Langsung ke konten utama

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)

Kejelasan posisi atau kedudukan sebuah peraturan hukum menjadi sangat penting dalam kajian hukum Negara Republik Indonesia, yang mana setiap undang-undang atau peraturan yang dibentuk harus memiliki dasar sandaran dari peraturan atau undang-undang yang lebih tinggi. Peraturan atau undang-undang yang lebih rendah kedudukanya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan atau undang-undang yang lebih tinggi sudah menjadi asas yang tak bisa ditawar.
Pada umumnya, hukum tertulis itu merupakan produk legislasi oleh parlemen atau produk regulasi oleh pemegang kekuasaan regulasi, yang biasanya berada di tangan pemerintah atau badan-badan yang mendapat delegasi kewenangan regulasi lainnya. Oleh karena itu bentuknya dapat berupa legislative acts. Seperti undang-undang atau executive acts seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Bank Indonesia, dan sebagainya. Demikian pula lembaga-lembaga pelaksana Undang-undang lainnya yang diberi kewenangan untuk menetapkan sendiri peraturan-peraturan yang bersifat internal seperti Mahkamah Agung menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Mahkamah Konstitusi menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), Badan Pemeriksa Keuangan juga demikian juga lain sebagainya.
Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Gugatan Sederhana. Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Lingkup Gugatan Sederhana, Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:
  1. Cidera janji dan/atau
  2. Perbuatan melawan hukum
  3. Dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta.
Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Untuk mengajukan gugatan sederhana, para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama;
  2. Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
  3. Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
  4. Nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,-.
  5. Perkara yang Dikecualikan dari Gugatan Sederhana
Pihak yang Dapat Mengajukan Gugatan Sederhana, Masih seputar syarat gugatan sederhana, Pasal 4 Perma 2/2015 mengatur sebagai berikut:
  1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Apabilah penggugat tidak hadir pada persidangan pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur. dalam hal jika tergugat tidak hadir pada sidang pertama maka dilakukan panggilan kedua secara patut, jika tergugat masi tidak hadir pada panggilan kedua maka hakim memutus perkara tersebut dan jika tergugat hadir pada panggilan pertama namun pada sidang berikutnya tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan dipaksa dan diputus secara contradictoir.
Soal pendampingan kuasa hukum. Gugatan Sederhana Boleh Tanpa Jasa Advokat, gugatan sederhana ini juga tidak wajib diwakili kuasa hukum atau memakai jasa advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan.
Gugatan Sederhana tidak melarang menggunakan jasa advokat. Dalam Pasal 4 ayat (4) Perma 2/2015 ada frasa “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Jadi, para pihak boleh pakai jasa advokat atau tidak. Tetapi, kalau penggugat/tergugatnya pakai jasa advokat bisa rugi karena dikhawatirkan nilai gugatannya tidak sebanding dengan biaya jasa advokat yang dikeluarkan.
Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
  1. pendaftaran;
  2. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  3. penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  4. pemeriksaan pendahuluan;
  5. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  6. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  7. pembuktian; dan
  8. putusan.
Untuk jangka waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Merujuk pada isi Perma 2/2015, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana.
Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.
Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Hal-hal yang menarik dalam Gugatan Sederhana adalah kewajiban bagi hakim untuk berperan aktif dalam:
  1. Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  2. Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  3. Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  4. Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk memecahkan kebuntuan hukum atau kekosongan hukum acara, selain memiliki dasar hukum juga memberi manfaat bagi penegak hukum. Serta terbitnya Peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana ini menurut penulis juga sangan berdampak sangat baik untuk kejelasan orang atau badan hukum yang mencari keadilan, karena tidak bisa kita pungkiri permasalahan mengenai permasalahan ruang lingkup Gugatan Sederhana seprti yang penulis sebutkan diatas memang memiliki banyak permasalahan, tetapi dengan terbitnya PERMA ini sangat berdampak baik dalam mencari keadilan orang atau badan hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

MENGASINGKAN DIRI

Mengasingkan diri adalah tindakan untuk memisahkan diri dari orang lain atau masyarakat, baik secara fisik maupun emosional. Mengasingkan diri dapat memiliki alasan dan dampak yang berbeda-beda. Dalam konteks spiritual, "suluk" atau "mengasingkan diri" (uzlah) berarti menempuh jalan menuju Tuhan dengan meninggalkan sementara hal-hal duniawi untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Alasan Mengasingkan Diri Kebutuhan akan Privasi: Beberapa orang mungkin merasa perlu untuk mengasingkan diri untuk memiliki privasi dan waktu untuk diri sendiri. Menghindari Stres: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk menghindari stres dan tekanan dari lingkungan sekitar. Mengatasi Masalah Emosional: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk mengatasi masalah emosional, seperti depresi atau kecemasan. Mencari Kesunyian: Beberapa orang mungkin merasa perlu untuk mengasingkan diri untuk mencari kesunyian dan ketenangan. Mengembangkan Diri: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk mengemba...