Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh pihak lain selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara angsuran.
Di Indonesia, leasing sering disebut juga perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Cara kerja leasing
- Konsumen memilih barang. Contoh: motor, mobil, alat berat
- Perusahaan leasing membayar barang tersebut kepada penjual/dealer
- Konsumen menggunakan barang dan membayar cicilan kepada leasing setiap bulan
- Setelah lunas, barang dapat menjadi milik konsumen (tergantung jenis perjanjian)
Contoh perusahaan leasing di Indonesia
- Adira Finance
- BCA Finance
- FIFGROUP
- Mandiri Tunas Finance
- Nusantara Ciptadana NSC
Jenis leasing
- Finance LeaseBarang pada akhirnya bisa dimiliki penyewa
- Umum pada kredit kendaraan
- Hanya sewa pakai
- Barang dikembalikan setelah masa kontrak selesai
Unsur-unsur leasing
- Lessor → perusahaan leasing
- Lessee → pihak yang memakai barang
- Barang modal → objek pembiayaan
- Perjanjian leasing
- Angsuran/cicilan
- Tidak perlu bayar penuh di awal
- Memudahkan mendapatkan kendaraan atau alat usaha
- Proses relatif cepat
Risiko leasing
- Denda keterlambatan
- Penarikan objek jika wanprestasi
- Sengketa fidusia atau perjanjian
Dasar hukum leasing di Indonesia
Beberapa aturan terkait leasing antara lain:
- KUH Perdata.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Undang-Undang Jaminan Fidusia
- Peraturan perusahaan pembiayaan
Kelemahan Leasing
Leasing memang memudahkan masyarakat memperoleh kendaraan atau barang secara cicilan, tetapi juga memiliki beberapa kelemahan dan risiko.
1. Total pembayaran lebih mahal
Harga barang yang dibeli melalui leasing biasanya menjadi lebih tinggi karena:
- bunga,
- biaya administrasi,
- asuransi,
- denda,
- dan biaya lainnya.
Contoh: Motor tunai Rp20 juta bisa menjadi Rp28–30 juta jika dicicil beberapa tahun.
2. Risiko penarikan kendaraan
Jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar (wanprestasi), pihak leasing dapat melakukan penagihan dan penarikan objek pembiayaan sesuai ketentuan hukum fidusia.
Hal ini sering menjadi sumber sengketa antara konsumen dan perusahaan leasing.
3. Denda keterlambatan cukup besar
Keterlambatan pembayaran biasanya dikenakan:
- denda harian/bulanan,
- biaya penagihan,
- biaya kunjungan collector.
4. Kepemilikan belum sepenuhnya milik konsumen
Selama cicilan belum lunas:
- BPKB biasanya ditahan leasing,
- objek masih terikat jaminan fidusia.
5. Perjanjian sering sulit dipahami konsumen
Banyak konsumen:
- tidak membaca isi kontrak,
- tidak memahami bunga efektif,
- tidak memahami hak dan kewajiban.
Akibatnya sering muncul masalah hukum di kemudian hari.
6. Risiko penyalahgunaan debt collector
Dalam praktik, kadang terjadi:
- intimidasi,
- penarikan paksa,
- pelanggaran prosedur.
Padahal penarikan harus mengikuti aturan hukum dan etika penagihan.
7. Sulit bagi yang memiliki riwayat kredit buruk
Jika pernah bermasalah di:
- BI Checking/SLIK OJK, pengajuan leasing bisa ditolak.
8. Asuransi dan biaya tambahan
Leasing biasanya mewajibkan:
- asuransi,
- biaya administrasi,
- biaya provisi,
- biaya fidusia.
- Sehingga cicilan menjadi lebih besar.
Kesimpulan
Kelemahan leasing terutama terletak pada:
- biaya yang lebih mahal,
- risiko penarikan barang,
- dan posisi konsumen yang kadang lemah dalam perjanjian.
Karena itu sebelum mengambil leasing, penting untuk:
- membaca kontrak dengan teliti,
- memahami bunga dan denda,
- memastikan kemampuan membayar cicilan.
Kalau mau, saya juga bisa jelaskan:
- perbedaan leasing dan bank,
- hukum penarikan kendaraan oleh debt collector,
- pembiayaan multiguna,atau
- contoh perjanjian leasing.

Komentar