Langsung ke konten utama

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...

Syarat yang Harus Dipenuhi Dalam Perjanjian

Definisi perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah : “Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

Dalam Pasal 1338 KUH Perdata,  yang  menerangkan  bahwa  segala  perjanjian  yang  dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sebenarnya yang dimaksud  oleh  pasal  tersebut,  tidak  lain  dari  pernyataan  bahwa  tiap  perjanjian  mengikat kedua  belah  pihak. Dalam  perjanjian  terdapat  unsur  asas-asas  yang  terkandung  didalamnya yaitu : Asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, asas itikad baik, dan asas kepribadian.

Bahwa syarat sah perjanjian Pasal 1312 KUH Perdata, di dalam sebuah perjanjian memiliki syarat-syarat agar terpenuhinya sebuah perjanjian. Supaya terjadi perjanjian yang sah, harus dipenuhi empat syarat :

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Kausa yang halal, suatu sebab yang tidak terlarang;
  4. Suatu hal tertentu, pokok persoalan tertentu;

Untuk lebih jelasnya penulis akan jabarkan / jelaskan satu per satu syarat perjanjian dapat dikatakan sah:

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Perjanjian dapat dinyatakan sah jika terpenuhinya syarat, diantaranya yang pertama adalah adanya kesepakatan para pihak. Kesepakatan para pihak disini artinya harus ada persetujuan atau kesepakatan antara para pihak yang membuat perjanjian. di dalam perjajian / kesepakatan itu tidak boleh ada unsur paksaan atau tekanan dari manapun dan dari sisi apapun, bahwa perjanjian itu harus atas dasar kehendak sendiri.

Hal ini juga telah ditegaskan dan d kuatkan kembali dalam Pasal 1321 KUH Perdata: Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

bahwa mengenai cakap tidaknya seseorang, sudah di sebutkan di dalam hukum itu sendiri, perlu diketahui siapa saja yang menurut hukum tidak cakap atau tidak punya kedudukan hukum untuk membuat perjanjian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata, yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah;

  1. Anak yang belum dewasa;
  2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
  3. Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.

Pengecualian untuk perempuan yang telah kawin dalam perkembangannya istri dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 1963 jo. Pasal 31 UU Perkawinan.

  • Kausa yang halal, suatu sebab yang tidak terlarang

Dalam KUH Perdata tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sebab yang tidak terlarang. namun di sebutkan di dalam Pasal 1337 KUH Perdata menentukan bahwa “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

  • Suatu hal tertentu, pokok persoalan tertentu

Yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat perjanjian agar dinyatakan sah adalah objek perjanjian yaitu seperti yang disebutkan dalam Pasal 1234 KUH Perdata bahwa “Tiap-tiap perikatan adalah untuk  memberikan  sesuatu, untuk berbuat  sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu ”.

Singkatnya, prestasi adalah apa yang jadi kewajiban seseorang atau badan hukum (debitur) dan apa yang jadi hak seseorang atau badan hukum (kreditur) dalam suatu perjanjian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA ?

Cinta adalah perasaan kasih sayang, kepedulian, dan kesetiaan yang kuat terhadap seseorang, sesuatu, atau ide. Cinta dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Cinta Cinta Romantis: Cinta yang berfokus pada hubungan asmara dan keintiman fisik. Cinta Persahabatan: Cinta yang berfokus pada hubungan persahabatan dan kepedulian terhadap orang lain. Cinta Keluarga: Cinta yang berfokus pada hubungan keluarga dan kepedulian terhadap anggota keluarga. Cinta Diri Sendiri: Cinta yang berfokus pada penghargaan dan kepedulian terhadap diri sendiri. Cinta Universal: Cinta yang berfokus pada kepedulian dan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup. Karakteristik Cinta Kasih Sayang: Cinta diidentik dengan kasih sayang dan kepedulian terhadap orang lain. Kesetiaan: Cinta seringkali diidentik dengan kesetiaan dan komitmen terhadap orang lain. Kepercayaan: Cinta memerlukan kepercayaan dan kejujuran dalam hubungan. Kepedulian: Cinta diidentik dengan kepedulian dan perhatian ...