Mengenai ayat ini, turunnya disaat-saat nabi muhammad dalam keadaan terkepung oleh pemuda-pemuda kafir quraisy yang dipimpin oleh abu jahal, namun didalam riwat disebutkan bahwa kaum-kaum kafir tersebut gagal melakukan perbuatan tersebut. "Jika bertemu Muhammad, aku akan membunuhnya. "Saat rasulullah berada didekatnya, orang orang memberitahu Abu Jahal. Akan tetapi, Abu Jahal tidak dapat melihat rasul,.(HR.ibnu jarir). Memang ayat ini memiliki manfaat yang sangat banyak, diantaran untuk menjaga rumah dan atau dirikita sendiri dari perbuatan orang-orang yang berniat jahat, ayat ini sangat bagus diamalkan dan dijadikan zikir karena tidak hannya mendapat karoma tetapi juga mendapat perlindungan langsung dari Allah SWT. Ayat tersebut yaitu: “waja’alnaa min bayni aydiihim saddaw wamin khalfihim saddan fa-aghsyoynaahum fahum laa yubshiruun” (surat yasin ayat 9). Yang artinya: (Dan Kami jadikan di hadapannya ada tabir/penghalang, dan di belakang mereka juga ada tabir, maka Kami tutu...
Perceraian adalah pengakhiran hubungan pernikahan antara suami dan istri melalui proses hukum di indonesia. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang perceraian di Indonesia:
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Alasan Perceraian
- Salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lainnya.
- Salah satu pihak melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap pihak lainnya.
- Salah satu pihak menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri.
- Tidak mendapatkan nafka lahir batin.
Proses Perceraian
- Pengajuan gugatan perceraian oleh salah satu pihak ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
- Proses mediasi atau perdamaian.
- Sidang perceraian.
- Putusan perceraian.
Hak dan Kewajiban
- Hak asuh anak.
- Hak pensiun.
- Hak harta bersama.
- Kewajiban memberikan nafkah kepada anak.
- Kewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak lainnya.
Dampak Perceraian
- Dampak psikologis terhadap pribadi antara kedua belah pihak.
- Dampak psikologis terhadap anak dan orang tua.
- Dampak ekonomis terhadap keluarga.
- Dampak sosial terhadap keluarga dan masyarakat.
Dalam agama islam perceraian memang di perbolehkan akan tetapi sesuatu yang sangat di benci Allah SWT. oleh sebab itu jika bukan suatu hal atau sebab kusus sebaiknya rumah tangga tetap di pertahankan.
Sumner Meta

Komentar