Langsung ke konten utama

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

TUJUAN HUKUM PIDANA DAN PERDATA

TUJUAN HUKUM PIDANA

Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan dan menjaga ketertiban sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali dan tanpa ada perbedaan. Berikut beberapa tujuan hukum pidana:

Tujuan Utama

  1. Mencegah Terjadinya Tindak Pidana yaitu Hukum pidana bertujuan untuk mencegah orang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat agar terjadinya keamanan di negara Indonesia.
  2. Melindungi Masyarakat yaitu Hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan dan perbuatan yang merugikan serta menjaga ketertiban sosial.
  3. Menjaga Keadilan yaitu Hukum pidana bertujuan untuk menjaga dan menciptakan keadilan serta menegakkan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tujuan Khusus

  1. Menghukum Pelanggar yaitu Hukum pidana bertujuan untuk menghukum pelanggar yang melakukan tindakan pidana agar tidak mengulangnya kembali dan agar tidak terulang kembali yang dilakukan pihak lain.
  2. Merehabilitasi Pelanggar yaitu Hukum pidana bertujuan untuk merehabilitasi pelanggar agar tidak melakukan tindakan pidana lagi dan memberi efek serta membimbing ke jalan yang benar.
  3. Mencegah Tindak Pidana di Masa Depan yaitu Hukum pidana bertujuan untuk mencegah tindak pidana terulang kembali di masa depan dengan memberikan hukuman yang efektif.

Tujuan Filosofis

  1. Menghormati Hak Asasi Manusia yaitu Hukum pidana bertujuan untuk menghormati hak asasi manusia dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan status hukum yang sama dimata hukum kepada semua orang.
  2. Mengembangkan Keadilan Sosial yaitu Hukum pidana bertujuan untuk mengembangkan keadilan sosial dan menjaga ketertiban sosial dan keamanan bagi seluruh rakyat Indonesia
  3. Menghormati Nilai-Nilai Sosial yaitu Hukum pidana bertujuan untuk menghormati nilai-nilai sosial dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan.

Dengan demikian, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat, menjaga ketertiban sosial, dan menghormati hak asasi manusia.

TUJUAN HUKUM PERDATA

Tujuan hukum perdata adalah untuk mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum dalam hal hak dan kewajiban, serta menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang timbul dari hubungan tersebut. Berikut beberapa tujuan hukum perdata:

Tujuan Utama

  1. Mengatur Hubungan Hukum yaitu Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum dalam hal hak dan kewajiban.
  2. Menyelesaikan Sengketa yaitu Hukum perdata menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang timbul dari hubungan hukum antara individu atau badan hukum.
  3. Menghormati Hak dan Kewajiban yaitu Hukum perdata menghormati hak dan kewajiban individu atau badan hukum dalam hubungan hukum.

Tujuan Khusus

  1. Mengatur Kontrak yaitu Hukum perdata mengatur kontrak atau perjanjian antara individu atau badan hukum.
  2. Mengatur Harta Benda yaitu Hukum perdata mengatur harta benda, termasuk hak milik, hak pakai, dan hak lainnya.
  3. Mengatur Keluarga yaitu Hukum perdata mengatur hubungan keluarga, termasuk perkawinan, perceraian, dan warisan.

Tujuan Filosofis

  1. Menghormati Keadilan yaitu Hukum perdata menghormati keadilan dan kesetaraan dalam hubungan hukum antara individu atau badan hukum.
  2. Mengembangkan Keadilan Sosial yaitu Hukum perdata mengembangkan keadilan sosial dan menghormati hak asasi manusia.
  3. Menghormati Nilai-Nilai Sosial yaitu Hukum perdata menghormati nilai-nilai sosial dan mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum.

Dengan demikian, tujuan hukum perdata adalah untuk mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum, menyelesaikan sengketa, dan menghormati hak dan kewajiban.

Sumber Meta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

MENGASINGKAN DIRI

Mengasingkan diri adalah tindakan untuk memisahkan diri dari orang lain atau masyarakat, baik secara fisik maupun emosional. Mengasingkan diri dapat memiliki alasan dan dampak yang berbeda-beda. Dalam konteks spiritual, "suluk" atau "mengasingkan diri" (uzlah) berarti menempuh jalan menuju Tuhan dengan meninggalkan sementara hal-hal duniawi untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Alasan Mengasingkan Diri Kebutuhan akan Privasi: Beberapa orang mungkin merasa perlu untuk mengasingkan diri untuk memiliki privasi dan waktu untuk diri sendiri. Menghindari Stres: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk menghindari stres dan tekanan dari lingkungan sekitar. Mengatasi Masalah Emosional: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk mengatasi masalah emosional, seperti depresi atau kecemasan. Mencari Kesunyian: Beberapa orang mungkin merasa perlu untuk mengasingkan diri untuk mencari kesunyian dan ketenangan. Mengembangkan Diri: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk mengemba...