Pembiayaan multiguna adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan atau bank untuk berbagai kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan menggunakan jaminan tertentu. Biasanya pembiayaan ini digunakan untuk: kebutuhan pribadi, biaya pendidikan, renovasi rumah, modal usaha, biaya kesehatan, dan kebutuhan lainnya. Pengertian sederhana Pembiayaan multiguna = pinjaman dana yang dapat digunakan untuk banyak keperluan. Contoh: Seseorang menjaminkan BPKB mobil kepada perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan dana tunai Rp50 juta guna modal usaha atau kebutuhan keluarga. Ciri-ciri pembiayaan multiguna Menggunakan jaminan (BPKB, sertifikat, dll) Dana dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan Dibayar dengan sistem cicilan Memiliki bunga atau margin tertentu Ada jangka waktu pembayaran Pihak yang terlibat Kreditur / perusahaan pembiayaan Contoh: Adira Finance BCA Finance Debitur / konsumen Pihak yang menerima pembiayaan Penjamin / jaminan Barang yang dijadikan agunan, Jen...
Penarikan kendaraan oleh debt collector dalam pembiayaan leasing tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada aturan hukum yang mengatur prosedur penagihan dan eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.
Dasar Hukum
Beberapa aturan yang menjadi dasar antara lain:
Kendaraan dapat ditarik jika:
1. Harus ada sertifikat fidusia
Leasing wajib memiliki:
Biasanya didahului:
Debt collector dilarang:
Debt collector wajib menunjukkan:
Debitur berhak:
Jika melakukan penarikan paksa secara melawan hukum, dapat terkena:
Penarikan kendaraan oleh debt collector:
Beberapa aturan yang menjadi dasar antara lain:
- KUH Perdata
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi fidusia
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang perusahaan pembiayaan
Kendaraan dapat ditarik jika:
- debitur wanprestasi/gagal bayar,
- terdapat perjanjian pembiayaan,
- objek terdaftar sebagai jaminan fidusia,
- dan proses penarikan dilakukan sesuai hukum.
1. Harus ada sertifikat fidusia
Leasing wajib memiliki:
- Sertifikat Jaminan Fidusia yang sah.
- Jika tidak ada sertifikat fidusia, penarikan bisa dianggap melanggar hukum.
Biasanya didahului:
- surat peringatan,
- penagihan,
- pemberitahuan keterlambatan.
Debt collector dilarang:
- mengancam,
- memukul,
- merampas paksa,
- mempermalukan debitur.
- Jika dilakukan dengan kekerasan, dapat masuk ranah pidana.
Debt collector wajib menunjukkan:
- identitas resmi,
- surat tugas,
- dokumen penarikan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- eksekusi fidusia tidak boleh dilakukan sepihak jika debitur keberatan,
- jika terjadi sengketa, penyelesaian harus melalui pengadilan.
- Artinya, leasing tidak boleh semena-mena menarik kendaraan secara paksa di jalan.
Debitur berhak:
- meminta identitas debt collector,
- meminta bukti fidusia,
- menolak penarikan paksa yang melanggar hukum,
- melapor ke polisi jika terjadi intimidasi atau kekerasan,
- mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan.
Jika melakukan penarikan paksa secara melawan hukum, dapat terkena:
- dugaan perampasan,
- pemerasan,
- pengancaman,
- atau tindakan pidana lainnya.
Penarikan kendaraan oleh debt collector:
- boleh dilakukan jika sesuai hukum fidusia,
- tetapi tidak boleh menggunakan kekerasan atau intimidasi,
- dan harus mengikuti prosedur hukum yang sah.

Komentar