Sepertinya yang kamu maksud adalah perjanjian pinjam online (biasanya terkait pinjaman uang lewat aplikasi atau internet). Berikut penjelasan sederhana biar jelas . Apa itu Perjanjian Pinjam Online? Perjanjian pinjam online adalah kontrak antara pemberi pinjaman dan peminjam yang dilakukan secara digital (melalui aplikasi atau website). Ini sah secara hukum selama memenuhi syarat perjanjian. Isi Perjanjian Biasanya Meliputi: l Identitas pihak ² Nama peminjam & pemberi pinjaman l Jumlah pinjaman ² Berapa uang yang dipinjam l Bunga & biaya ² Termasuk bunga, denda, biaya admin l Jangka waktu ² Kapan harus dibayar l Cara pembayaran ² Transfer, auto-debit, dll l Sanksi keterlambatan ² Denda atau konsekuensi lainnya l Persetujuan digital ² Biasanya dengan klik “setuju” atau OTP Apakah Sah Secara Hukum? Ya, di Indonesia perjanjian ini sah jika memenuhi syarat dalam: ² Kesepakatan kedua pihak ² Kec...
Alam jin pada dasarnya memiliki banyak kesaman dengan alam manusia sebagai mahluk yang di ciptaka untuk menyembah/beribada kepada Allah, di dunia alam jin juga memiliki hubungan timbal balik, seperti hubungan timbal balik antara manusia dengan manusia (saling membutuhkan). Jin juga saling membutuhkan antara jin yang satu dengan jin yang lain. Yang menjadi permasalahan dalam hubungan timbal balik (saling membutuhkan), yaitu hubungan timbal balik antara manusia dengan bangsa jin. Pendapat penulis bahwa hubungan antara manusia dengan jin tidak menyalahi, karena pada dasarnya seluruh alam semesta yang Allah ciptakan ini memiliki hubungan yaitu saling membutuhkan dan saling terikat. Tetapi dalam hubungan antara manusia dengan jin ini, tidak boleh menyalahi kodrat yaitu sebagai seorang mahluk yang di ciptakan penciptanya dan tidak melakukan perbuatan bertentangan yang telah Allah tetapkan dalam aturan hukum agama (al-quran, hadis dan ijma’). Berbicara mengenai alam jin ini, menurut sumbe...