Langsung ke konten utama

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...

Sistem Pemerintahan Kilafah

Khilafah (bahasa Arab: الخلافة‎, Al-Khilāfah) didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpinnya disebut Khalifah, dapat juga disebut Imam atau Amirul Mukminin. Misalnya ketika Khalifahnya adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq beliau dikenal dengan sebutan Khalifatu Ar-Rasulillah (penggantinya Nabi Muhammad), ketika Khalifah Umar bin Khattab beliau disebut Amirul Mukminin (pemimpinnya orang beriman), dan ketika Khalifah Ali bin Abi Thalib beliau disebut Imam Ali.

Khilafah berasal dari kata خلف (kha-la-fa), yang berarti menggantikan. Definisi Khilafah sendiri merupakan preposisi dari kata Khalifah. Kata Khalifah diambil berdasarkan Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 30.

Secara umum, sebuah sistem pemerintahan bisa disebut sebagai Khilafah apabila menerapkan Islam sebagai Ideologi, syariat sebagai dasar hukum, serta mengikuti cara kepemimpinan Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin dalam menjalankan pemerintahan, meskipun dengan penamaan atau struktur yang berbeda, namun tetap berpegang pada prinsip yang sama, yaitu sebagai otoritas kepemimpinan umat Islam di seluruh dunia. Sehingga pada penerapannya, ketika sebuah Negara Khilafah berdiri (atas persetujuan seluruh umat Islam), kemudian dibai'atnya seorang Khalifah, maka pendirian Negara Khilafah maupun pembai'atan Khalifah lain setelahnya menjadi tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad tentang pembai'atan Khalifah.

Dalam sejarahnya, Khalifah merupakan suatu gelar yang diberikan untuk pemimpin umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad yaitu dengan julukan “Khulafaur Rasyidin” atau “ Amir al-Mu’minin”. Berdasarkan julukan ini pula nama Khalifah itu diambil. Jadi, Khalifah itu sendiri merujuk kepada orang yang memerintah atau menggantikan kedudukan Nabi Muhammad. Sedangkan Khilafah merujuk pada sistem kepemimpinan umat, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Qur'an, Hadits, Ijma dan Qiyas.

Sistem Khilafah adalah sistem yang diterapkan di era awal-awal berkembangnya agama Islam. Dalam sejarahnya, pasca wafatnya Nabi Muhammad, para sahabat membai’at Abu bakar untuk menjadi Khalifah. Kemudian Abu Bakar wafat para sahabat membai’at Umar bin Khattab. Kemudian Umar bin Khattab meninggal, para sahabat membai’at Utsman bin 'Affan.

Kemudian Utsman bin Affan meninggal, para sahabat membai’at Ali bin Abi Thalib. Kemudian sistem seperti ini berubah pada pemerintahan Khilafah Umayyah, Abbasiyah, hingga masa Utsmaniyah dimana setelah sang Khalifah wafat, digantikan oleh anaknya. Sistem ini mirip dengan sistem kerajaan pada zaman sekarang. Tetapi yang membedakannya dengan sistem kerajaan ialah kekuasaan Khalifah merupakan kekuasaan yang ditujukan sebagai perwakilan umat dalam menjalankan pemerintahan dan menerapkan Syariat Islam sebagai dasar hukum dan pemerintahan, sedangkan kekuasaan raja merupakan kekuasaan mutlak yang mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya (Monarki Absolut) atau hanya memainkan peranan simbolis yang biasanya tidak ikut campur dalam urusan pemerintahan (Monarki Konstitusional).

Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah) itu berbeda dengan semua bentuk sistem pemerintahan yang ada dan dikenal di seluruh dunia. Perbedaan itu ada pada semua segi: asas yang mendasarinya, pemikiran, pemahaman, maqāyīs (standar), serta hukum-hukum yang digunakan untuk mengatur berbagai urusan, juga konstitusi dan undang-undang yang dilegislasi untuk diimplementasikan dan diterapkan, serta bentuk negara yang mencerminkan Daulah Islam. Inilah yang membedakan sistem pemerintahan Islam (Khilafah) dari semua bentuk sistem pemerintahan yang ada di dunia ini. (https://id.wikipedia.org/)

Sistem pemerintahan Islam bukan sistem kerajaan. Bahkan, Islam tidak mengakui sistem kerajaan, apalagi menyerupai sistem kerajaan, tentu tidak. Hal itu karena dalam sistem kerajaan, seorang anak (putra mahkota) otomatis menjadi raja karena pewarisan, di mana umat (rakyat) tidak memiliki andil dalam pengangkatannya. Sementara itu dalam sistem Khilafah tidak ada pewarisan, namun yang ada adalah baiat dari umat yang menjadi metode untuk mengangkat khalifah.

Sistem pemerintahan Islam juga bukanlah sistem imperium (kekaisaran). Sebab, sistem imperium itu sangat jauh bertentangan dengan sistem pemerintahan Islam. Mengingat, berbagai wilayah yang diperintah oleh Islam-meskipun penduduknya berbeda-beda suku dan warna kulitnya, serta berpusat pada satu kekuasaan (sentralisasi)-namun tidak diperintah dengan sistem imperium, melainkan dengan sistem yang bertolak belakang dengan sistem imperium. Sebab, sistem imperium tidak memerintah dengan perlakuan yang sama di antara suku-suku di wilayah-wilayah dalam sistem imperium. Namun sistem imperium memberikan keistimewaan kepada pemerintahan pusat dalam hal kekuasaan, kekuangan, dan perekonomian.

Sementara itu, metode Islam dalam memerintah adalah memperlakukan sama di antara seluruh rakyatnya di seluruh wilayah negara. Islam menolak berbagai ‘ashbiyah al-jinsiyyah (sentiment primordialisme). Justru Islam memberikan berbagai hak pelayanan dan kewajiban-kewajiban kepada non-Muslim yang memiliki kewarganegaraan sesuai dengan hukum syariah. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muslim secara adil. Bahkan lebih dari itu, Islam tidak menetapkan bagi seorang pun di antara rakyat di hadapan pengadilan-apapun mazhabnya-sejumlah hak istimewa yang tidak diberikan kepada orang lain, meskipun ia seorang Muslim. Sehingga dengan kesetaraan ini, maka sistem pemerintahan Islam, jelas jauh berbeda dari sistem imperium.

Sistem Pemerintahan Islam bukan sistem federasi, di mana dalam sistem federasi, wilayah-wilayah negara terpisah satu sama lain dengan hak otonomi, dan mereka dipersatukan dalam masalah pemerintahan yang bersifat umum. Sementara sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan. Dalam sistem pemerintahan Islam, Marrakesh di barat dan Khurasan di timur, diperlakukan sebagaimana distrik al-Fayyum jika ibukota negaranya di Kairo. Keuangan seluruh wilayah adalah sama, begitu juga dengan anggarannya, di mana semuanya dibelanjakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat tanpa memandang wilayahnya. Seandainya suatu wilayah pendapatannya tidak mencukupi kebutuhannya, maka wilayah itu dibiayai sesuai dengan kebutuhannya, bukan berdasarkan pendapatannya. Seandainya pendapatan suatu wilayah tidak mencukupi kebutuhannya, maka itu tidak masalah, sebab akan dibiayai melalui anggaran umum sesuai dengan kebutuhannya, baik pendapatannya mencukupi kebutuhannya ataupun tidak.

Sistem pemerintahan Islam bukan sistem republik. Mengingat, sistem republik pertama kali tumbuh sebagai reaksi praktis terhadap penindasan oleh sistem kerajaan (monarki). Di mana dalam sistem monarki, raja memiliki kedaulatan dan kekuasaan untuk memerintah dan bertindak atas negeri dan penduduk sesuai dengan kehendak dan keinginannya. Dalam sistem monarki, rajalah yang menetapkan undang-undang menurut keinginannya. Dan sebagai reaksinya, datanglah sistem republik, yang kemudian kedaulatan dan kekuasaan dipindahkan kepada rakyat, yang disebut dengan sistem demokrasi, di mana dalam sistem demokrasi, rakyat yang membuat undang-undang, menetapkan halal dan haram, terpuji dan tercela. Dengan demikian, pemerintahan berada di tangan presiden dan para menterinya dalam sistem republik presidentil, dan di tangan kabinet dalam sistem republik parlementer. Dalam hal ini kami contohkan pemerintahan di tangan kabinet ada di dalam sistem monarki yang kekuasaan pemerintahannya dicabut dari tangan raja, di mana raja hanya menjadi simbol, bahwa ia seorang raja, tetapi ia tidak berkuasa atas pemerintahan.

Sedangkan dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), kewenangan untuk melakukan legislasi (menetapkan hukum) tidak di tangan rakyat, tetapi ada pada Allah subhānahu wa ta’āla. Sehingga dalam hal ini, tidak seorang pun selain Allah subhānahu wa ta’āla yang dibenarkan menentukan halal dan haram. Bahkan dalam sistem pemerintahan Islam, tindakan menjadikan kewenangan untuk membuat hukum itu berada di tangan manusia, merupakan kejahatan besar,. [Dari Kitab Ajhizatu Daulati al-Khilafah fi al-Hukmi wa al-Idārah (Struktur Pemerintahan dan Administrasi Negara Khilafah), diterbitkan Hizbut Tahrir]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA ?

Cinta adalah perasaan kasih sayang, kepedulian, dan kesetiaan yang kuat terhadap seseorang, sesuatu, atau ide. Cinta dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Cinta Cinta Romantis: Cinta yang berfokus pada hubungan asmara dan keintiman fisik. Cinta Persahabatan: Cinta yang berfokus pada hubungan persahabatan dan kepedulian terhadap orang lain. Cinta Keluarga: Cinta yang berfokus pada hubungan keluarga dan kepedulian terhadap anggota keluarga. Cinta Diri Sendiri: Cinta yang berfokus pada penghargaan dan kepedulian terhadap diri sendiri. Cinta Universal: Cinta yang berfokus pada kepedulian dan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup. Karakteristik Cinta Kasih Sayang: Cinta diidentik dengan kasih sayang dan kepedulian terhadap orang lain. Kesetiaan: Cinta seringkali diidentik dengan kesetiaan dan komitmen terhadap orang lain. Kepercayaan: Cinta memerlukan kepercayaan dan kejujuran dalam hubungan. Kepedulian: Cinta diidentik dengan kepedulian dan perhatian ...