Mengenai ayat ini, turunnya disaat-saat nabi muhammad dalam keadaan terkepung oleh pemuda-pemuda kafir quraisy yang dipimpin oleh abu jahal, namun didalam riwat disebutkan bahwa kaum-kaum kafir tersebut gagal melakukan perbuatan tersebut. "Jika bertemu Muhammad, aku akan membunuhnya. "Saat rasulullah berada didekatnya, orang orang memberitahu Abu Jahal. Akan tetapi, Abu Jahal tidak dapat melihat rasul,.(HR.ibnu jarir). Memang ayat ini memiliki manfaat yang sangat banyak, diantaran untuk menjaga rumah dan atau dirikita sendiri dari perbuatan orang-orang yang berniat jahat, ayat ini sangat bagus diamalkan dan dijadikan zikir karena tidak hannya mendapat karoma tetapi juga mendapat perlindungan langsung dari Allah SWT. Ayat tersebut yaitu: “waja’alnaa min bayni aydiihim saddaw wamin khalfihim saddan fa-aghsyoynaahum fahum laa yubshiruun” (surat yasin ayat 9). Yang artinya: (Dan Kami jadikan di hadapannya ada tabir/penghalang, dan di belakang mereka juga ada tabir, maka Kami tutu...
Pernikahan sejenis sekarang telah banyak terjadi didunia, apalagi dengan semakin maraknya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan trangender). Banyak orang yang mengatasnamakan cinta dan HAM dalam melakukan aksi LGBT ini, sehingga LGBT semakin berkembang dan menjadi-jadi di dalam pergaulan remaja.
Permasalahan pernikahan sejenis memang belum terjadi di Indonesia karena di negara indonesia melarang hal tersebut, namun penyakit LGBT sudah ada dan banyak di indonesia. LGBT bukan sesuatu yang asing lagi dalam pergaulan remaja zaman sekarang meskipun perbutan itu di larang dan dilaknat dalam agama dan budaya.Dalam fatwa MUI juga diharamkan adanya pernikahan sejenis. Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Ma’ruf Amin dengan tegas menyatakan bahwa “pernikahan sejenis di Indonesia haram hukumnya” pernikahan hanya terjadi anatara laki-laki dan perempuan bukan perempuan dengan perempuan atau laki-laki denga laki-laki.Permasalahan LGBT ini memang dilarang di negara indonesia namun dalam larangan itu tidak ada sangsi tegas yang mengikatnya, larangan hanya berbentuk himbawan untuk tidak melakukan perbutan tersebut namun tidak ada sangsi pidana yang tegas apabila seseorang melakukan perbutan itu. Dari permasalahan tersebut sebagai orang yang awam dalam hukum bertanya-tanya kenapa perbuatan yang di laknat dalam agama dan budaya tersebut tidak ada aturan pidananya yang tegas bila melakukannya, atau mungkin mereka takut dengan yang mengatas namakan HAM.
Didalam agama islam perbutan itu dilarang dan sangat dikutuk setra dilaknat, seperti yang terdapat dalam beberapa ayat di Al-Quraan, diantaranya yaitu: “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kota ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian kami selamtakan dia dan pengikut-pengikutnya (yang beriman) kecuali istrinya (istri nabi Luth) dia termasuk orang-orrang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu): maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (Al-A’raaf (7):80-84).
Dari ayat tersebut jelas bahwa Allah sangat murka dengan adanya pernikahan sejenis. Hal ini telah terjadi pada kaum Nabi Luth, kaumnya banyak yang melakukan pernikahan sejenis. Hingga Allah menurunkan adzab untuk para kaum Nabi Luth yang tidak beriman serta yang melakukan pernikahan sejenis tersebut.
Inilah dasar hukum larangan LGBT dalam islam, lebih dan kurang mohon maaf dan muda-mudahan bermanfaat untuk pembaca.
Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah atas nabi muhammad saw. keluarga dan para sahabatnya.
Komentar