Langsung ke konten utama

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

Penggunaan Cadar dan Celana Cingkrang Dilihat dari Sisi Hukum

Proses Islamisasi di Indonesia telah berlangsung selama berabad-abad dan terus berlanjut hingga saat ini. Islam menjadi sebuah kekuatan yang berpengaruh melalui serangkaian gelombang dalam berjalannya sejarah (yaitu perdagangan internasional, pendirian berbagai kesultanan Islam yang berpengaruh, dan gerakan-gerakan sosial). Namun, penerapan agama Islam di Indonesia pada saat ini memiliki karakter yang beragam karena setiap wilayah memiliki sejarah tersendiri yang dipengaruhi oleh sebab-sebab yang unik dan berbeda-beda. Mulai dari akhir abad ke-19 sampai saat ini, Indonesia secara keseluruhan memiliki sejarah umum yang lebih seragam karena para penjajah (dan dilanjutkan oleh para pemimpin nasionalis Indonesia) menetapkan dasar-dasar nasional di wilayahnya yang berbeda-beda.

Indonesia adalah negara yang memiliki populasi Muslim terbesar di seluruh dunia. Jumlah yang besar ini mengimplikasikan bahwa sekitar 13% dari umat Muslim di seluruh dunia tinggal di Indonesia dan juga mengimplikasikan bahwa mayoritas populasi penduduk di Indonesia memeluk agama Islam. Kendati mayoritas penduduk beragama Islam, negara ini bukanlah negara Islam yang berdasarkan pada hukum-hukum Islam.

Meskipun Indonesia adalah negara terbesar islam di dunia, namun dalam kehidupannya di negara Indonesia ini masyarakat yang beragama islam seolah-olah di sudutkan dan tersudutkan oleh pemeluknya sendiri. Seperti yang sekarang lagi sangat pepuler, pernyataan dari menteri agamanya sendiri.

Wacana larangan penggunaan niqab atau cadar pertama kali mencuat ketika Menteri Agama, Fachrul Razi, berbicara di acara Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta. Ia mengatakan, pelarangan itu demi "alasan keamanan" menyusul insiden penyerangan yang menimpa mantan Menkopolhukam, Wiranto. "Kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," ujarnya.

Mantan Wakil Panglima TNI ini juga menilai penggunaan cadar di Indonesia keliru lantaran menganggapnya sebagai indikator keimanan dan ketakwaan. Ia mengatakan kebiasaan menggunakan cadar berasal dari Arab Saudi bukan Indonesia. Sehari setelahnya, Fachrul Razi menyinggung penggunaan celana di atas mata kaki atau dikenal dengan sebutan celana cingkrang di kalangan pegawai negeri sipil. Baginya celana tersebut tidak sesuai aturan berseragam di institusi pemerintah. Dia pun mempersilakan PNS yang tidak mengikuti aturan itu agar keluar. "Masalah celana cingkrang tidak dilarang dari aspek agama, tapi dari aturan pegawai bisa, misal ditegur."

Kementerian Agama menyatakan akan mengatur pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi ASN di institusi pemerintahan dan juga lembaga pendidikan untuk apa yang disebut "menangkal radikalisme".

Pernyatan menteri agama bahwa bertujuan menangkal radikalisme ini sangat menyakitkan apalagi mengatakan kebiasaan menggunakan cadar berasal dari Arab Saudi bukan Indonesia  dari sini secara tidak langsung sudah menyatakan bahwa orang yang bercadar dan celana cingkerang adalah unsur radikal dan cadar serta celana cingkerang bukan dari agama islam. Padahal cadar dan celana cingkerang adalah hukum islam yang mutlak diyakini pemeluknya meskipun di lihat dalam sudut pandang hukumnya berbeda, ada sebagian yang mengatakan hukumnya wajib dan ada sebagian yang menyatakannya hukumnya sunat. Tetapi meskipun sudut pandang status hukumnya berbeda cadar dan celana cingkerang mutlak adalah hukum berpakaian islam.

Ini bukan soal membela keyakinan keagamaan yang dianut oleh seseorang tetapi membela hak hak mereka sebagai warga Negara dan pemerintah adalah pelindung bagi masyarakatnya untuk memeluk, menyakini dan menjalankan ajaran agamanya. UUD 45 adalah hasil amandemen yang menjadi pegangan bersama seluruh anak bangsa Indonesia sudah menegaskan jaminan konstitusional, yaitu : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak utuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak ditutunt atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi mausia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun ( Pasal 28 I, Ayat 1 ).

Hal ini juga sesuia dengan ratifikasi beberapa Konvenan internasioanl meyangjut hak asasi manusia, seperti Deklarasi HAM Universal 1948, konvenan internasional mengenai hak –hak sipil dan politik (ICCPR) serta konvenan Internasioanl mengenai hak-hak ekonomi dan sosial budaya. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak konsekuen mengikuti kesepakan internasional.

Meskipun pernyatan baru wacana, tetapi ini sudah menimbulkan bergam tanggapan apalagi wacana ini keluar dari pemeluk agama itu sendiri,  sebaiknya pemerintah mengeluarkan penyataan dan atau yang lainnya, apalagi bersifat keyakinan seseorang atau golongan untuk tidak mengandungn unsur yang akan berakibat menyudutkan atau merugikan agama, karena agama bagi pemeluknya adalah keyakinan yang tidak bisa tergantikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

MENGASINGKAN DIRI

Mengasingkan diri adalah tindakan untuk memisahkan diri dari orang lain atau masyarakat, baik secara fisik maupun emosional. Mengasingkan diri dapat memiliki alasan dan dampak yang berbeda-beda. Dalam konteks spiritual, "suluk" atau "mengasingkan diri" (uzlah) berarti menempuh jalan menuju Tuhan dengan meninggalkan sementara hal-hal duniawi untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Alasan Mengasingkan Diri Kebutuhan akan Privasi: Beberapa orang mungkin merasa perlu untuk mengasingkan diri untuk memiliki privasi dan waktu untuk diri sendiri. Menghindari Stres: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk menghindari stres dan tekanan dari lingkungan sekitar. Mengatasi Masalah Emosional: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk mengatasi masalah emosional, seperti depresi atau kecemasan. Mencari Kesunyian: Beberapa orang mungkin merasa perlu untuk mengasingkan diri untuk mencari kesunyian dan ketenangan. Mengembangkan Diri: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk mengemba...