Mengenai ayat ini, turunnya disaat-saat nabi muhammad dalam keadaan terkepung oleh pemuda-pemuda kafir quraisy yang dipimpin oleh abu jahal, namun didalam riwat disebutkan bahwa kaum-kaum kafir tersebut gagal melakukan perbuatan tersebut. "Jika bertemu Muhammad, aku akan membunuhnya. "Saat rasulullah berada didekatnya, orang orang memberitahu Abu Jahal. Akan tetapi, Abu Jahal tidak dapat melihat rasul,.(HR.ibnu jarir). Memang ayat ini memiliki manfaat yang sangat banyak, diantaran untuk menjaga rumah dan atau dirikita sendiri dari perbuatan orang-orang yang berniat jahat, ayat ini sangat bagus diamalkan dan dijadikan zikir karena tidak hannya mendapat karoma tetapi juga mendapat perlindungan langsung dari Allah SWT. Ayat tersebut yaitu: “waja’alnaa min bayni aydiihim saddaw wamin khalfihim saddan fa-aghsyoynaahum fahum laa yubshiruun” (surat yasin ayat 9). Yang artinya: (Dan Kami jadikan di hadapannya ada tabir/penghalang, dan di belakang mereka juga ada tabir, maka Kami tutu...
Penarikan kendaraan oleh debt collector dalam pembiayaan leasing tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada aturan hukum yang mengatur prosedur penagihan dan eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.
Dasar Hukum
Beberapa aturan yang menjadi dasar antara lain:
Kendaraan dapat ditarik jika:
1. Harus ada sertifikat fidusia
Leasing wajib memiliki:
Biasanya didahului:
Debt collector dilarang:
Debt collector wajib menunjukkan:
Debitur berhak:
Jika melakukan penarikan paksa secara melawan hukum, dapat terkena:
Penarikan kendaraan oleh debt collector:
Beberapa aturan yang menjadi dasar antara lain:
- KUH Perdata
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi fidusia
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang perusahaan pembiayaan
Kendaraan dapat ditarik jika:
- debitur wanprestasi/gagal bayar,
- terdapat perjanjian pembiayaan,
- objek terdaftar sebagai jaminan fidusia,
- dan proses penarikan dilakukan sesuai hukum.
1. Harus ada sertifikat fidusia
Leasing wajib memiliki:
- Sertifikat Jaminan Fidusia yang sah.
- Jika tidak ada sertifikat fidusia, penarikan bisa dianggap melanggar hukum.
Biasanya didahului:
- surat peringatan,
- penagihan,
- pemberitahuan keterlambatan.
Debt collector dilarang:
- mengancam,
- memukul,
- merampas paksa,
- mempermalukan debitur.
- Jika dilakukan dengan kekerasan, dapat masuk ranah pidana.
Debt collector wajib menunjukkan:
- identitas resmi,
- surat tugas,
- dokumen penarikan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- eksekusi fidusia tidak boleh dilakukan sepihak jika debitur keberatan,
- jika terjadi sengketa, penyelesaian harus melalui pengadilan.
- Artinya, leasing tidak boleh semena-mena menarik kendaraan secara paksa di jalan.
Debitur berhak:
- meminta identitas debt collector,
- meminta bukti fidusia,
- menolak penarikan paksa yang melanggar hukum,
- melapor ke polisi jika terjadi intimidasi atau kekerasan,
- mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan.
Jika melakukan penarikan paksa secara melawan hukum, dapat terkena:
- dugaan perampasan,
- pemerasan,
- pengancaman,
- atau tindakan pidana lainnya.
Penarikan kendaraan oleh debt collector:
- boleh dilakukan jika sesuai hukum fidusia,
- tetapi tidak boleh menggunakan kekerasan atau intimidasi,
- dan harus mengikuti prosedur hukum yang sah.

Komentar