Sepertinya yang kamu maksud adalah perjanjian pinjam online (biasanya terkait pinjaman uang lewat aplikasi atau internet). Berikut penjelasan sederhana biar jelas . Apa itu Perjanjian Pinjam Online? Perjanjian pinjam online adalah kontrak antara pemberi pinjaman dan peminjam yang dilakukan secara digital (melalui aplikasi atau website). Ini sah secara hukum selama memenuhi syarat perjanjian. Isi Perjanjian Biasanya Meliputi: l Identitas pihak ² Nama peminjam & pemberi pinjaman l Jumlah pinjaman ² Berapa uang yang dipinjam l Bunga & biaya ² Termasuk bunga, denda, biaya admin l Jangka waktu ² Kapan harus dibayar l Cara pembayaran ² Transfer, auto-debit, dll l Sanksi keterlambatan ² Denda atau konsekuensi lainnya l Persetujuan digital ² Biasanya dengan klik “setuju” atau OTP Apakah Sah Secara Hukum? Ya, di Indonesia perjanjian ini sah jika memenuhi syarat dalam: ² Kesepakatan kedua pihak ² Kec...
Di ‘Arab terdapat industri tradisional, yaitu tenun yang ditekuni kaum wanita. Selain itu, kaum hawa juga berprofesi sebagai perajut pakaian dan penyamak kulit. Di Jazirah ‘Arab terdapat beberapa kawasan industri, di antaranya Yaman, Hairah, dan daerah perkotaan Syâm. Di daerah lain, penduduknya lebih banyak bercocok tanam. Ada pula yang menggembala hewan. Berdagang menjadi salah satu aktivitas ekonomi populer di ‘Arab. Penduduk ‘Arab tak segan-segan pergi ke arah utara dan selatan, ke Yaman pada musim dingin dan ke Syâm pada musim panas untuk berdagang. Mereka mendirikan pasar-pasar, seperti ‘Ukâzh, Dzil Majâz, dan Majinnah. Hanya, produktivitas dan regulasi perdagangan mereka monoton. Pasar yang disinggahi tidak banyak, begitu juga produk yang mereka perdagangkan. Apa penyebabnya? Pertama, karena situasi masyarakat ‘Arab yang acap bertikai. Kedua, terdapat kabilah-kabilah liar di padang pasir yang sering mengancam rombongan dagang. Mereka merampok dan merampas harta benda milik r...