Langsung ke konten utama

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

DASAR HUKUM BAGI KPU KABUPATEN/KOTA DALAM MENINDAKLANJUTI REKOMENDASI BAWASLU KABUPATEN/KOTA

“KPU Kota Bengkulu mengeluarkan Kajian Pelanggaran Administrasi Pemilu”

Membaca Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan KPU Kabupaten/Kota bertugas menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pada Pemilu 2019, Bawaslu Kota Bengkulu pada tanggal 9 Mei 2019 telah menerima surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasrindo Provinsi Bengkulu perihal Indikasi Menyalahi Aturan PKPU-RI, yang diduga dilakukan oleh Caleg DPRD Kota Bengkulu dari DAPIL 3 Kecamatan Gading Cempaka dan Singaran Pati Kota Bengkulu. Diduga melanggar Pasal 7 Ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Atas surat tersebut pada tanggal 29 Mei 2019 Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan Rapat Pleno disepakat untuk menjadikan informasi awal dan selanjutnya untuk dilakukan investigasi dengan cara mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Pada bulan Juni 2019 dari Hasil Investigasi atas informasi awal tersebut oleh Bawaslu Kota Bengkulu dijadikan Temuan. Berdasarkan analisa fakta dan keterangan Bawaslu Kota Bengkulu menyimpulkan bahwa telah terjadi Pelanggaran Administrasi Pemilu. Memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaiman disebutkan Pasal 240 ayat (1) huruf k dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Jo Pasal 7 Ayat (1) huruf 0 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan akan diteruskan kepada KPU Kota Bengkulu. Pada bulan yang sama Bawaslu Kota Bengkulu telah berkirim surat kepada KPU Kota Bengkulu terkait Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan/atau rekomendasi untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Faktanya sampai pada tanggal 3 Juli 2019 Bawaslu Kota Bengkulu berdasarkan surat dari KPU Kota Bengkulu Nomor: 400/HK.06.5-SD/1771/KPU-Kot/VII/2019 prihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Sebagaimana tertuang dalam Formulir Model PAPTL-2 Nomor: 200/HK.03.1-Kpt/1771/KPU-Kot/VII/2019 bertanggal 03 Juli 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Dimana inti isi surat tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan langka-langka dan kajian hukum yang dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu  dinyatakan Terlapor A.n Nuzuludin, SE Tidak Terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Surat Bawaslu Kota Bengkulu Nomor: 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019.
Atas hal tersebut Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan klarifikasi melalui surat, bahwa KPU Kota Bengkulu telah melampaui kewenangan atributif yang melekat di Bawaslu Kota Bengkulu dengan cara membuat tafsir baru terhadap kajian hasil sebuah Temuan/Laporan oleh Bawaslu Kota Bengkulu. Dimana seharusnya KPU Kota Bengkulu wajib menindak lanjuti rekomendasi tersebut.
Pada bulan yang sama hasil koreksi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap Rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu atas Temuan 04/TM/PL/Kot/07.01/VI/2019 yang diajukan Terlapor,  hasilnya adalah Bawaslu Provinsi Bengkulu Menguatkan Rekomendasi/Penerusan Bawaslu Kota Bengkulu.
Hingga bulan September 2019 KPU Kota Bengkulu tidak pernah menindak lanjuti Rekomendasi Pelanggaran Pemilu Nomor: 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019, yang telah dikuatkan hasil koreksi Bawaslu Provinsi Bengkulu yang diajukan oleh Terlapor.
Hingga persoalan ini kini telah dilaporkan oleh Pelapor (LSM Yasrindo Provinsi Bengkulu) ke DKPP atas aduan Pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu, disebabkan melalaikan rekomendasi/penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu Kota Bengkulu.
Berdasarkan hal diatas, ada dua hal yang ingin penulis coba berpendapat. Pertama, sejauh mana kewenangan Bawaslu Kota Bengkulu dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu berdasarkan peraturan yang berlaku. Kedua, kewajiban KPU Kota Bengkulu dalam menindaklanjuti Rekomendasi/Penerusan Pelanggaran Pemilu berdasarkan aturan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017, Pada Pasal 101, Pasal 103, dan Pasal 104 terkait dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota, disebutkan dengan tegas ranah pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu ada di Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini terdapat dalam Pasal 101 disebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa pemilu.
Dalam Pasal 102 disebutkan Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu diantaranya adalah menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu, dan merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Dalam Pasal 103 disebutkan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya, menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang, dan meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Terkait melakukan penindakan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kota Bengkulu diberi kewenangan untuk menindak lanjuti informasi awal baik informasi lisan, dan/atau informasi tertulis sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Perlu disampaikan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 adalah amana Pasal 455 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana Bawaslu Republik Indonesia perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penangananan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Maka sudat tepat apa yang dilakukan Bawaslu Kota Bengkulu melalui mekanisme Rapat Pleno membahas surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasrindo Provinsi Bengkulu tertanggal 9 Mei 2019 dan menyepakati Surat Tersebut untuk dijadikan informasi awal dan selanjutnya untuk dilakukan investigasi dengan cara mengundang pihak-pihak terkait sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2018. Dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu dalam bentuk informasi lisan, dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal. Surat merupakan bentuk informasi awal dalam bentuk tulisan yang disampaikan ke Bawaslu Kota Bengkulu.
Selanjutnya Hasil Investigasi atas informasi awal yang dilakuakn oleh Bawaslu Kota Bengkulu, atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut dijadikan Temuan Bawaslu Kota Bengkulu. Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu atas Temuan tersebut Bawaslu Kota Bengkulu menyimpulkan bahwa berdasarkan analisa fakta dan keterangan terkait Temuan Nomor: 04/TM/PL/Kot/07.01/VI/2019 telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Kemudian menuangkannya kedalam FORMULIR MODEL B.10 (Form Kajian), selanjutnya Bawaslu Kota Bengkulu wajib memplenokan hasil kajian tersebut. Bawaslu Kota Bengkulu juga telah melakukan Pemberitahuan Tentang Status Temuan Nomor: 04/TM/PL/Kot/07.01/VI/2019 dengan status DITERUSKAN. Sebagaimana tertuang dalam FORMULIR MODEL B.15. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kota Bengkulu dapat merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang, dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kota Bengkulu untuk diteruskan ke KPU Kota Bengkulu atau pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk menindak lanjutinya.
Secara yuridis, pengertian wewenang adalah kemampuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum.[1] Atas dasar wewenang tersebut Bawaslu Kota Bengkulu berdasarkan aturan sudah menjalankan wewenangnya dalam penindakan pelanggaran pemilihan umum.
Bahwa KPU Kota Bengkulu dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilihan Umum harusnya mencermati Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai penyelenggara teknis Pemilu bukan lembaga yang melakukan penindakan terhadap dugaan dan/atau pelanggar pemilu.
Diketahui KPU Kota Bengkulu berdasarkan Surat Nomor 400/HK.06.5-SD/1771/KPU-Kot/VII/2019 bertanggal 3 Juli 2019 sebagaimana Tindak Lanjut KPU Kota Bengkulu atas Rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu yang telah dituangkan kedalam Formulir Model PAPTL-2 Nomor: 200/HK.03.1-Kpt/1771/KPU-Kot/VII/2019,  pihaknya telah melakukan mencermati kembali data dan dokumen Pencalonan Nuzuludin, SE, klarifikasi Pihak Terkait, Konsultasi ke KPU Provinsi Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu cq Kasi Perdata dan TUN serta KPU RI. Selanjutnya melakukan Klarifikasi dan Verifikasi ke Ketua BMA Provinsi Bengkulu, ke Kasubbid Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu, termasuk ke Nuzuludin sendiri.
Hal tersebut terlihat sudah melampaui kewenangan atributif KPU Sebagai Lembaga teknis dalam pemilu. Disebutkan dalam Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota bertugas menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Bukan melakukan kajian sendiri atau kajian baru atas sebuah Penerusan Pelanggaran dan/atau rekomendasi Bawaslu.
Sebagaimana menurut Pakar Hukum yang juga Direktur Pasca Sarjana Universitas Prof. DR. Hazairin SH (Unihaz) Bengkulu, DR. M. Faisal Latief, SH, M.Hum dalam sebuah Media Online, tugas fungsi dan kewenangan KPU Kota Bengkulu adalah Penyelenggara Teknis Pemilihan Umum, dan bukan lembaga yang berwenang menyimpulkan dan atau menentukan bersalah atau tidak bersalah terkait pelanggaran Pemilu. “Itu tugas dan Kewenangan Bawaslu Kota Bengkulu, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karenanya saya tegaskan sekali lagi, apa yang dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu mengkaji ulang rekomendasi dari Bawaslu tentang temuan Pelanggaran Administrasi Pemilu menjadi cacat Hukum, karena selain cacat kewenangan juga cacat procedural.
Berdasarkan hal diatas, sudah sangat tegas dan jelas mana yang menjadi tugas dan wewenang baik Bawaslu Kota Bengkulu sebagai Lembaga Pengawas maupun Penindak dalam hal adanya persoalan hukum dalam Pemilu. Maupun KPU Kota Bengkulu sebagai Lembaga teknis dalam penyelenggaraan dalam setiap proses dan tahapan Pemilu.
Terkait dasar hukum bagi KPU Kota Bengkulu dalam menindaklanjuti Penerusan Pelanggaran dan/atau Rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sangat tegas dan jelas KPU dalam hal ini KPU Kota Bengkulu harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu.
Dalam hal KPU Kota Bengkulu belum menindaklanjti rekomendasi tersebut, tentu hal itu akan berkonsekuensi pada sejauh mana KPU Kota Bengkulu dalam menjalankan Tugas, wewenang dan kewajibanya sebagai penyelenggara pemilihan umum. Berkait dengan profesionalitas, integritas, dan sumpah/janji sebagai Peyelenggara Pemilu dalam berdasarkan peraturan.
Disebutkan dalam Pasal 1 Angka 4 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Pengabaian Rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu oleh KPU Kota Bengkulu memiliki keterkaitan dengan kewajiban KPU Kota Bengkulu dalam menjalankan aturan, yang erat nantinya dengan prinsif Profesionalitas Etik sebagai penyelenggara Pemilu, yang mana seharusnya sebagai penyelenggara Pemilu KPU Kota Bengkulu harus berkepastian hukum sebagai Penyelenggara Pemilu baik dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bersikap dan bertindak secara professional dimana dalam melaksanakan tugas harus sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
Dengan KPU Kota Bengkulu yang melalaikan penerusan pelanggaran adminitrasi Pemilu dan/atau Rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu, secara etik hal tersebut sudah melalaikan perintah Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Sebagai Penyelenggara pemilu yang seharusnya bersikap professional bekerja berdasarkan aturan.
Terkait apakah yang akan diputusan DKPP terkait pengaduan yang sedang bergulir di DKPP pada saat ini, biarla DKPP yang memutuskan. Terpenting terkait kewenangan sebagai penyelenggara Pemilu semua pihak harus berdasarkan aturan yang berlaku, terkait Penindakan Pelanggaran Pemilu sudah jelas dalam Undang-Undang Pemilu itu tugas dan wewenang Bawaslu.
Penulis
Awang Konaivi, S.H
Di Kota Bengkulu.
[1] Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994), h. 65
[2] https://www.newsikal.com/tanggapan-kpu-terhadap-temuan-bawaslu-dinilai-cacat-kewenangan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

MENGASINGKAN DIRI

Mengasingkan diri adalah tindakan untuk memisahkan diri dari orang lain atau masyarakat, baik secara fisik maupun emosional. Mengasingkan diri dapat memiliki alasan dan dampak yang berbeda-beda. Dalam konteks spiritual, "suluk" atau "mengasingkan diri" (uzlah) berarti menempuh jalan menuju Tuhan dengan meninggalkan sementara hal-hal duniawi untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Alasan Mengasingkan Diri Kebutuhan akan Privasi: Beberapa orang mungkin merasa perlu untuk mengasingkan diri untuk memiliki privasi dan waktu untuk diri sendiri. Menghindari Stres: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk menghindari stres dan tekanan dari lingkungan sekitar. Mengatasi Masalah Emosional: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk mengatasi masalah emosional, seperti depresi atau kecemasan. Mencari Kesunyian: Beberapa orang mungkin merasa perlu untuk mengasingkan diri untuk mencari kesunyian dan ketenangan. Mengembangkan Diri: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk mengemba...