Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Pencak silat atau silat adalah suatu seni bela diri tradisional yang berasal dari Kepulauan Nusantara. Seni bela diri ini secara luas dikenal di Indonesia, Malaysia, Brunei, dan Singapura, Filipina selatan, dan Thailand selatan sesuai dengan penyebaran berbagai suku bangsa Nusantara. Daerah Provinsi Bengkulu tidak lepas dari seni bela diri tradisional, seni bela diri silat di Provinsi Bengkulu dikenal dengan beladiri Silek, beladiri silek ini di Provinsi Bengkulu memiliki banyak jenis/aliran tergantung dengan perguruan masing-masing. Banyak bela diri yang sudah terkenal di Provinsi Bengkulu yang tidak hanya diketahui atau di kenal di dalam tetapi ada sebagian yang sudah di kenal di daerah lain (Indonesia), dari sekian banyaknya jenis silek yang ada di Provinsi Bengkulu ada satu jenis silek yang hanya sedikit diketahui orang atau belum terlalu dikenal orang banyak, yaitu jenis silek Jenuk. Silek (silat) jenuk ini memang tidak terlalu terkenal karena banyak sebab, salah satunya silek...