Dalam praktik pembiayaan multiguna di Indonesia, baik debitur maupun perusahaan leasing (perusahaan pembiayaan) sering melakukan kesalahan hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa. Berikut 5 kesalahan yang paling umum:

1. Perjanjian Tidak Dipahami Secara Menyeluruh
Kesalahan debitur:
Menandatangani kontrak tanpa membaca atau memahami isi perjanjian.
Tidak memahami bunga, denda, biaya administrasi, dan klausul penalti.
Kesalahan leasing:
Tidak menjelaskan isi perjanjian secara transparan.
Menggunakan klausul baku yang merugikan debitur.
👉 Ini bertentangan dengan prinsip itikad baik dalam hukum perjanjian.
2. Jaminan Tidak Diikat Secara Sah
Kesalahan debitur:
Menyerahkan jaminan tanpa memastikan legalitas pengikatan (misalnya BPKB tidak jelas statusnya).
Kesalahan leasing:
Tidak mendaftarkan jaminan fidusia sesuai aturan.
👉 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, jaminan wajib didaftarkan agar memiliki kekuatan eksekutorial.
3. Penarikan Objek Secara Sepihak
Kesalahan leasing:
Menarik kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum.
Menggunakan debt collector tanpa dasar hukum yang jelas.
Kesalahan debitur:
Menghalangi penarikan meskipun sudah wanprestasi.
👉 Penarikan harus sesuai prosedur hukum dan putusan pengadilan atau sertifikat fidusia yang sah.
4. Wanprestasi Tanpa Komunikasi
Kesalahan debitur:
Menunggak tanpa pemberitahuan atau itikad baik.
Menghindar dari kewajiban pembayaran.
Kesalahan leasing:
Tidak memberikan somasi (peringatan) sebelum tindakan hukum.
👉 Dalam hukum perdata, wanprestasi seharusnya didahului dengan peringatan resmi.
5. Penyelesaian Sengketa Tidak Sesuai Prosedur
Kesalahan debitur:
Langsung membawa masalah ke media sosial tanpa menempuh jalur resmi.
Kesalahan leasing:
Tidak memanfaatkan lembaga penyelesaian sengketa seperti Otoritas Jasa Keuangan atau pengadilan.
👉 Sengketa seharusnya diselesaikan melalui:
Negosiasi
Mediasi (OJK / LAPS)
Gugatan ke pengadilan
Kesimpulan
Kesalahan utama biasanya berasal dari kurangnya pemahaman hukum, transparansi, dan prosedur yang benar. Baik debitur maupun leasing wajib:
Bertindak dengan itikad baik
Mematuhi perjanjian
Mengikuti prosedur hukum yang berlaku
Kalau kamu mau, saya bisa bantu juga: ✔ Contoh kasus sengketa nyata pembiayaan multiguna
✔ Cara aman agar debitur tidak dirugikan
✔ Strategi menghadapi leasing saat terjadi masalah
Tinggal bilang saja 👍
Komentar