Langsung ke konten utama

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...

Mutasi Pejabat Saat Pemilihan Maupun Setelah Pemilihan Sebuah Pelanggaran atau Keharusan

Mutasi Sebuah Pelanggaran atau keharusan untuk dilakukan.!!!

Sejatinya politik merupakan suatu proses struktural dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat untuk mengatur keputusan dalam sebuah Negara agar tercapai suatu sistem politik yang dapat menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Karena politik merupakan suatu wadah atau sarana perjuangan untuk sama-sama dalam bicara kekuasaan. Dalam sejarah kekuasaan selalu diwarnai baik dan buruk yang sifatnya relatif sebagai sebuah proses pemikiran dan tindakan baik secara individu-individu maupun sosial.

Mengutip pendapat Machiavelli (1989) bahwa untuk mengukuhkan kekuasaan demi menjaga keamanan dan stabilan dalam kekuasaan, tidak perlu mementingkan nilai moral dan etika. Sebagai contoh, seseorang ketika berkuasa tidak perlu menunaikan janji yang disampaikannya kepada rakyat, pemerintah yang berkuasa boleh bersikap tidak jujur, tidak mematuhi undang-undang (UU) dan lain sebagainya yang bertentangan secara nilai. Maka ketika seseorang telah memegang kendali sebuah kekuasaan, agar kekuasaanya itu kokoh dan tidak ada gangguan dari luar. Kecenderungan bertindak diluar batas nilai, baik berbaju atas nama hukum maupun tujuan berkuasa kadang itu dilakukan.

Membaca sebuah hadis Shahih Al-Bukhari, dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari z, bahwa ada dua orang mengatakan kepada Nabi Muhammad SAW: “Wahai Rasulullah, jadikan kami sebagai pemimpin.” Maka beliau menjawab “Sesungguhnya kami tidak akan memberikan kepemimpinan kami ini kepada seseorang yang memintanya atau berambisi terhadapnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini memberi peringatan dalam sebuah kepemimpinan ada potensi keambisian seseorang dalam berkuasa, dan orang tersebut akan melakukan segala cara untuk mendapatkannya.[1]

Maka dalam Pemilihan Umum maupun Pemilihan kepala daerah potensi sebuah pelanggara, baik dari yang ingin berkuasa maupun sedang berkuasa “yang ingin mempertahankan kekuasaanya” berpeluang melakukan pelanggaran.

Salah satu hal menarik menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2020 adalah mutasi yang bermasalah secara hukum pada saat pemilihan maupun setelah pemilihan. Tak jarang itu dilakukan sebagai alat politik dalam mempertahankan kekuasaanya, sebagai upaya politik memenangkan Pemilihan kepala daerah sebagai calon petahanan. Dengan memobilisasi kekuatan pemerintahan, baik berbasis kekuasaan, dana, maupun kepentingan lainnya. Pada akhirnya hal tersebut menempatkan Pemerintahan sebagai alat kepentingan pribadi maupun golongan elit tertentu, bukan sebagai pengayom dan pengabdi masyarakat yang seharusnya bersikap adil dan netral ditengah masyarakat.

Sebagai contoh Petahana di coret oleh KPU Boalemo karena perintah Putusan Mahkamah Agung No 570 K/TUN/Pilkada/ 2016. Dalam putusan tersebut petahana terbukti melakukan mutasi ASN sehingga harus dibatalkan sebagai calon bupati dan wakil Bupati kabupaten Boalemo Tahun 2017. Putusan ini adalah putusan mahkamah agung pertama mengenai Pembatalan calon kepala daerah karena melakukan mutasi. Dapat menjadi pelajaran bagi calon petahana kedepannya hal ini akan menadi Yurisprudensi dalam mengambil keputusan terkait pelanggaran pemilihan kepala daerah.

Pada Pemilihan kepala daerah tahun 2016, surat rekomendasi pembatalan kepersertaan calon bupati Jayapura Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI terhadap calon petahana Mathius Awitauw kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dugaan melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Jayapura. Diwaktu yang sama anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyampaikan terkait rekomendasi pembatalan ini hanya berlaku untuk Mathius Awitauw seorang dan tidak untuk calon wakil bupati Jayapura Giri Wijayantoro.

Awalnya, larangan mutasi oleh calon Petahana terdapat dalam Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kemudian Pasal tersebut mengalami perubahan lewat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan memuat larangan mutasi kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.[2] Pada Ayat  (5) memuat ketentuan saksi bagi pelanggar sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota baik dilakukan oleh calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana.

Pada Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya (Tahun 2018) ketentuan terkait larangan mutasi juga diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memuat larangan calon petahana mengganti pejabat pemda 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon kepala daerah sampai akhir masa jabatan. Jika melanggar, penyelenggara pemilu akan menjatuhkan sanksi pembatalan sebagai kontestan pemilihan kepala daerah (Tidak Memenuhi Syarat).

Sesuai dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, penetapan paslon untuk Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan pada 8 Juli 2020. Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi, mutasi atau demosi Jabatan ASN terhitung mulai 8 Januari 2020, sehingga penggantian pejabat Pemerintahan masih bisa dilakukan seperti biasa sebelum tanggal tersebut.

Selain larangan Mutasi pejabat, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur juga terkait larangan bagi incumbent menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.[3] Jika gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Berkada pada Pilkada 2018. Dalam rangka menyelenggarakan tertib pemerintahan khususnya dalam penggantian pejabat oleh Pejabat (Pj)/Pelaksana Tugas (Plt)/Pejabat Sementara (Pjs) terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Menteri Dalam Negeri saat itu masih dijabat (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada tanggal 12 Februari 2018 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 821/970/SJ tentang Penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah Yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak. Dalam SE tersebut Mendagri menegaskan, bagi Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak, maka Pejabat yang ditetapan sebagai Pj/Plt/Pjs tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dalam hal terjadinya kekosongan jabatan, menurut SE tersebut, pengisian yang dilakukan oleh Pj/Plt/Pjs dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri hanya dapat diberikan terhadap izin mutasi pada kekosongan jabatan dengan selektif.[4]

Untuk menjamin kelancaran, kesinambungan, dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, menurut SE tersebut, bagi Pj/Plt/Pjs Bupati/Walikota yang melaksanakan Pilkada, yang akhir masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak 6 (enam) bulan sebelum hari tanggal penetapan pasangan calon, terhadap kekosongan jabatan pada perangkat daerah dapat dilaksanakan pengisian pejabat berupa mutasi yang bersifat sangat selektif atau seleksi terbuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pimilihan kepala daerah sudah didepan mata, di Provinsi Bengkulu sendiri setidaknya akan melakukan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 8 (Delapan) Kabupaten. Semua tidak menginginkan sejarah buruk pencoretan calon kepala daerah dari petahana terjadi di Provinsi Bengkulu. Menjadi tanggung jawab semua pihak tentu untuk mengingatkan, mengontrol, dan mengawasi. Tentu jajaran Bawaslu Provinsi Bengkulu bersama Bawaslu Kabupaten/ kota sudah memetakan potensi kerawanan tersebut, termasuk menyiapkan instrumen hukum yang kuat baik dalam mencegah maupun menindak pelanggaran aturan dalam Pemilihan kepala darah.

Mengingatkan kembali bagi kita semua semua kata bijaksana dari Ibnu Rajab Al-Hanbali[5], beliau menyampaikan bahwa “Ambisi seseorang terhadap kedudukan lebih membinasakan daripada ambisi seseorang terhadap harta. Karena, mencari kedudukan duniawi, kekuasaan dan kepemimpinan atas manusia, ketinggian di muka bumi, lebih membahayakan terhadap seorang hamba daripada bahaya ambisi harta. Kerusakannya lebih besar sementara zuhud dalam perkara tersebut lebih sulit, karena harta saja akan dikorbankan demi mencari kepemimpinan dan kedudukan”.

Penulis adalah Masyarakat Pinggiran Pasar Panorama Kota Bengkulu.

Awang Konaevi

 

[1] https://www.nahimunkar.org/awas-ambisi-jabatan-dan-harta-sangat-merusak-agama-seseorang/ didounload tanggal 14 November 2019 Pukul 10.34 WIB.

[2] Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

[3] Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

[4] Mendagri Tjahjo Kumolo Didounload dari https://indopolitika.com/surat-edaran-mendagri-plt-pjs-kepala-daerah-dilarang-lakukan-mutasi-jabatan/.

[5] https://www.nahimunkar.org/awas-ambisi-jabatan-dan-harta-sangat-merusak-agama-seseorang/ didounload tanggal 14 November 2019 Pukul 10.34 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA ?

Cinta adalah perasaan kasih sayang, kepedulian, dan kesetiaan yang kuat terhadap seseorang, sesuatu, atau ide. Cinta dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Cinta Cinta Romantis: Cinta yang berfokus pada hubungan asmara dan keintiman fisik. Cinta Persahabatan: Cinta yang berfokus pada hubungan persahabatan dan kepedulian terhadap orang lain. Cinta Keluarga: Cinta yang berfokus pada hubungan keluarga dan kepedulian terhadap anggota keluarga. Cinta Diri Sendiri: Cinta yang berfokus pada penghargaan dan kepedulian terhadap diri sendiri. Cinta Universal: Cinta yang berfokus pada kepedulian dan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup. Karakteristik Cinta Kasih Sayang: Cinta diidentik dengan kasih sayang dan kepedulian terhadap orang lain. Kesetiaan: Cinta seringkali diidentik dengan kesetiaan dan komitmen terhadap orang lain. Kepercayaan: Cinta memerlukan kepercayaan dan kejujuran dalam hubungan. Kepedulian: Cinta diidentik dengan kepedulian dan perhatian ...