Sepertinya yang kamu maksud adalah perjanjian pinjam online (biasanya terkait pinjaman uang lewat aplikasi atau internet). Berikut penjelasan sederhana biar jelas . Apa itu Perjanjian Pinjam Online? Perjanjian pinjam online adalah kontrak antara pemberi pinjaman dan peminjam yang dilakukan secara digital (melalui aplikasi atau website). Ini sah secara hukum selama memenuhi syarat perjanjian. Isi Perjanjian Biasanya Meliputi: l Identitas pihak ² Nama peminjam & pemberi pinjaman l Jumlah pinjaman ² Berapa uang yang dipinjam l Bunga & biaya ² Termasuk bunga, denda, biaya admin l Jangka waktu ² Kapan harus dibayar l Cara pembayaran ² Transfer, auto-debit, dll l Sanksi keterlambatan ² Denda atau konsekuensi lainnya l Persetujuan digital ² Biasanya dengan klik “setuju” atau OTP Apakah Sah Secara Hukum? Ya, di Indonesia perjanjian ini sah jika memenuhi syarat dalam: ² Kesepakatan kedua pihak ² Kec...
Bebagi ilmu adalah termasuk sedekah..
Do'a ini bermanfaat dan sudah ada beberapa pengalaman yang perna mengamalkannya.
Diberi guru saat di tangerang dan perna saya temukan ada di dalam buku (bukunya tebal warna kuning) tapi saya lupa nama bukunya..
Ada yg bilang, ada di dalam buku Ihya Ulumiddîn tapi yg di dalam buku ini bulan saya baca..
Niat baik dan tujuan baik, muda2han cepat di ijabah, aaminn..
DO'A NYA..
DO'A NYA..
Allâhumma innî as-aluka bismika bismillâhir rahmânir rahîm,
alladzî lâ ilâha illâ huwa,
‘âlimul ghaibi wasy-syahâdatir rahmânir rahîm,
wa as-aluka bismika bismillâhir rahmânir rahîm,
alladzî lâ ilâha illâ huwal hayyul qayyûmul ladzî la ta’khudzuhu sinatuw wa lâ naum,
alladzî mala-at ‘azhamatuhus samawâti wal ardha wa as-aluka bismika bismillâhi rahmânir rahîm,
alladzî lâ ilâha illâ huwa,
alladzî ‘anat lahul wujûhu,
wa khasya’at lahul abshâru wa dzallat lahul qulûbu min khasy-yatihi,
an tushalli ‘ala muhammadin wa ‘ala âli muhammadin wa an tu’thinî hâjatî...............(sebutkan hajatnya)
MENGGUNAKAN DOA INI..?
MENGGUNAKAN DOA INI..?
Sahabat bernama Abdullah ibn ‘Umar suatu ketika pernah berkata bahwa barangsiapa yang memiliki keinginan besar maka hendaklah ia BERPUASA pada hari Rabu, Kamis dan Jum’at. Pada hari Jum’atnya, ia harus dalam keadaan selalu suci sambil iktikaf menunggu datangnya shalat Jum’at. Di sela-sela itu ia dianjurkan pula BERSEDEKAH, sedikit ataupun banyak. Lalu, usai shalat Jum’at membaca doa di atas. Maka dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala keinginan itu pasti akan dikabulkan. Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddîn disebutkan bahwa doa ini sebaiknya disertai sedekah pada fakir miskin dengan memberi mereka makan atau pakaian serta tidak menyakiti orang lain, baik dengan lisan maupun perbuatan. Doa juga harus disertai dengan keyakinan yang tinggi...
Semoga bermanfaat, aaminn..

Komentar