Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Permohonan salinan putusan dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke pengadilan.
Permohonan secara online
- Melakukan permohonan melalui E-PESAN, layanan elektronik yang disediakan pengadilan
- Mengunduh salinan putusan yang sudah ditandatangani secara elektronik melalui e-Court
- Mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan
- Membayar biaya sesuai tarif yang berlaku
- Menerima salinan putusan yang diserahkan oleh petugas
- Surat permohonan
- Fotokopi KTP
- Surat kuasa
- Fotokopi relaas pemberitahuan putusan
- Fotokopi salinan putusan
- Asli salinan putusan
- Petugas di loket Hukum menerima permohonan
- Panitera Muda Hukum memeriksa permohonan
- Staf Kepaniteraan Hukum mencatat permohonan
- Staf Kepaniteraan Hukum mencari berkas yang dimohonkan
- Staf Hukum menyiapkan salinan
- Panitera menandatangani salinan putusan
Bandar Lampung ...... Nopember 2020
Kepada Yang Mulia,
Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
Di-
Bandar Lampung, Propinsi Lampung
Melalui:
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjung Karang
Di-
Bandar Lampung, Propinsi Lampung
Hal : Permohonan Mendapatkan Salinan / Petikan Putusan Banding
Dengan Hormat,
Saya Yang Bertanda Tangan Dibawah Ini,
- Nama : Sianu
- Jenis Kelamin : Laki-Laki
- Tempat Tanggal Lahir : Desa Siaga 28-08-1979
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Legal PT. Nusu Surya
- Alamat : Desa Siaga Kec. Semidang Alas Maras Kab. Seluma
- No Telp / Email : 083294702301
Dengan ini saya mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang untuk mendapatkan Salinan / Petikan Putusan Banding Nomor: ..../PDT/2020/PT.Tjk atas nama Pembanding ............................. S.H., M.H dan Terbanding II ................................... Pada perkara perdata Nomor: ..../Pdt.G/2020/PN.Tjk yang akan digunakan untuk keperluan menjawab Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat.
Sebagai Kelengkapan Permohonan bersama ini saya lampirkan:
- Fotocopy KTP / SIM (1 Lembar)
- Fotocopy Surat Kuasa (1 Lembar)
- Fotocopy Relaas pemberitahuan Putusan (1 Lembar)
Demikian Permohonan ini saya buat, kiranya agar Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengabulkan permohonan ini, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
..............................

Komentar