Sengketa dalam pembiayaan multiguna antara debitur dan perusahaan pembiayaan dapat diselesaikan melalui beberapa jalur. Di Indonesia, penyelesaian sengketa biasanya dilakukan secara bertahap, dimulai dari penyelesaian internal hingga pengadilan.

Berikut cara penyelesaian sengketa pembiayaan multiguna.
1. Penyelesaian Secara Musyawarah (Internal Perusahaan)
Langkah pertama biasanya dilakukan melalui negosiasi atau musyawarah antara debitur dan perusahaan pembiayaan.
Bentuk penyelesaiannya misalnya:
- restrukturisasi kredit (perubahan jadwal pembayaran)
- penurunan bunga
- perpanjangan jangka waktu
- penghapusan sebagian denda.
Cara ini paling sering dipilih karena:
- cepat
- tidak memerlukan biaya besar
- tidak melalui proses hukum yang panjang.
2. Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika penyelesaian internal tidak berhasil, debitur dapat mengajukan pengaduan ke:
Otoritas Jasa Keuangan
Dasar hukumnya adalah:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
OJK memiliki kewenangan untuk:
- menerima pengaduan konsumen
- memfasilitasi penyelesaian sengketa
- mengawasi perusahaan pembiayaan.
Biasanya prosesnya berupa:
- Pengaduan konsumen
- Verifikasi dokumen
- Mediasi antara konsumen dan perusahaan pembiayaan.
3. Penyelesaian Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)
Jika sengketa belum selesai, dapat dibawa ke lembaga penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, yaitu:
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Proses yang tersedia antara lain:
- mediasi
- arbitrase
- adjudikasi.
Keunggulan jalur ini:
- lebih cepat dibanding pengadilan
- biaya relatif lebih ringan
- proses lebih sederhana.
4. Gugatan Perdata di Pengadilan
Jika semua upaya di luar pengadilan gagal, sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri.
Dasar hukum yang digunakan biasanya:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- perjanjian pembiayaan yang dibuat para pihak.
Jenis gugatan yang sering diajukan:
- gugatan wanprestasi
- gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Hakim dapat memutuskan:
- pembayaran sisa utang
- pembatalan perjanjian
- ganti rugi.
5. Jalur Pidana (Jika Ada Unsur Tindak Pidana)
Dalam kondisi tertentu, sengketa pembiayaan bisa masuk ranah pidana, misalnya:
- penggelapan jaminan
- penipuan dalam pengajuan kredit
- pemalsuan dokumen.
Dasar hukumnya adalah:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun jalur pidana biasanya digunakan jika benar-benar terdapat unsur kejahatan, bukan sekadar sengketa perdata.
✅ Kesimpulan
Urutan penyelesaian sengketa pembiayaan yang umum adalah:
Musyawarah atau negosiasi dengan perusahaan pembiayaan
Pengaduan ke OJK
Penyelesaian melalui LAPS sektor jasa keuangan
Gugatan perdata di pengadilan
Jalur pidana (jika terdapat unsur tindak pidana).
Jika Anda tertarik, saya juga bisa menjelaskan 5 kesalahan hukum yang sering dilakukan debitur dan perusahaan leasing dalam pembiayaan multiguna. Ini penting karena sering menjadi sumber sengketa di pengadilan.
Komentar