Langsung ke konten utama

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...

Hukum Menikah Dalam Keadaan Hamil

Dewasa ini kita sering mendengar persoalan sosial yang muncul dalam masyarakat menyangkut masalah zina. Islam adalah agama yang sangat mengutuk perbuatan tercela tersebut dan menganjurkan umatnya untuk senantiasa menghindari perbuatan zina. Perbuatan zina tersebut bisa diakibatkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah kemajuan teknologi, maraknya pergaulan bebas, pudarnya nilai-nilai islami dan mudahnya seseorang berinteraksi dengan orang lain. Kemajuan teknologi memang berdampak positif dan memanjukan hidup manusia namun teknologi juga bisa menimbulkan pengaruh negatif terutama pada generasi muda. Maraknya pergaulan bebas juga merupakan salah satu ciri-ciri akhir zaman. di dalam hukum islam suda sangat menentang atas perbuatan zina, seperti di dalam Al-Quar'an, yaitu: Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang). (al-Israa /17 : 32).

Kalau masalah hukum perbuatan zina sudah dapat kita pastikan haram sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran surat Al-Israa diatas, yang menjadi permasalahan yaitu hukum pernikahan apabilah telah terjadi perzinahan dan para penzina tersebut ingin melakukan pernikahan karena telah hamil untuk menutupi aib atas perbuatan mereka.

Sebenarnya, mayoritas para ulama membolehkan pernikahan wanita yang sedang hamil akibat perzinaan dengan laki-laki yang telah menghamilinya. Namun pendapat ulama yang lebih rajih (kuat) disyaratkan kepada kedua calon pengantin untuk bertobat dari dosa besar yang telah dilakukannya. Hal ini seperti diungkapkan dalam pendapat dari mazhab Imam Ahmad, Qatadah, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid. Sedangkan ulama lain, seperti Imam Malik, Syafi’i, dan Abu Hanifah, tetap mengesahkan pernikahan tersebut walau kedua calon pengantin belum bertobat. "Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mukminin." (QS an-Nur [24]: 3).

Semua pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, berangkat dari beberapa hadist, yaitu: Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR Tabarany dan Daruquthuny).

Juga dengan hadits berikut ini: Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Isteriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR Abu Daud dan An-Nasa`i)

Pendapat Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.

Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya.

Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah tobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih boleh menikah dengan siapa pun. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi, jus XVI halaman 253.

Pendapat Imam Asy-Syafi'i

Adapun Al-Imam Asy-syafi'i, pendapat beliau adalah bahwa baik laki-laki yang menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43.

Undang-undang Perkawinan RI

Dalam Kompilasi Hukum Islam dengan instruksi presiden RI no. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI no. 154 tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut:

  1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
  2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dpat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.
  3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Seperti yang disebutkan diatas, bahwa menurut sebagian besar ulama berpendapat menghalalkan wanita hamil di luar nikah dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya. tetapi yang menjadi permasalahan adala apabila wanita hamil tersebut dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya.

Apabilah pernikan tersebut dilakukan bukan dengan laki-laki yang menghamilinya maka Haram hukumnya. Karena hal itu akan mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut. Dalilnya adalah beberapa hadist berikut ini: Nabi SAW bersabda, "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan." (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim)

Nabi SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR Abu Daud dan Tirmizy)

Pernikahan hamil diluar nika ini memang diperbolehkan, namun permasalahan dari pernikahan hamil diluar nika ini akan menimbulkan dan akan berakibat kepada anaknya nanti mengenai masalah nasab dan atau warisan. sebagian ulama berpendapat bahwa tidak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya dan sang anak tersebut tidak berhak mendapat waris/wali nika dari ayah biologisnya. dari pendapat ini akan menimbulkan permasalahan untuk anaknya nanti, terutama anaknya wanita ketika akan melakukan pernikahan.

Tapi ada juga pendapat sebagian ulama bahwa anak zina dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya, dengan syarat adalah apabila wanita zina tersebut hamil lalu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya sebelum usia kandungannya di atas enam bulan dari ‘aqad nikah, maka setatus anak yang dikandung dapat dinasabkan kepada ayahnya. namun jika laki-laki yang menghamili wanita tersebut belum dinikahinya setelah usia kandungannya diatas enam bulan dari ‘aqad nikah, maka setatus anak tersebut tidak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya. Atau lahir anak zina tersebut kurang dari 6 bulan dari akad nikah, maka nasab anak tersebut terputus dari ayah biologisnya. Sebagai contoh anak zina yang dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya adalah, jika masa kelahiran 9 bulan dari kehamilan, maka harus dinikahi wanita tersebut pada masa kandungannya dibawah 3 bulan, jika masa kelahirannya 8 bulan, maka harus menikahinya dibawah 2 bulan dari kehamilan, begitulah seterusnya (Al-Fiqh Al Islami wa Adillatuh, Prof.Dr. Wahbah Zuhaili).

Dan jika kelahiran anak tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana di sebutkan diatas, maka anak zina tersebut tidak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya dan sang anak tersebut tidak berhak mendapat waris/wali nika dari ayah kandungnya, namun berhak mendapat waris dari ibu kandungnya, sedangkan wali nikah menjadi wali hakim (Sidang Dewan Fatwa ulama-ulama Al Washliyah Se-Indonesia Juli 2010 di Aceh). Bagi laki yang menghamili wanita tersebut yang menyebabkan lahirnya anak dapat dijatuhi sangsi (‘Uqubah) oleh pemerintah seperti harus bertanggung jawab memberikan nafkah kepada anak biologisnya sampai anak tersebut dapat hidup mandiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA ?

Cinta adalah perasaan kasih sayang, kepedulian, dan kesetiaan yang kuat terhadap seseorang, sesuatu, atau ide. Cinta dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Cinta Cinta Romantis: Cinta yang berfokus pada hubungan asmara dan keintiman fisik. Cinta Persahabatan: Cinta yang berfokus pada hubungan persahabatan dan kepedulian terhadap orang lain. Cinta Keluarga: Cinta yang berfokus pada hubungan keluarga dan kepedulian terhadap anggota keluarga. Cinta Diri Sendiri: Cinta yang berfokus pada penghargaan dan kepedulian terhadap diri sendiri. Cinta Universal: Cinta yang berfokus pada kepedulian dan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup. Karakteristik Cinta Kasih Sayang: Cinta diidentik dengan kasih sayang dan kepedulian terhadap orang lain. Kesetiaan: Cinta seringkali diidentik dengan kesetiaan dan komitmen terhadap orang lain. Kepercayaan: Cinta memerlukan kepercayaan dan kejujuran dalam hubungan. Kepedulian: Cinta diidentik dengan kepedulian dan perhatian ...