Langsung ke konten utama

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...

Mengenal Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab (Habib Rizieq)

Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., M.A., DPMSS. atau yang lebih akrab disapa Habib Rizieq adalah seorang tokoh Islam Indonesia yang dikenal sebagai pemimpin dan pendiri organisasi Front Pembela Islam.

Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab (Habib Rizieq) adalah anak kelima dari lima bersaudara, ia lahir di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1965 dari pasangan Habib Hussein bin Muhammad Shihab dan Syarifah Sidah Alatas. Kedua orangtuanya merupakan orang Betawi keturunan Hadhrami. Ayahnya, Habib Husein bin Muhammad bin Husein bin Abdullah bin Husein bin Muhammad bin Shaikh bin Muhammad Shihab (lahir sekitar 1920) adalah salah seorang pendiri Gerakan Pandu Arab Indonesia yang didirikan bersama teman-temannya pada tahun 1937. Pandu Arab Indonesia adalah sebuah perkumpulan kepanduan yang didirikan oleh orang Indonesia berketurunan Arab yang berada di Jakarta, yang selanjutnya berganti nama menjadi Pandu Islam Indonesia (PII). Ayahnya wafat pada tahun 1966 saat Rizieq berusia 11 bulan, sehingga sejak saat itu ia hanya diasuh oleh ibunya, Syarifah Sidah, dan tidak dididik di pesantren. Baru setelah berusia empat tahun ia mulai rajin mengaji di masjid-masjid dekat rumahnya. Sebagai orang tua tunggal, ibunya yang bekerja sebagai penjahit pakaian dan perias pengantin juga sangat memperhatikan pendidikan Rizieq serta membimbingnya dengan pendidikan agama.

Habib Rizieq adalah seorang Habib atau Sayyid dengan klan Shihab (merujuk pada Shihabuddin Aal bin Syech) yang silsilahnya dapat ditelusuri sampai kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib melalui Imam Ahmad al-Muhajir. Sementara itu, istrinya yang bernama Syarifah Fadhlun juga merupakan keluarga Sayyid dari klan Aal bin Yahya.

Pendidikannya diantaranya yaitu:

  1. SDN 1 Petamburan, Jakarta (1975).
  2. SMP 40 Pejompongan, Jakarta.
  3. SMP Kristen Bethel Petamburan, Jakarta (1979).
  4. SMAN 4, Gambir, Jakarta.
  5. SMA Islamic Village, Tangerang (1982).
  6. Jurusan Studi Agama Islam (Fikih dan Ushul) King Saud University (S1), Riyadh, Arab Saudi (1990).
  7. Studi Islam, Universitas Antar-Bangsa (S2), Malaysia

Pada tahun 1983, Rizieq mengambil kelas bahasa Arab di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA). Namun setelah satu tahun menempuh studi, ia mendapat tawaran beasiswa dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk kuliah di Arab Saudi. Ia pun melanjutkan program sarjana jurusan Studi Agama Islam (Fiqih dan Ushul Fiqh) ke King Saud University yang ditempuhnya selama empat tahun. Pada tahun 1990, Habib Rizieq dinyatakan lulus, lengkap dengan predikat Cum Laude.

Habib Rizieq sempat mengambil program pascasarjana di Universitas Islam Internasional Malaysia selama satu tahun, setelah itu ia kembali ke Indonesia sebelum magisternya selesai karena alasan biaya. Setelah beberapa tahun, akhirnya ia mampu melanjutkan pendidikannya di bidang Syari'ah dan meraih gelar Master of Arts (M.A.) pada tahun 2008 di Universitas Malaya dengan tesis berjudul "Pengaruh Pancasila Terhadap Pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia".

Pada tahun 2012, Habib Rizieq kembali ke Malaysia dan melanjutkan program pendidikan doktor dalam program Dakwah dan Manajemen di Fakultas Kepemimpinan dan Pengurusan Universiti Sains Islam Malaysia (USIM). Saat ini ia sedang menyelesaikan disertasinya yang berjudul Perbedaan Asal dan Cabang Ahlussunah Wal Jama'ah di bawah pengawasan Prof. Dr. Kamaluddin Nurdin Marjuni dan Dr. Ahmed Abdul Malek dari Nigeria.

Pada tahun 1992 sebelum kembali ke Indonesia, Habib Rizieq bekerja sebagai guru SMA selama sekitar satu tahun di Arab Saudi setelah menyelesaikan studi sarjananya di King Saud University. Selain memberikan ceramah agama, Sepulangnya ke tanah air Habib Rizieq juga menjadi kepala sekolah Madrasah Aliyah di Jamiat Kheir Sampai tahun 1996. Ketika dia sudah tidak lagi menjadi kepala sekolah, dia masih aktif mengajar di sekolah sebagai guru Fiqih atau Ushul Fiqh. Pengalaman organisasinya dimulai saat ia menjadi anggota Jamiat Kheir. Ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Syariah di BPRS At-Taqwa, Tangerang. Ia juga adalah ketua sejumlah Majelis Taklim Jabotabek.

Habib Rizieq Shihab mendeklarasikan berdirinya Front Pembela Islam pada tanggal 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang. Front Pembela Islam adalah sebuah organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta. Selain beberapa kelompok internal yang disebut sebagai Sayap Juang, FPI juga memiliki kelompok Laskar Pembela Islam.

KARIER diantaranya, yaitu:

  1. Kepsek Madrasah Aliyah Jamiat Kheir, Jakarta
  2. Dewan Syariat BPRS At-Taqwa, Tangerang
  3. Pembina sejumlah Majelis Talim Jabotabek
  4. Presiden Direktur Markaz Syariah
  5. Pendiri Front Pembela Islam (FPI)
  6. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)

Habib Rizieq Shihab adalah salah satu ulama yang sangat penulis kagumi, banyak halangan dan rintangannya dalam berdakwa termasuk hinaan cacian serta isu-isu yang tidak benar tersebar dimana-mana, dan sekarangpun Habib Rizieq Shihab masih belum pulang ke Indonesia. Perjuangnya dalam menegakkan syariat agama cukup memiliki banyak halangan dan rintangan, namun penulis yakin seyakin-yakinnya bahwa Allah SWT. Tetap dan selalu melindungi beliau, aaminn.

sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Muhammad_Rizieq_Shihab#:~:text=Habib%20Rizieq%20adalah%20anak%20kelima,Shihab%20dan%20Syarifah%20Sidah%20Alatas.&text=Sementara%20itu%2C%20istrinya%20yang%20bernama,dari%20klan%20Aal%20bin%20Yahya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA ?

Cinta adalah perasaan kasih sayang, kepedulian, dan kesetiaan yang kuat terhadap seseorang, sesuatu, atau ide. Cinta dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Cinta Cinta Romantis: Cinta yang berfokus pada hubungan asmara dan keintiman fisik. Cinta Persahabatan: Cinta yang berfokus pada hubungan persahabatan dan kepedulian terhadap orang lain. Cinta Keluarga: Cinta yang berfokus pada hubungan keluarga dan kepedulian terhadap anggota keluarga. Cinta Diri Sendiri: Cinta yang berfokus pada penghargaan dan kepedulian terhadap diri sendiri. Cinta Universal: Cinta yang berfokus pada kepedulian dan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup. Karakteristik Cinta Kasih Sayang: Cinta diidentik dengan kasih sayang dan kepedulian terhadap orang lain. Kesetiaan: Cinta seringkali diidentik dengan kesetiaan dan komitmen terhadap orang lain. Kepercayaan: Cinta memerlukan kepercayaan dan kejujuran dalam hubungan. Kepedulian: Cinta diidentik dengan kepedulian dan perhatian ...