Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Pencurian adalah kata yang sangat
menjengkelkan bila terdengar apalagi bila kita menjadi korban dari pencurian
tersebut, banyak kejadian-kejadian pencurian yang kadangkala ada hal yang tidak
masuk diakal, seperti seorang pencuri yang tidak bisa keluar rumah saat
melakukan aksi di rumah korbannya, dan atau seorang pencuri tersebut
mengembalikan barang yang dia curi. Banyak crita dan kejadian yang langsung penulis
saksikan seperti yang penulis sebutkan diatas.
Dalam hukum kriminal, pencurian adalah
pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik.
Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan
terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni,
penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang pertukaran
kriminal. Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap sama dengan larseni;
sementara yang lain menyebutkan pencurian telah menggantikan larseni. Seseorang
yang melakukan tindakan atau berkarier dalam pencurian disebut pencuri, dan
tindakannya disebut mencuri.
Disini penulis ingin berbagi ilmu yang
penulis dapatkan dan suda di buktikan, ilmu ini sangat berguna kalau kita
menjadi korban perbuatan pencurian, amalan untuk mengembalikan barang yang
hilang ini penulis dapat sewaktu hidup dirantau saat di pulau jawa, yaitu jawa
barat.
Amalanya yaitu:
Lakukanlah sholat ashar di
pintu tempat barang itu hilang (dicuri) atau dekat masuknya pencuri tersebut,
setelah selesai sholat dan berdoa maka bacalah surat Ath Thariq sebanyak 40x
dan berdoa kepada Allah SWT. (maka pencuri akan datang mengembalikan barang
tersebut atau kita akan melihat barang yang di curi itu ketika sedang tidur
atau terjaga).
Amalan untuk orang hilang atau barang
hilang:
- Baca ayat Al-Hajj (22):70.
- Baca ayat tersebut 1000x setelah sholat isya dan niatkan dalam hati memohon untuk barang atau orang yang hilang tersebut dapat kembali
Inilah amalan untuk untuk mengembalikan
orang/barang yang penulis perna pelajari, dan muda-mudahan bermanfaat untuk
pembaca. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk pembaca, aaminn...
Sholawat dan salam senantiasa
tercurah atas nabi muhammad saw. keluarga dan para sahabatnya

Komentar
🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹
🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹
💍🌹🌹🌹🌹🌹💍
💍💍🌹🌹🌹💍💍
💍💍💍🌹💍💍💍