Langsung ke konten utama

Pembiayaan Multiguna

Pembiayaan multiguna adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan atau bank untuk berbagai kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan menggunakan jaminan tertentu. Biasanya pembiayaan ini digunakan untuk: kebutuhan pribadi, biaya pendidikan, renovasi rumah, modal usaha, biaya kesehatan, dan kebutuhan lainnya. Pengertian sederhana Pembiayaan multiguna = pinjaman dana yang dapat digunakan untuk banyak keperluan. Contoh: Seseorang menjaminkan BPKB mobil kepada perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan dana tunai Rp50 juta guna modal usaha atau kebutuhan keluarga. Ciri-ciri pembiayaan multiguna Menggunakan jaminan (BPKB, sertifikat, dll) Dana dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan Dibayar dengan sistem cicilan Memiliki bunga atau margin tertentu Ada jangka waktu pembayaran Pihak yang terlibat Kreditur / perusahaan pembiayaan Contoh: Adira Finance BCA Finance Debitur / konsumen Pihak yang menerima pembiayaan Penjamin / jaminan Barang yang dijadikan agunan,  Jen...

Sudah Tahu Belum..?? Ini Kekurangan dan Kelemahan Leasing

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh pihak lain selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara angsuran.

Di Indonesia, leasing sering disebut juga perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Cara kerja leasing

  1. Konsumen memilih barang. Contoh: motor, mobil, alat berat
  2. Perusahaan leasing membayar barang tersebut kepada penjual/dealer
  3. Konsumen menggunakan barang dan membayar cicilan kepada leasing setiap bulan
  4. Setelah lunas, barang dapat menjadi milik konsumen (tergantung jenis perjanjian)

Contoh perusahaan leasing di Indonesia

  • Adira Finance
  • BCA Finance
  • FIFGROUP
  • Mandiri Tunas Finance
  • Nusantara Ciptadana NSC

Jenis leasing

  1. Finance LeaseBarang pada akhirnya bisa dimiliki penyewa
  2. Umum pada kredit kendaraan
Operating Lease
  • Hanya sewa pakai
  • Barang dikembalikan setelah masa kontrak selesai

Unsur-unsur leasing

  1. Lessor → perusahaan leasing
  2. Lessee → pihak yang memakai barang
  3. Barang modal → objek pembiayaan
  4. Perjanjian leasing
  5. Angsuran/cicilan
Kelebihan leasing

  1. Tidak perlu bayar penuh di awal
  2. Memudahkan mendapatkan kendaraan atau alat usaha
  3. Proses relatif cepat

Risiko leasing

  1. Denda keterlambatan
  2. Penarikan objek jika wanprestasi
  3. Sengketa fidusia atau perjanjian

Dasar hukum leasing di Indonesia

Beberapa aturan terkait leasing antara lain:

  1. KUH Perdata.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  3. Undang-Undang Jaminan Fidusia
  4. Peraturan perusahaan pembiayaan

Kelemahan Leasing

Leasing memang memudahkan masyarakat memperoleh kendaraan atau barang secara cicilan, tetapi juga memiliki beberapa kelemahan dan risiko.

1. Total pembayaran lebih mahal

Harga barang yang dibeli melalui leasing biasanya menjadi lebih tinggi karena:

  • bunga,
  • biaya administrasi,
  • asuransi,
  • denda,
  • dan biaya lainnya.

Contoh: Motor tunai Rp20 juta bisa menjadi Rp28–30 juta jika dicicil beberapa tahun.

2. Risiko penarikan kendaraan

Jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar (wanprestasi), pihak leasing dapat melakukan penagihan dan penarikan objek pembiayaan sesuai ketentuan hukum fidusia.

Hal ini sering menjadi sumber sengketa antara konsumen dan perusahaan leasing.

3. Denda keterlambatan cukup besar

Keterlambatan pembayaran biasanya dikenakan:

  • denda harian/bulanan,
  • biaya penagihan,
  • biaya kunjungan collector.

4. Kepemilikan belum sepenuhnya milik konsumen

Selama cicilan belum lunas:

  • BPKB biasanya ditahan leasing,
  • objek masih terikat jaminan fidusia.

5. Perjanjian sering sulit dipahami konsumen

Banyak konsumen:

  • tidak membaca isi kontrak,
  • tidak memahami bunga efektif,
  • tidak memahami hak dan kewajiban.

Akibatnya sering muncul masalah hukum di kemudian hari.

6. Risiko penyalahgunaan debt collector

Dalam praktik, kadang terjadi:

  • intimidasi,
  • penarikan paksa,
  • pelanggaran prosedur.

Padahal penarikan harus mengikuti aturan hukum dan etika penagihan.

7. Sulit bagi yang memiliki riwayat kredit buruk

Jika pernah bermasalah di:

  • BI Checking/SLIK OJK, pengajuan leasing bisa ditolak.

8. Asuransi dan biaya tambahan

Leasing biasanya mewajibkan:

  • asuransi,
  • biaya administrasi,
  • biaya provisi,
  • biaya fidusia.
  • Sehingga cicilan menjadi lebih besar.

Kesimpulan

Kelemahan leasing terutama terletak pada:

  1. biaya yang lebih mahal,
  2. risiko penarikan barang,
  3. dan posisi konsumen yang kadang lemah dalam perjanjian.

Karena itu sebelum mengambil leasing, penting untuk:

  1. membaca kontrak dengan teliti,
  2. memahami bunga dan denda,
  3. memastikan kemampuan membayar cicilan.

Kalau mau, saya juga bisa jelaskan:

  1. ⁠perbedaan leasing dan bank,
  2. hukum penarikan kendaraan oleh debt collector,
  3. pembiayaan multiguna,atau
  4. contoh perjanjian leasing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...