Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2024

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

MENGENAL LEBIH DALAM ALAM JIN

Alam jin pada dasarnya memiliki banyak kesaman dengan alam manusia sebagai mahluk yang di ciptaka untuk menyembah/beribada kepada Allah, di dunia alam jin juga memiliki hubungan timbal balik, seperti hubungan timbal balik antara manusia dengan manusia (saling membutuhkan). Jin juga saling membutuhkan antara jin yang satu dengan jin yang lain. Yang menjadi permasalahan dalam hubungan timbal balik (saling membutuhkan), yaitu hubungan timbal balik antara manusia dengan bangsa jin. Pendapat penulis bahwa hubungan antara manusia dengan jin tidak menyalahi, karena pada dasarnya seluruh alam semesta yang Allah ciptakan ini memiliki hubungan yaitu saling membutuhkan dan saling terikat. Tetapi dalam hubungan antara manusia dengan jin ini, tidak boleh menyalahi kodrat yaitu sebagai seorang mahluk yang di ciptakan penciptanya dan tidak melakukan perbuatan bertentangan yang telah Allah tetapkan dalam aturan hukum agama (al-quran, hadis dan ijma’). Berbicara mengenai alam jin ini, menurut sumbe...

Biarkan Masa Lalu Berlalu Nikmati Masa Sekarang dan Yakin Akan Masa Depan

Kadang kalah dalam suasana kesunyian malam membawa kita akan cerita masa lalu yang telah kita lewati, suasana sunyih itu menghembuskan bayangan tersendiri yang membawa kita ke masa lalu dan membuat kita seakan ingin kembali lagi di masa lalu dan atau bisa membuat kita menangis menyesali akan masa lalu, namu biarkan cerita masa lalu itu menjadi bagian cerita kita yang akan meberi warna tersendiri untuk perjalanan hidup kita. Banyak cerita yang kadang kala membuat kita ingin mengulangnya kembali dan membawa kita terhanyut dengan kesendirian dan kesunyian itu, cerita-cerita yang telah kita lewati seperti menusuk di dalam rasa yang seolah mebawa kita kepada rasa yang tidak bisa kita ungkapkan dengan kata-kata. Kita terbawa di dalam rasa akan masa lalu yang telah kita lewati seolah jika ada waktu kita ingin kembali di masa itu untuk menikmatinya kembali dan atau ingin mengubah ceritanya agar masa lalu itu menjadi cerita yang semakin indah. Rasa ini memang memiliki arti tersendiri dalam ke...

Batalnya Perjanjian

Perjanjian Pasal 1312 KUH Perdata, di dalam sebuah perjanjian memiliki syarat-syarat agar terpenuhinya sebuah perjanjian. Supaya terjadi perjanjian yang sah, harus dipenuhi empat syarat: Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; Kausa yang halal, suatu pokok persoalan tertentu; Suatu hal tertentu, suatu sebab yang tidak terlarang; Akibat Hukum jika tidak Terpenuhi Syarat Sah Perjanjian Dalam pasal 1320 KUH Perdata syarat sah perjanjian tersebut di atas, terbagi menjadi 2 jenis syarat perjanjian yaitu disebut syarat subjektif dan syarat objektif. Untuk lebih jelasnya penulis akan jabarkan sebagai berikut: Syarat pertama dan kedua dalam pasal 1320 KUH Perdata disebut syarat subjektif karena menyangkut pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Sementara syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif karena menyangkut objek perjanjian. Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif (kesepakatan dan/atau kecakapan), akibatnya perja...

Syarat yang Harus Dipenuhi Dalam Perjanjian

Definisi perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah : “Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Dalam Pasal 1338 KUH Perdata,  yang  menerangkan  bahwa  segala  perjanjian  yang  dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sebenarnya yang dimaksud  oleh  pasal  tersebut,  tidak  lain  dari  pernyataan  bahwa  tiap  perjanjian  mengikat kedua  belah  pihak. Dalam  perjanjian  terdapat  unsur  asas-asas  yang  terkandung  didalamnya yaitu : Asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, asas itikad baik, dan asas kepribadian. Bahwa syarat sah perjanjian Pasal 1312 KUH Perdata, di dalam sebuah perjanjian memiliki syarat-syarat agar terpenuhinya sebuah perjanjian. Supaya terjadi perjanjian yang sah, ...