Melakukan dzikir dengan asmaul husna sangatlah banyak manfaatnya, setiap nama-namanya memiliki arti dan manfaatnya masing-masing untuk berdo’a memohon kepada nya atas apa yang di inginkan dan di harapkan. meskipun pada dasarnya memohon kepada nya tidaklah mewajibkan menyebut salah satu asma nya tertentu untuk tujuan tertentu, namun alangka baiknya memohon dengan yang maha kuasa dengan asma-asma nya yang memiliki arti dan makna berhubungan dengan apa yang kita mohon dan harapkan dengan zat yang maha sempurna. Dzikir dengan asma’ulhusna-asma’ulhusna memiliki banyak kasiatnya dan tidak perlu diragukan lagi, pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatka...
Penarikan kendaraan oleh debt collector dalam pembiayaan leasing tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada aturan hukum yang mengatur prosedur penagihan dan eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.
Dasar Hukum
Beberapa aturan yang menjadi dasar antara lain:
Kendaraan dapat ditarik jika:
1. Harus ada sertifikat fidusia
Leasing wajib memiliki:
Biasanya didahului:
Debt collector dilarang:
Debt collector wajib menunjukkan:
Debitur berhak:
Jika melakukan penarikan paksa secara melawan hukum, dapat terkena:
Penarikan kendaraan oleh debt collector:
Beberapa aturan yang menjadi dasar antara lain:
- KUH Perdata
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi fidusia
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang perusahaan pembiayaan
Kendaraan dapat ditarik jika:
- debitur wanprestasi/gagal bayar,
- terdapat perjanjian pembiayaan,
- objek terdaftar sebagai jaminan fidusia,
- dan proses penarikan dilakukan sesuai hukum.
1. Harus ada sertifikat fidusia
Leasing wajib memiliki:
- Sertifikat Jaminan Fidusia yang sah.
- Jika tidak ada sertifikat fidusia, penarikan bisa dianggap melanggar hukum.
Biasanya didahului:
- surat peringatan,
- penagihan,
- pemberitahuan keterlambatan.
Debt collector dilarang:
- mengancam,
- memukul,
- merampas paksa,
- mempermalukan debitur.
- Jika dilakukan dengan kekerasan, dapat masuk ranah pidana.
Debt collector wajib menunjukkan:
- identitas resmi,
- surat tugas,
- dokumen penarikan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- eksekusi fidusia tidak boleh dilakukan sepihak jika debitur keberatan,
- jika terjadi sengketa, penyelesaian harus melalui pengadilan.
- Artinya, leasing tidak boleh semena-mena menarik kendaraan secara paksa di jalan.
Debitur berhak:
- meminta identitas debt collector,
- meminta bukti fidusia,
- menolak penarikan paksa yang melanggar hukum,
- melapor ke polisi jika terjadi intimidasi atau kekerasan,
- mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan.
Jika melakukan penarikan paksa secara melawan hukum, dapat terkena:
- dugaan perampasan,
- pemerasan,
- pengancaman,
- atau tindakan pidana lainnya.
Penarikan kendaraan oleh debt collector:
- boleh dilakukan jika sesuai hukum fidusia,
- tetapi tidak boleh menggunakan kekerasan atau intimidasi,
- dan harus mengikuti prosedur hukum yang sah.

Komentar