Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Alam jin pada dasarnya memiliki banyak kesaman dengan alam manusia sebagai mahluk yang di ciptaka untuk menyembah/beribada kepada Allah, di dunia alam jin juga memiliki hubungan timbal balik, seperti hubungan timbal balik antara manusia dengan manusia (saling membutuhkan). Jin juga saling membutuhkan antara jin yang satu dengan jin yang lain. Yang menjadi permasalahan dalam hubungan timbal balik (saling membutuhkan), yaitu hubungan timbal balik antara manusia dengan bangsa jin. Pendapat penulis bahwa hubungan antara manusia dengan jin tidak menyalahi, karena pada dasarnya seluruh alam semesta yang Allah ciptakan ini memiliki hubungan yaitu saling membutuhkan dan saling terikat. Tetapi dalam hubungan antara manusia dengan jin ini, tidak boleh menyalahi kodrat yaitu sebagai seorang mahluk yang di ciptakan penciptanya dan tidak melakukan perbuatan bertentangan yang telah Allah tetapkan dalam aturan hukum agama (al-quran, hadis dan ijma’). Berbicara mengenai alam jin ini, menurut sumbe...