Langsung ke konten utama

Pembiayaan Multiguna

Pembiayaan multiguna adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan atau bank untuk berbagai kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan menggunakan jaminan tertentu. Biasanya pembiayaan ini digunakan untuk: kebutuhan pribadi, biaya pendidikan, renovasi rumah, modal usaha, biaya kesehatan, dan kebutuhan lainnya. Pengertian sederhana Pembiayaan multiguna = pinjaman dana yang dapat digunakan untuk banyak keperluan. Contoh: Seseorang menjaminkan BPKB mobil kepada perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan dana tunai Rp50 juta guna modal usaha atau kebutuhan keluarga. Ciri-ciri pembiayaan multiguna Menggunakan jaminan (BPKB, sertifikat, dll) Dana dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan Dibayar dengan sistem cicilan Memiliki bunga atau margin tertentu Ada jangka waktu pembayaran Pihak yang terlibat Kreditur / perusahaan pembiayaan Contoh: Adira Finance BCA Finance Debitur / konsumen Pihak yang menerima pembiayaan Penjamin / jaminan Barang yang dijadikan agunan,  Jen...

PERBEDAAN HUKUM PIDANA DAN PERDATA

Hukum pidana dan hukum perdata adalah dua cabang hukum yang berbeda dan memiliki tujuan, ruang lingkup, serta dampak yang berbeda pula. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:

Hukum Pidana

  1. Tujuan : Mengatur dan menindaklanjuti pelanggaran terhadap kepentingan umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat.
  2. Ruang Lingkup : Mengatur tentang tindak pidana (kejahatan), seperti pembunuhan, pencurian, dan penipuan.
  3. Sifat : Mengikat dan memaksa (imperatif).
  4. Subjek : Negara (penuntut umum) vs. individu (tersangka/terdakwa).
  5. Tujuan Proses : Menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap pelanggar.
  6. Sanksi : Hukuman penjara, denda, atau hukuman lainnya.
  7. Contoh Kasus: Pembunuhan, pencurian, korupsi.
Hukum Perdata
  1. Tujuan : Mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam hal hak dan kewajiban.
  2. Ruang Lingkup : Mengatur tentang kontrak, perjanjian, harta benda, keluarga, dan warisan.
  3. Sifat : Mengatur dan membatasi (dispositif).
  4. Subjek : Individu atau badan hukum vs. individu atau badan hukum lainnya.
  5. Tujuan Proses : Menyelesaikan sengketa atau perselisihan antara pihak-pihak yang terkait.
  6. Sanksi : Ganti rugi, pembatalan kontrak, atau putusan pengadilan.
  7. Contoh Kasus : Sengketa tanah, perceraian, kontrak kerja.

Dalam beberapa kasus ada terdapat tumpang tindih antara hukum pidana dan hukum perdata, diantaranya seperti, yaitu:

  • Kasus pencemaran nama baik dapat menjadi kasus pidana (Pasal 310 KUHP) dan juga kasus perdata (ganti rugi).
  • Kasus kecelakaan lalu lintas dapat menjadi kasus pidana (Pasal 310-318 KUHP) dan juga kasus perdata (ganti rugi).
  • Namun, perlu diingat bahwa setiap kasus memiliki keunikan dan memerlukan penanganan yang tepat berdasarkan hukum yang berlaku.
sumber meta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...