Langsung ke konten utama

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...

PERCERAIAN DALAM UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Perceraian adalah pengakhiran hubungan pernikahan antara suami dan istri melalui proses hukum di indonesia. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang perceraian di Indonesia:

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Alasan Perceraian

  1. Salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lainnya.
  3. Salah satu pihak melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap pihak lainnya.
  4. Salah satu pihak menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri.
  5. Tidak mendapatkan nafka lahir batin.

Proses Perceraian

  1. Pengajuan gugatan perceraian oleh salah satu pihak ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
  2. Proses mediasi atau perdamaian.
  3. Sidang perceraian.
  4. Putusan perceraian.

Hak dan Kewajiban

  1. Hak asuh anak.
  2. Hak pensiun.
  3. Hak harta bersama.
  4. Kewajiban memberikan nafkah kepada anak.
  5. Kewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak lainnya.

Dampak Perceraian

  1. Dampak psikologis terhadap pribadi antara kedua belah pihak.
  2. Dampak psikologis terhadap anak dan orang tua.
  3. Dampak ekonomis terhadap keluarga.
  4. Dampak sosial terhadap keluarga dan masyarakat.

Dalam agama islam perceraian memang di perbolehkan akan tetapi sesuatu yang sangat di benci Allah SWT. oleh sebab itu jika bukan suatu hal atau sebab kusus sebaiknya rumah tangga tetap di pertahankan.

Sumner Meta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA ?

Cinta adalah perasaan kasih sayang, kepedulian, dan kesetiaan yang kuat terhadap seseorang, sesuatu, atau ide. Cinta dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Cinta Cinta Romantis: Cinta yang berfokus pada hubungan asmara dan keintiman fisik. Cinta Persahabatan: Cinta yang berfokus pada hubungan persahabatan dan kepedulian terhadap orang lain. Cinta Keluarga: Cinta yang berfokus pada hubungan keluarga dan kepedulian terhadap anggota keluarga. Cinta Diri Sendiri: Cinta yang berfokus pada penghargaan dan kepedulian terhadap diri sendiri. Cinta Universal: Cinta yang berfokus pada kepedulian dan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup. Karakteristik Cinta Kasih Sayang: Cinta diidentik dengan kasih sayang dan kepedulian terhadap orang lain. Kesetiaan: Cinta seringkali diidentik dengan kesetiaan dan komitmen terhadap orang lain. Kepercayaan: Cinta memerlukan kepercayaan dan kejujuran dalam hubungan. Kepedulian: Cinta diidentik dengan kepedulian dan perhatian ...