TUJUAN HUKUM PIDANA
Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan dan menjaga ketertiban sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali dan tanpa ada perbedaan. Berikut beberapa tujuan hukum pidana:
Tujuan Utama
- Mencegah Terjadinya Tindak Pidana yaitu Hukum pidana bertujuan untuk mencegah orang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat agar terjadinya keamanan di negara Indonesia.
- Melindungi Masyarakat yaitu Hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan dan perbuatan yang merugikan serta menjaga ketertiban sosial.
- Menjaga Keadilan yaitu Hukum pidana bertujuan untuk menjaga dan menciptakan keadilan serta menegakkan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tujuan Khusus
- Menghukum Pelanggar yaitu Hukum pidana bertujuan untuk menghukum pelanggar yang melakukan tindakan pidana agar tidak mengulangnya kembali dan agar tidak terulang kembali yang dilakukan pihak lain.
- Merehabilitasi Pelanggar yaitu Hukum pidana bertujuan untuk merehabilitasi pelanggar agar tidak melakukan tindakan pidana lagi dan memberi efek serta membimbing ke jalan yang benar.
- Mencegah Tindak Pidana di Masa Depan yaitu Hukum pidana bertujuan untuk mencegah tindak pidana terulang kembali di masa depan dengan memberikan hukuman yang efektif.
Tujuan Filosofis
- Menghormati Hak Asasi Manusia yaitu Hukum pidana bertujuan untuk menghormati hak asasi manusia dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan status hukum yang sama dimata hukum kepada semua orang.
- Mengembangkan Keadilan Sosial yaitu Hukum pidana bertujuan untuk mengembangkan keadilan sosial dan menjaga ketertiban sosial dan keamanan bagi seluruh rakyat Indonesia
- Menghormati Nilai-Nilai Sosial yaitu Hukum pidana bertujuan untuk menghormati nilai-nilai sosial dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan.
Dengan demikian, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat, menjaga ketertiban sosial, dan menghormati hak asasi manusia.
TUJUAN HUKUM PERDATA
Tujuan hukum perdata adalah untuk mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum dalam hal hak dan kewajiban, serta menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang timbul dari hubungan tersebut. Berikut beberapa tujuan hukum perdata:
Tujuan Utama
- Mengatur Hubungan Hukum yaitu Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum dalam hal hak dan kewajiban.
- Menyelesaikan Sengketa yaitu Hukum perdata menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang timbul dari hubungan hukum antara individu atau badan hukum.
- Menghormati Hak dan Kewajiban yaitu Hukum perdata menghormati hak dan kewajiban individu atau badan hukum dalam hubungan hukum.
Tujuan Khusus
- Mengatur Kontrak yaitu Hukum perdata mengatur kontrak atau perjanjian antara individu atau badan hukum.
- Mengatur Harta Benda yaitu Hukum perdata mengatur harta benda, termasuk hak milik, hak pakai, dan hak lainnya.
- Mengatur Keluarga yaitu Hukum perdata mengatur hubungan keluarga, termasuk perkawinan, perceraian, dan warisan.
Tujuan Filosofis
- Menghormati Keadilan yaitu Hukum perdata menghormati keadilan dan kesetaraan dalam hubungan hukum antara individu atau badan hukum.
- Mengembangkan Keadilan Sosial yaitu Hukum perdata mengembangkan keadilan sosial dan menghormati hak asasi manusia.
- Menghormati Nilai-Nilai Sosial yaitu Hukum perdata menghormati nilai-nilai sosial dan mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum.
Dengan demikian, tujuan hukum perdata adalah untuk mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum, menyelesaikan sengketa, dan menghormati hak dan kewajiban.
Sumber Meta

Komentar