit
- Klaim asuransi tetap ditolak setelah negosiasi
- Sengketa biaya atau tagihan yang tidak jelas
- Ajudikator akan menilai bukti dan kemudian memutus siapa yang benar.
Kelebihan
- Ada keputusan jelas (tidak menggantung)
- Lebih cepat dibanding pengadilan
- Biaya relatif lebih ringan
Kekurangan
- Tidak sefleksibel mediasi
- Salah satu pihak bisa merasa dirugikan
- Kekuatan mengikat bisa terbatas (tergantung aturan kasus)
Intinya
Ajudikasi adalah penyelesaian sengketa dengan keputusan dari pihak ketiga, tapi masih di luar pengadilan.
- Sengketa diputus oleh ajudikator
- Biasanya digunakan jika mediasi gagal
- Putusan bersifat mengikat bagi pelaku usaha
2. Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan di mana arbiter (pihak ketiga) memberikan putusan yang final dan mengikat kedua belah pihak.
Dalam sektor jasa keuangan, arbitrase dilakukan melalui LAPS SJK di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Ciri-ciri Arbitrase
- Diputus oleh arbiter (seperti hakim, tapi di luar pengadilan)
- Putusan final & mengikat (tidak bisa banding)
- Lebih formal dibanding mediasi dan ajudikasi
- Berdasarkan perjanjian para pihak
- Bersifat rahasia
Proses Arbitrase
- Kesepakatan arbitrase (biasanya ada di kontrak)
- Pengajuan sengketa ke LAPS SJK
- Penunjukan arbiter
- Pemeriksaan & persidangan
- Putusan arbitrase dikeluarkan
Contoh Kasus
- Sengketa besar antara nasabah dan perusahaan asuransi
- Perselisihan kontrak pembiayaan
- Konflik fintech dengan nilai kerugian tinggi
Arbiter akan memeriksa bukti dan langsung memberikan putusan akhir.
Kelebihan
- Putusan final (tidak berlarut-larut)
- Lebih cepat dibanding pengadilan
- Bersifat rahasia
- Arbiter biasanya ahli di bidangnya
Kekurangan
- Tidak bisa banding
- Biaya bisa lebih tinggi dari mediasi
- Harus ada kesepakatan arbitrase
Intinya
Arbitrase adalah “sidang di luar pengadilan dengan putusan final yang wajib dipatuhi”.
- Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan putusan final
- Lebih formal dibanding mediasi
- Putusan bersifat final dan mengikat kedua pihak
Proses Penyelesaian Sengketa
Tahapan umum:
1. Pengaduan ke Pelaku Usaha
Konsumen wajib mengadu terlebih dahulu ke bank/asuransi/fintech terkait
2. Jika Tidak Selesai → LAPS SJK
Ajukan permohonan ke LAPS
3. Verifikasi dan Registrasi
LAPS memeriksa kelengkapan dokumen
4. Pemilihan Metode
Mediasi / ajudikasi / arbitrase
5. Proses Penyelesaian
Dilakukan sesuai metode yang dipilih
6. Putusan / Kesepakatan
Bersifat mengikat sesuai jenis proses
Kelebihan LAPS SJK
- Proses lebih cepat dibanding pengadilan
- Biaya lebih ringan
- Prosedur sederhana
- Rahasia (tidak terbuka seperti sidang pengadilan)
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Sengketa harus terkait sektor jasa keuangan
- Nilai sengketa biasanya ada batas tertentu (tergantung jenis kasus)
- Harus sudah melalui pengaduan internal terlebih dahulu
Contoh Kasus
- Sengketa klaim asuransi tidak dibayar
- Masalah kredit macet di bank
- Perselisihan transaksi fintech / pinjaman online
Komentar