Pembiayaan multiguna adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan atau bank untuk berbagai kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan menggunakan jaminan tertentu. Biasanya pembiayaan ini digunakan untuk: kebutuhan pribadi, biaya pendidikan, renovasi rumah, modal usaha, biaya kesehatan, dan kebutuhan lainnya. Pengertian sederhana Pembiayaan multiguna = pinjaman dana yang dapat digunakan untuk banyak keperluan. Contoh: Seseorang menjaminkan BPKB mobil kepada perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan dana tunai Rp50 juta guna modal usaha atau kebutuhan keluarga. Ciri-ciri pembiayaan multiguna Menggunakan jaminan (BPKB, sertifikat, dll) Dana dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan Dibayar dengan sistem cicilan Memiliki bunga atau margin tertentu Ada jangka waktu pembayaran Pihak yang terlibat Kreditur / perusahaan pembiayaan Contoh: Adira Finance BCA Finance Debitur / konsumen Pihak yang menerima pembiayaan Penjamin / jaminan Barang yang dijadikan agunan, Jen...
Perceraian adalah pengakhiran hubungan pernikahan antara suami dan istri melalui proses hukum di indonesia. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang perceraian di Indonesia:
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Alasan Perceraian
- Salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lainnya.
- Salah satu pihak melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap pihak lainnya.
- Salah satu pihak menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri.
- Tidak mendapatkan nafka lahir batin.
Proses Perceraian
- Pengajuan gugatan perceraian oleh salah satu pihak ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
- Proses mediasi atau perdamaian.
- Sidang perceraian.
- Putusan perceraian.
Hak dan Kewajiban
- Hak asuh anak.
- Hak pensiun.
- Hak harta bersama.
- Kewajiban memberikan nafkah kepada anak.
- Kewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak lainnya.
Dampak Perceraian
- Dampak psikologis terhadap pribadi antara kedua belah pihak.
- Dampak psikologis terhadap anak dan orang tua.
- Dampak ekonomis terhadap keluarga.
- Dampak sosial terhadap keluarga dan masyarakat.
Dalam agama islam perceraian memang di perbolehkan akan tetapi sesuatu yang sangat di benci Allah SWT. oleh sebab itu jika bukan suatu hal atau sebab kusus sebaiknya rumah tangga tetap di pertahankan.
Sumner Meta

Komentar