Sepertinya yang kamu maksud adalah perjanjian pinjam online (biasanya terkait pinjaman uang lewat aplikasi atau internet). Berikut penjelasan sederhana biar jelas . Apa itu Perjanjian Pinjam Online? Perjanjian pinjam online adalah kontrak antara pemberi pinjaman dan peminjam yang dilakukan secara digital (melalui aplikasi atau website). Ini sah secara hukum selama memenuhi syarat perjanjian. Isi Perjanjian Biasanya Meliputi: l Identitas pihak ² Nama peminjam & pemberi pinjaman l Jumlah pinjaman ² Berapa uang yang dipinjam l Bunga & biaya ² Termasuk bunga, denda, biaya admin l Jangka waktu ² Kapan harus dibayar l Cara pembayaran ² Transfer, auto-debit, dll l Sanksi keterlambatan ² Denda atau konsekuensi lainnya l Persetujuan digital ² Biasanya dengan klik “setuju” atau OTP Apakah Sah Secara Hukum? Ya, di Indonesia perjanjian ini sah jika memenuhi syarat dalam: ² Kesepakatan kedua pihak ² Kec...
Permohonan salinan putusan dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke pengadilan.
Permohonan secara online
- Melakukan permohonan melalui E-PESAN, layanan elektronik yang disediakan pengadilan
- Mengunduh salinan putusan yang sudah ditandatangani secara elektronik melalui e-Court
- Mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan
- Membayar biaya sesuai tarif yang berlaku
- Menerima salinan putusan yang diserahkan oleh petugas
- Surat permohonan
- Fotokopi KTP
- Surat kuasa
- Fotokopi relaas pemberitahuan putusan
- Fotokopi salinan putusan
- Asli salinan putusan
- Petugas di loket Hukum menerima permohonan
- Panitera Muda Hukum memeriksa permohonan
- Staf Kepaniteraan Hukum mencatat permohonan
- Staf Kepaniteraan Hukum mencari berkas yang dimohonkan
- Staf Hukum menyiapkan salinan
- Panitera menandatangani salinan putusan
Bandar Lampung ...... Nopember 2020
Kepada Yang Mulia,
Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
Di-
Bandar Lampung, Propinsi Lampung
Melalui:
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjung Karang
Di-
Bandar Lampung, Propinsi Lampung
Hal : Permohonan Mendapatkan Salinan / Petikan Putusan Banding
Dengan Hormat,
Saya Yang Bertanda Tangan Dibawah Ini,
- Nama : Sianu
- Jenis Kelamin : Laki-Laki
- Tempat Tanggal Lahir : Desa Siaga 28-08-1979
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Legal PT. Nusu Surya
- Alamat : Desa Siaga Kec. Semidang Alas Maras Kab. Seluma
- No Telp / Email : 083294702301
Dengan ini saya mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang untuk mendapatkan Salinan / Petikan Putusan Banding Nomor: ..../PDT/2020/PT.Tjk atas nama Pembanding ............................. S.H., M.H dan Terbanding II ................................... Pada perkara perdata Nomor: ..../Pdt.G/2020/PN.Tjk yang akan digunakan untuk keperluan menjawab Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat.
Sebagai Kelengkapan Permohonan bersama ini saya lampirkan:
- Fotocopy KTP / SIM (1 Lembar)
- Fotocopy Surat Kuasa (1 Lembar)
- Fotocopy Relaas pemberitahuan Putusan (1 Lembar)
Demikian Permohonan ini saya buat, kiranya agar Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengabulkan permohonan ini, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
..............................

Komentar