Langsung ke konten utama

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...

JENIS HUKUM

Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumber, ruang lingkup, dan tujuan. Berikut adalah beberapa jenis hukum:

  1. Hukum publik adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara dan warga negara, serta hubungan antara negara dengan negara lain.
  2. Hukum privat adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dengan individu lainnya, serta hubungan antara individu dengan badan hukum.
  3. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara dengan negara lain, serta hubungan antara negara dengan organisasi internasional.
  4. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara dan mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara.
  5. Hukum adat adalah hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat adat dan mengatur tentang hubungan antara anggota masyarakat adat.
  6. Hukum agama adalah hukum yang berlaku dalam suatu agama dan mengatur tentang hubungan antara umat beragama dengan Tuhan.
  7. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dengan individu lainnya dalam hal-hal seperti kontrak, harta benda, dan keluarga.
  8. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana.
  9. Hukum administrasi adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara dengan warga negara dalam hal-hal seperti pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya negara.

Hukum memiliki berbagai jenis, di antaranya hukum perdata, hukum pidana, hukum adat, hukum Islam, dan hukum internasional, seperti disebutkan diatas untuk lebih jelasnya, yaitu:

Jenis hukum berdasarkan sumbernya

  1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum adat, yaitu hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat.
  3. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan.
  4. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh hukum internasional melalui perjanjian internasional.
  5. Hukum doktrin, yaitu hukum yang berasal dari pendapat para ahli.
Jenis hukum berdasarkan bentuknya

  1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang terdapat dalam naskah tertulis (peraturan perundang-undangan).
  2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk berdasarkan prosedur formal.
Jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya.
  1. Hukum nasional, yaitu jenis peraturan hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu.
  2. Hukum internasional, yaitu jenis peraturan hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antarnegara.
  3. Hukum asing, yaitu jenis peraturan hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA ?

Cinta adalah perasaan kasih sayang, kepedulian, dan kesetiaan yang kuat terhadap seseorang, sesuatu, atau ide. Cinta dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Cinta Cinta Romantis: Cinta yang berfokus pada hubungan asmara dan keintiman fisik. Cinta Persahabatan: Cinta yang berfokus pada hubungan persahabatan dan kepedulian terhadap orang lain. Cinta Keluarga: Cinta yang berfokus pada hubungan keluarga dan kepedulian terhadap anggota keluarga. Cinta Diri Sendiri: Cinta yang berfokus pada penghargaan dan kepedulian terhadap diri sendiri. Cinta Universal: Cinta yang berfokus pada kepedulian dan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup. Karakteristik Cinta Kasih Sayang: Cinta diidentik dengan kasih sayang dan kepedulian terhadap orang lain. Kesetiaan: Cinta seringkali diidentik dengan kesetiaan dan komitmen terhadap orang lain. Kepercayaan: Cinta memerlukan kepercayaan dan kejujuran dalam hubungan. Kepedulian: Cinta diidentik dengan kepedulian dan perhatian ...