Langsung ke konten utama

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...

Hukum Kredit Dalam Islam

Pengertian Kredit

Di zaman sekarang ini perkembangan sistem ekonomi sudah sangat pesat. Beragam sistem ditawarkan oleh para niagawan untuk bersaing mencarih dan memikat para pelanggan, di antara sistem yang saat ini terus dikembangkan adalah sistem kredit, system ini yaitu menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur).

Sebelum membahas lebih lanjut tentang hukum  jual beli kredit  dalam islam, perlu kita pahami dulu apakah itu kredit. Terdapat beberapa definisi tentang kredit.

Menurut UU No. 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Menurut wikipedia, kredit adalah suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), kredit memiliki 4 definisi yakni:

Cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur)

Pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur

Penambahan saldo rekening, sisa utang, modal, dan pendataan bagi penabung

Pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.

Dari semua definisi diatas, bisa disimpulkan bahwa kredit adalah metode pembayaran barang atau hutang dengan cara dicicil dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan. Biasanya barang yang dijual dengan kredit memiliki harga lebih mahal daripada dibayar tunai.

Pandangan Islam tentang Kredit

Tidak adanya dalil yang mengharamkan kredit, Secara umum jual beli dengan sistem kredit diperbolehkan oleh syariat. Hal ini berdasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah:

Firman Allah yang membolekan Utang Piutang

Praktik kredit sama dengan utang piutang. Sedangkan Allah Ta’ala juga membolehkan hukum berhutang piutang. Asalkan tidak ada unsur penambahan bunga. Ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 282:

“Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu berhutang  dalam waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Maka jangan lah penulis menolak menuliskanya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan. Dan hendak lah ia bertaqwa kepada Allah, tuhannya dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari  padanya.

Jika orang yang berhutang itu lemah akal nya ( keadaannya) atau tidak mampu mendiktekan sendiri maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki diantara kamu. Jika tidak ada maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari orang- orang yang kamu sukai diantara mereka. Agar jika seorang lupa maka yang lain lagi mengingatkan. Dan janganlah saksi itu menolak jika dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya untuk waktunya baik hutang itu besar atau kecil. Yang demikian itu lebih adil disisi Allah. Lebih dapat menguatkan persaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan.

(Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menulisnya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi dipersulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS : Al-Baqarah: 282)

Hadist Shahih tentang Rasul yang Pernah Berhutang

Dibolehkannya transaksi dengan kredit juga didasarkan pada hadist shahih yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli makanan dengan cara berhutang.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, bahwa: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari d an Muslim)

Walaupun kredit diperbolehkan dalam islam, namun ada juga aturan-aturan yang perlu diikuti. Diantaranya yakni:

Syarat pertama tidak boleh melakukan transaksi secara ribawi.

Pinjam sesuatu balik sesuatu yang sama dengan berlipat/menggandakan atau ada lebihnya yang tidak wajar, dan/atau memiliki denda jika terlambat bayar. Hal ini didasari oleh hadist yang diriwayatkan dari Ubadah bin Ash Shomit rodhiallohu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah-shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda :

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.” (HR. Muslim)

Barang yang DiKreditkan Adalah Milik Sendiri

Seorang penjual harus Kreditkan barang yang dimilikinya sendiri. Tidak diperbolehkan mengkreditkan barang yang bukan hak-nya.

Serah Terima Barang Harus Dilakukan Tepat Waktu

Biasanya dalam sistem kredit, barang diberikan ke pembeli saat pembayaran uang muka. Hal ini harus dilakukan tepat waktu, tidak boleh ditunda-tunda. Sebab bagaimanapun juga pembeli sudah memiliki hak terhadap barang tersebut. Kecuali ada perjanjian dan kesepakatan tertentu.

Waktu Tempo Pembayaran Harus Jelas

Dalam sistem kredit yang terpenting adalah perjanjian dan kesepakatan tentang prosedur transaksi tersebut. Termasuk waktu tempo pembayaran juga harus jelas.

Apabila Terlambat, Tidak Boleh Ada Sistem Penambahan Bunga/denda

Dalam bertransaksi sistem kredit, tidak memberlakukan penambahan bunga dan saat pembelih terlambat membayar ada dendanya. Ini membuat terjerumus ke dalam riba.

Harga Berlipat Dari Pembayaran Cash Boleh Asal Tidak Berlebihan

Dalam sistem jual beli kredit biasanya harga barang yang ditawarkan lebih mahal daripada harga cashnya (namun jangan sampai berlipat-lipat dari harga barang). Penerapan harga semacam itu sebenarnya diperbolehkan oleh ulama, asalkan tidak berlebihan. Sebab bagaimanapun juga pebisnis perlu mendapatkan untung. Selain itu juga mempertimbangkan beberapa faktor, misalnya saja biaya administrasi, inflasi, dan sebagainya.

Kesepakatan Dua Belah Pihak

Yang terpenting dari melakukan transaksi kredit harus ada kesepatakan atau akad jual beli antara kedua belah pihak, dalam islam antara dua belah pihak disini tidak mengandung unsur paksaan, baik itu nilai pembayaran ataupun tempo pelunasan keduanya harus secara jelas dan disetujui oleh penjual dan pembeli.

Inilah penjelasan tentang hukum kredit dalam islam, jika ada salah dan kurangnya penulis mohon maaf kepada Allah SWT. penulis mohon anpun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA ?

Cinta adalah perasaan kasih sayang, kepedulian, dan kesetiaan yang kuat terhadap seseorang, sesuatu, atau ide. Cinta dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Cinta Cinta Romantis: Cinta yang berfokus pada hubungan asmara dan keintiman fisik. Cinta Persahabatan: Cinta yang berfokus pada hubungan persahabatan dan kepedulian terhadap orang lain. Cinta Keluarga: Cinta yang berfokus pada hubungan keluarga dan kepedulian terhadap anggota keluarga. Cinta Diri Sendiri: Cinta yang berfokus pada penghargaan dan kepedulian terhadap diri sendiri. Cinta Universal: Cinta yang berfokus pada kepedulian dan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup. Karakteristik Cinta Kasih Sayang: Cinta diidentik dengan kasih sayang dan kepedulian terhadap orang lain. Kesetiaan: Cinta seringkali diidentik dengan kesetiaan dan komitmen terhadap orang lain. Kepercayaan: Cinta memerlukan kepercayaan dan kejujuran dalam hubungan. Kepedulian: Cinta diidentik dengan kepedulian dan perhatian ...